| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kekurangan Tunjangan Tetap yang dipotong TERGUGAT, gaji yang belum dibayarkan Oleh TERGUGAT, dan Uang Kompensasi yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT ;
5. Agar pihak perusahaan TERGUGAT membayarkan kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Agar pihak Perusahaan PT. ASINUSA PUTRA SEKAWAN (TERGUGAT) membayarkan kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai Berikut :
• Kekurangan Tunjangan Tetap yang di Potong bulan Juni : Rp. 5.000.000,
• Kekurangan Tunjangan Tetap yang di Potong bulan Juli : Rp. 5.000.000,
• Gaji bulan Agustus yang belum di bayarkan : Rp. 30.000.000.,
• Gaji bulan September yang belum di bayarkan : Rp. 30.000.000.,
• Gaji bulan Oktober yang belum di bayarkan : Rp. 30.000.000.,
• Gaji bulan November yang belum di bayarkan : Rp. 30.000.000.,
• Kompensasi masa kerja sejak Juni 2024 – November 2025 : Rp. 25.000.000.,
Total : Rp. 160.000.000.,
TERGUGAT sudah memberikan sebagian sebesar : Rp. 35.000.000
Jumlah Rp. 125.000.000.,
Sehingga Total Keseluruhan yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 125. 000.000., ( seratus dua puluh lima juta rupiah).
6. Bahwa sangat beralasan apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Ketentuan Pasal 606a Rv serta Yurisprudensi Putusan No. 791K/Sip.1972 menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik TERGUGAT ;
8. Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|