| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyidikan Termohon dalam perkara a quo tidak sah;
- Menyatakan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap Pemohon tidak sah;
- Menyatakan seluruh tindakan Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milikPemohon;
- Memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
|