| Dakwaan |
PRIMAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO pada kurun waktu sejak bulan Desember 2025 s.d. bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 s.d. 2026, bertempat di Alltrue Hotel Bintan - Tanjungpinang yang terletak di Jalan Gudang Minyak Nomor 133, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AJI ARDHI ARSANGGO sebagai Sales Manager di PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI yang mengelola ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Gudang Minyak No. 133 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 0052/AGHR-PKWT/11-24 tertanggal 18 November tahun 2024, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan dan menjual fasilitas hotel secara offline, antara lain berupa kamar, meeting room, ball room, restoran, karaoke, massage dan sauna, kegiatan paket ulang tahun, acara pernikahan, acara pertunangan, acara meeting, serta pemasaran wedding cake dan makanan vegetarian, dan dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa bertanggung jawab kepada atasannya yaitu saudara INSELSON OKTOVIANTA selaku General Manager;
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, Terdakwa AJI ARDHI ARSANGGO memanfaatkan kewenangannya sebagai Sales Manager untuk berkomunikasi dengan para konsumen yang akan menggunakan jasa/fasilitas di ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang, dan setiap konsumen Terdakwa arahkan untuk melakukan pembayaran uang muka (down payment) dan uang pelunasan pembayaran kepada Terdakwa langsung baik secara tunai (cash) maupun dengan mengirimkan ke rekening pribadi Terdakwa Bank BCA dengan Nomor : 3801612073 atas nama AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO, yang seharusnya uang tersebut dikirimkan ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 atas nama TANJUNGPINANG GARUDA PT., perbuatan mana dilakukan Terdakwa tanpa adanya persetujuan dari pihak PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI selaku pemilik ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang, dan pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan wewenang atau izin kepada Terdakwa untuk menggunakan rekening lain selain rekening perusahaan;
- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penggelapan uang milik PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025, Terdakwa menerima uang dari saudara FELIX ARMADO yang merupakan perwakilan dari Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi/uang muka pemesanan acara meeting yang telah dilaksanakan sejak tanggal 9 Desember 2025 s/d 12 Desember 2025 di ALLTRUE HOTEL dengan total tagihan sebesar Rp.82.200.000,-, dimana Terdakwa meminta perwakilan dari BPK tersebut untuk mentransfer uang muka pemesanan acara meeting sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa yaitu nomor rekening Bank BCA 3801612073 an. AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO, yang seharusnya uang muka tersebut dikirim ke rekening hotel yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT., sedangkan untuk uang pelunasan sebesar Rp.72.200.000,- tetap masuk ke rekening perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. PONIRIN (MYTRIP BATAM) sebesar Rp.3.450.000,-, pada tanggal 12 Januari 2026 sebesar Rp.7.150.000,-, dan pada tanggal 15 Januari 2026 sebesar Rp.10.200.000,-, sehingga total sebesar Rp.20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pemesanan kamar hotel yang telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 14 Januari 2026, yang seharusnya pembayaran uang muka dan pelunasan tersebut dibayarkan ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT.;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026 Terdakwa menerima uang dari DIANA (TRAVEL) sebesar Rp.4.000.000,- dan pada tanggal 25 Januari 2026 sebesar Rp.4.160.000,- sehingga total sebesar Rp.8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai untuk keperluan pemesanan kamar hotel yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d 29 Januari 2026, dimana dikarenakan pihak DIANA TRAVEL hanya memiliki uang tunai, maka pembayaran dilakukan secara tunai kepada Terdakwa dan setelah menerima uang muka maupun pelunasan tersebut Terdakwa tidak menyerahkannya kepada pihak perusahaan dan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa menerima uang dari an. DONNY DICKSON (atas nama SUTINA) sebesar Rp.6.380.000,- (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pembelian Wedding Cake (kue ulang tahun) dan makanan vegetarian yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa pada tanggal 11 Februari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. YULISTIAMADI sebesar Rp.3.000.000,-, pada tanggal 13 Februari 2026 sebesar Rp.3.000.000,-, dan pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp.500.000,-, sehingga total sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan acara ulang tahun yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. MELIYANTI Als AMEL sebesar Rp.5.000.000,- dan pada tanggal 28 Februari 2026 sebesar Rp.5.250.000,-, sehingga total sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pembayaran acara ulang tahun yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa total seluruh uang yang telah Terdakwa terima dari beberapa pengguna jasa (tamu) ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang dan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang milik PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk taruhan bermain Judi Online permainan Slot di situs (website) bernama GARUDA4D, MEGA777, DANATOTO, BRAGA89, dan NOBU99 menggunakan Handphone milik operasional PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI, dan Terdakwa belum mengembalikan sama sekali uang tersebut kepada pihak perusahaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI selaku pemilik ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa AJI ARDHI ARSANGGO selaku Sales Manager pada PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI menerima upah setiap bulannya dari pihak perusahaan, dan terakhir kalinya menerima upah pada bulan Februari 2026 sebesar Rp.7.009.120,- (tujuh juta sembilan ribu seratus dua puluh rupiah);
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO pada kurun waktu sejak bulan Desember 2025 s.d. bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 s.d. 2026, bertempat di Alltrue Hotel Bintan - Tanjungpinang yang terletak di Jalan Gudang Minyak Nomor 133, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa AJI ARDHI ARSANGGO sebagai Sales Manager di PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI yang mengelola ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang yang beralamat di Jl. Gudang Minyak No. 133 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memasarkan dan menjual fasilitas hotel secara offline, antara lain berupa kamar, meeting room, ball room, restoran, karaoke, massage dan sauna, kegiatan paket ulang tahun, acara pernikahan, acara pertunangan, acara meeting, serta pemasaran wedding cake dan makanan vegetarian, dan dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa bertanggung jawab kepada atasannya yaitu saudara INSELSON OKTOVIANTA selaku General Manager;
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, Terdakwa AJI ARDHI ARSANGGO memanfaatkan kewenangannya sebagai Sales Manager untuk berkomunikasi dengan para konsumen yang akan menggunakan jasa/fasilitas di ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang, dan setiap konsumen Terdakwa arahkan untuk melakukan pembayaran uang muka (down payment) dan uang pelunasan pembayaran kepada Terdakwa langsung baik secara tunai (cash) maupun dengan mengirimkan ke rekening pribadi Terdakwa Bank BCA dengan Nomor : 3801612073 atas nama AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO, yang seharusnya uang tersebut dikirimkan ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 atas nama TANJUNGPINANG GARUDA PT., perbuatan mana dilakukan Terdakwa tanpa adanya persetujuan dari pihak PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI selaku pemilik ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang, dan pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan wewenang atau izin kepada Terdakwa untuk menggunakan rekening lain selain rekening perusahaan;
- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penggelapan uang milik PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025, Terdakwa menerima uang dari saudara FELIX ARMADO yang merupakan perwakilan dari Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi/uang muka pemesanan acara meeting yang telah dilaksanakan sejak tanggal 9 Desember 2025 s/d 12 Desember 2025 di ALLTRUE HOTEL dengan total tagihan sebesar Rp.82.200.000,-, dimana Terdakwa meminta perwakilan dari BPK tersebut untuk mentransfer uang muka pemesanan acara meeting sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa yaitu nomor rekening Bank BCA 3801612073 an. AJI ARDHI ARSYANGGO Als AJI Als ANGGO, yang seharusnya uang muka tersebut dikirim ke rekening hotel yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT., sedangkan untuk uang pelunasan sebesar Rp.72.200.000,- tetap masuk ke rekening perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. PONIRIN (MYTRIP BATAM) sebesar Rp.3.450.000,-, pada tanggal 12 Januari 2026 sebesar Rp.7.150.000,-, dan pada tanggal 15 Januari 2026 sebesar Rp.10.200.000,-, sehingga total sebesar Rp.20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pemesanan kamar hotel yang telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 14 Januari 2026, yang seharusnya pembayaran uang muka dan pelunasan tersebut dibayarkan ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT.;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026 Terdakwa menerima uang dari DIANA (TRAVEL) sebesar Rp.4.000.000,- dan pada tanggal 25 Januari 2026 sebesar Rp.4.160.000,- sehingga total sebesar Rp.8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai untuk keperluan pemesanan kamar hotel yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d 29 Januari 2026, dimana dikarenakan pihak DIANA TRAVEL hanya memiliki uang tunai, maka pembayaran dilakukan secara tunai kepada Terdakwa dan setelah menerima uang muka maupun pelunasan tersebut Terdakwa tidak menyerahkannya kepada pihak perusahaan dan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa menerima uang dari an. DONNY DICKSON (atas nama SUTINA) sebesar Rp.6.380.000,- (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pembelian Wedding Cake (kue ulang tahun) dan makanan vegetarian yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa pada tanggal 11 Februari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. YULISTIAMADI sebesar Rp.3.000.000,-, pada tanggal 13 Februari 2026 sebesar Rp.3.000.000,-, dan pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp.500.000,-, sehingga total sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan acara ulang tahun yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 Terdakwa menerima uang dari an. MELIYANTI Als AMEL sebesar Rp.5.000.000,- dan pada tanggal 28 Februari 2026 sebesar Rp.5.250.000,-, sehingga total sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa untuk keperluan pembayaran acara ulang tahun yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2026, yang seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yaitu nomor rekening 380-190-6000 an. TANJUNGPINANG GARUDA PT. dan uang yang Terdakwa terima tersebut tidak Terdakwa serahkan ke perusahaan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa total seluruh uang yang telah Terdakwa terima dari beberapa pengguna jasa (tamu) ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang dan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang milik PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk taruhan bermain Judi Online permainan Slot di situs (website) bernama GARUDA4D, MEGA777, DANATOTO, BRAGA89, dan NOBU99 menggunakan Handphone milik operasional PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI, dan Terdakwa belum mengembalikan sama sekali uang tersebut kepada pihak perusahaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. TANJUNG PINANG GARUDA MANDIRI selaku pemilik ALLTRUE HOTEL Bintan – Tanjungpinang telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.62.450.000,- (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------- |