Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
ROY APNER HETHARIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/L.1.10.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY APNER HETHARIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa ROY APNER HETHARIE bersama-sama dengan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disebuah Rumah yang terletak di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ada meminta Narkotika jenis Sabu kepada Saudara ALI (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saudara ALI ada memberikan Peta / Lokasi tempat Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu di Belakang Hotel Aston. Kemudian Terdakwa ada menghubungi Saudara RONI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di belakang Hotel Aston. Selanjutnya Saudara RONI (DPO) mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, dan kemudian diantarkan Saudara RONI (DPO) kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Sesampainya Saudara RONI (DPO) dirumah Terdakwa, Saudara RONI (DPO) meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut didepan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut masuk kedalam Rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ANDRIYADI Als ANDRE datang kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, dengan tujuan untuk berbincang tentang pekerjaannya dengan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saudara ALI (DPO) secara bersama-sama. Setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa ada memecah atau membagi Sisa Narkotika jenis Sabu tersebut. Yang mana Terdakwa memecah atau membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi ANDRIYADI Als ANDRE pamit untuk pulang kepada Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa ada memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ANDRIYADI Als ANDRE secara gratis dengan tujuan untuk Saksi ANDRIYADI Als ANDRE gunakan pada saat bekerja. Selanjutnya setelah Saksi ANDRIYADI Als ANDRE pamit pulang, Terdakwa pun langsung meletakkan 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu miliknya di dalam Kamar, tepatnya Terdakwa gantung pada dinding kamarnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saudara NOVENDRA IRAWAN melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya di dalam Softcase 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam milik Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN terkait kepemilikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN,  bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa ROY APNER secara gratis kepada Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN dengan tujuan untuk digunakan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN saat bekerja. Kemudian Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 01.00, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi PERDA ARITONANG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROY APNER tepatnya disebuah Rumah yang terletak di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan ditemukan  6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu di dalam Kamar, tepatnya digantung pada dinding kamar. Dan ditemukan juga Alat Hisap Sabu / Bong. Kemudian dilakukan introgasi terhadap kepemilikan 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, dan diakui oleh Terdakwa bahwa 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari Saudara ALI (DPO), dan diantarkan kerumah Terdakwa oleh Saudara RONI (DPO). Dan juga Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE, adalah benar milik Saksi ANDRIYADI Als ANDRE yang sebelumnya Terdakwa berikan pada saat Saksi ANDRIYADI Als ANDRE berkunjung kerumah Terdakwa. Lain dari itu juga turut diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Putih beserta karu didalamnya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 44/IV/10260.00/2026 tanggal 09 April 2026 barang bukti milik atas nama  ROY APNER HETHARIE berupa 6 (enam) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/345/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 1.02 (satu koma nol dua) gram; 
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1445 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ROY APNER HETHARIE yaitu 6 (enam) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 1.02 (satu koma nol dua) gram dengan Nomor Barang Bukti 2239/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ROY APNER HETHARIE bersama-sama dengan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE (penuntutan dilakukan secara terpisah tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ROY APNER HETHARIE bersama-sama dengan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disebuah Rumah yang terletak di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya di dalam Softcase 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam milik Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN terkait kepemilikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN,  bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa ROY APNER secara gratis kepada Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN dengan tujuan untuk digunakan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN saat bekerja. Kemudian Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 01.00, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROY APNER tepatnya disebuah Rumah yang terletak di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan ditemukan 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu di dalam Kamar, tepatnya digantung pada dinding kamar. Dan ditemukan juga Alat Hisap Sabu / Bong. Kemudian dilakukan introgasi terhadap kepemilikan 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, dan diakui oleh Terdakwa bahwa 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari Saudara ALI (DPO), dan diantarkan kerumah Terdakwa oleh Saudara RONI (DPO). Dan juga Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE, adalah benar milik Saksi ANDRIYADI Als ANDRE yang sebelumnya Terdakwa berikan pada saat Saksi ANDRIYADI Als ANDRE berkunjung kerumah Terdakwa. Lain dari itu juga turut diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Putih beserta karu didalamnya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 44/IV/10260.00/2026 tanggal 09 April 2026 barang bukti milik atas nama  ROY APNER HETHARIE berupa 6 (enam) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/345/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 1.02 (satu koma nol dua) gram; 
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1445 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ROY APNER HETHARIE yaitu 6 (enam) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 1.02 (satu koma nol dua) gram dengan Nomor Barang Bukti 2239/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ROY APNER HETHARIE bersama-sama dengan Saksi ANDRIYADI Als ANDRE (penuntutan dilakukan secara terpisah) tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya