Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PN Tpg Marsaulina Saragih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marsaulina Saragih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS SIHOMBINGMarsaulina Saragih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama Marsaulina Saragih yang lahir di Pematang Siantar tanggal 17 Agustus 1950 berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 231/1978 tanggal 26 September 1978 yang dikeluarkan atas nama Bupati Kepala daerah Tingkat II Kepulauan Riau; Sekretaris Wilayah/daerah u.b. Kepala Sub Direktorat Pemerintahan, dengan nama-nama pada beberapa dokumen dibawah ini:
a. Marsaulina Frandauwati Saragih pada dokumen Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: SEMBILANBELAS/1973 tanggal 18 September 1973 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau;
b. Marsaulina pada dokumen Kartu Keluarga No.3275012406190019 tanggal 24 Juni 2019;
c. Marsaulina Frandauwati Saragih pada dokumen Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: DUAPULUH EMPAT/1974 tanggal 12 Desember 1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau;
d. M.Saragih  pada dokumen Kartu Keluarga No.2171060211090005 tanggal 12 Oktober 2020;
e. Marsaulina pada dokumen Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Golongan Indonesia Nasrani Nomor: DUAPULUH DUA/1976 tanggal 30 Oktober 1976 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau; dan
f. M.Saragih pada dokumen Kartu Keluarga No.2172012804090002 tanggal 03 Agustus 2021;
adalah benar-benar merupakan satu orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri.
3. Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada dokumen-dokumen tersebut (jika diperlukan) di instansi atau dinas baik di lingkungan Pemerintahan maupun swasta.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak