Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Tpg ANDI SUSI WARSIH Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kelapa Kepolisian Resor Lingga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Pemohon
NoNama
1ANDI SUSI WARSIH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kelapa Kepolisian Resor Lingga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyidikan Termohon dalam perkara a quo tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap Pemohon tidak sah;
  4. Menyatakan seluruh tindakan Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan;
  6. Memerintahkan   Termohon   untuk   mengembalikan   seluruh   barang   milikPemohon;
  7. Memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya