Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Tpg | CV.SINAR BAHAGIA GRUP | ASSEMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Tpg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Penyalahgunaan Keadaan; 4. Menyatakan telah terjadi suatu ketidak seimbangan terhadap bunga pinjaman yang dikenakan oleh Terguigat kepada Penggugat ; 5. MenyatakanTergugatmelakukanPerbuatan MelawanHukum 6. Menyatakan batal demi hokum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.259/SBC/PJB/VI/2016 Tanggal 15 -6-2016 sebanyak (3)tiga unit lantai (3) tiga Blok A No.8,9 dan 10 terletak di Bintan Permata Indah Tahap II ,Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ; 7. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.441/SBC/PJB/XI/2016 Tanggal22-11-2016 Tanggal 22-11-2016 sebanyak (17 ) tujuh belas unit Ruko (2) dua lantai terletak diRuko Griya Surya Indah Blok B No.12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,27dan 28 Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ; 8. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 340/SBC /PJB/VIII/2017 Tanggal 28-08-2017 sebanyak (1) satu unit ruko lantai (2) dua terletak diRuko Griya Surya Indah Blok B No.11 Jln Bandara Baru Tanjung Pinang ; 9. Menyatakan utang Penggugat lunas pada saat pembayaran Penggugat sebesar Rp . 43.374.874.000 (empat puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu ) tanpa diserta aset Penggugat sebagai bentuk pembayaran utang ; 10. Menghukum Tergugat mengembalikan uang jasa sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyarrupiah) kepada Penggugat secara seketika; 11. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |