Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg RIZAL PT POLLUX BARELANG MEGASUPERBLOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PADLI ALWI DAULAY SHRIZAL
Tergugat
NoNama
1PT POLLUX BARELANG MEGASUPERBLOK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian di atas, dengan hormat PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri tanjung pinang pada pengadilan hubungan industrial c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak guna untuk didengar keterangannya dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

DALAM PRIMAIR: 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.    Menyatakan perselisihan PENGGUGAT dan TERGUGAT perselisihan pemutusan hubungan kerja,perselisihan hak dan perselisihan hubungan industrial
3.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT sepihak 
4.    Menghukum TERGUGAT membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja RP. 54.879.000 (Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 
5.    Menghukum tergugat untuk membayar uang pengganti hak cuti yang belum dibyarkan sebesar 2.000.000 (dua juta rupiah) 
6.    Menghukum TERGUGAT membayar selisih pembayaran upah dan tunjangan hari raya dibawa upah minimum kota batam sebesar RP. 51.681.224 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
7.    Menghukum TERGUGAT membayar selisih manfaat BPJS ketenagakerjaan dan manfaat BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
8.    Menghukum TERGUGAT membayar uang denda keterlambatan memberikan keterangan upah Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) 
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah periode November 2025 sampai April 2026 sebesar. 31.411.128. (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Seratus Dua Pulu Delapan Rupiah)
10.    Memerintahkan TERGUGAT tunduk dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) Rp.1.000.000  (Satu Juta rupiah ) setiap kali  TERGUGAT lalai melaksanakan atau melanggar, baik sebagian ataupun seluruh isi putusan.
12.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan.
13.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan.
14.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. 


Atau 
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak