Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.Argiana Widya Estri, S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3349 /L.1.10.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Argiana Widya Estri, S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rusman, SHSYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI bersama-sama dengan saksi JOHAN KUSUMA Bin PUJI RAHMAT (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat sebuah kos yang beralamat di Jalan Olahraga, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI dihubungi oleh saksi JOHAN KUSUMA Bin PUJI RAHMAT (penuntutan secara terpisah) untuk mengajak Terdakwa datang ke kos saksi Johan Kusuma. Sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa di kos saksi Johan Kusuma, kemudian saksi Johan Kusuma mengajak Terdakwa untuk patungan membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang mana saksi Johan Kusuma memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Junaidi (DPO) dengan mengatakan “BANG ADA LINK TAK, SAYA MAU BELANJA UNTUK LEMBUR”, lalu Sdr. Junaidi (DPO) mengatakan “YA ADA TF LAH, NANTI SAYA BUANG PETA AJA”, kemudian Terdakwa menjawab “OKE BANG ENTAR LAGI SAYA TF”. Lalu Terdakwa melakukan transfer uang untuk pembelian Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kepada Sdr. Junaidi (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. Junaidi (DPO) mengirim peta lokasi diletakannya Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut di daerah Batu 8 belakang Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib tepatnya jembatan pertama. Adapun Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disimpan di kotak rokok Sampoerna warna Unggu yang diletakkan di pinggir jalan.
  • Bahwa setelah peta lokasi tersebut dikirim, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Johan Kusuma pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 2783 MT dengan Nomor Rangka: MH1JFS115FK162932 dan Nomor Mesin : JFS1E116059083 yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari saksi Syamsurianita. Setibanya Terdakwa dan saksi Johan Kusuma di lokasi tersebut, keduanya langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Ungu yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu dan langsung kembali menuju kos saksi Johan Kusuma.
  • Bahwa setibanya Terdakwa dan saksi Johan Kusuma di kos, keduanya langsung membuka 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Ungu tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu yang mana Terdakwa dan saksi Johan Kusuma bersama-sama menggunakan Narkotika tersebut. Adapun setelah Terdakwa dan Saksi Johan Kusuma selesai menggunakan Narkotika tersebut, kemudian sisa Narkotika tersebut dipecah menjadi 2 (dua) paket yang mana 1 (satu) paket Narkotika untuk Terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika untuk saksi Johan Kusuma.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Hellen Isdarmanto dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang beserta Tim setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya saksi JOHAN KUSUMA Bin PUJI RAHMAT berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Tugu Pahlawan Gang Sawi, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dengan disaksikan oleh saksi Ricki Syahputra, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan 1 (satu) helai tisu yang tergeletak di atas dan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Ungu beserta kartu di dalamnya dengan Nomor HP 0822-3466-2772 dan Nomor IMEI 867101068977295, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BP 2783 MT dengan Nomor Rangka MH1JFS115FK162932 dan Nomor Mesin JFS1E116059083, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 64/V/10260.00/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang Sdr. FIRDAUS, S.E. dan penimbang Sdri. RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat B/512/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba.

Paket 1

0,16 gram

0,04 gram

0,12 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-Sabu Terdakwa

0,04 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2553/ NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, menyimpulkan bahwa bahwa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI bersama-sama dengan saksi JOHAN KUSUMA Bin PUJI RAHMAT (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat sebuah kos yang beralamat di Jalan Tugu Pahlawan Gang Sawi, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Hellen Isdarmanto dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang beserta Tim setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya saksi Johan Kusuma Bin Puji Rahmat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHIR di pinggir Jalan Tugu Pahlawan Gang Sawi, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dengan disaksikan oleh saksi Ricki Syahputra, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan 1 (satu) helai tisu yang tergeletak di atas dan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Ungu beserta kartu di dalamnya dengan Nomor HP 0822-3466-2772 dan Nomor IMEI 867101068977295, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BP 2783 MT dengan Nomor Rangka MH1JFS115FK162932 dan Nomor Mesin JFS1E116059083, selanjutnya Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHIR dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 64/V/10260.00/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang Sdr. FIRDAUS, S.E. dan penimbang Sdri. RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat B/512/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba.

Paket 1

0,16 gram

0,04 gram

0,12 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-Sabu Terdakwa

0,04 gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2553/ NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, menyimpulkan bahwa bahwa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari Terdakwa SYANDI KURNIA Bin SAMSUL BAHRI adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya