Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. SISWANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/L.10.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SISWANTO selaku Direktur CV. Bina Mekar  Lestari berdasarkan Akta Notaris A. Nugroho Hartadji, SH., Akta : Perubahan Perseroan Komanditer CV. Bina Mekar Lestari, Nomor : 97 tanggal 25 Nopember 2009 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi BAYU WICAKSONO, ST., (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sejak memasukkan dokumen penawaran sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan September 2022 dalam Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20 Meter) Lanjutan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.091.016.061,- (enam miliar sembilan puluh satu juta enam belas ribu enam puluh satu rupiah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira bulan April 2019, saat saksi Erwin Yuliantoro selaku staf CV. Bina Mekar Lestari tengah memantau kegiatan tender yang ditampilkan pada laman website LPSE Kabupaten Bintan, didapati adanya kegiatan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20 Meter) Lanjutan, dengan pelaksana kegiatannya adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) yang nilai pagu anggaran sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN pada Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran lalu masuk melalui DIPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan No. DIPA-999.08.1.984423/2019 tanggal 28 Desember 2018, pekerjaan yang ditenderkan tersebut merupakan lanjutan pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang mengalami putus kontrak karena pelaksana saat itu, yaitu PT. Bintan Fajar Gemilang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Nomor : 24/SP/BP-BINTAN/VIII/2018 tanggal 02 Agustus 2018, sehingga putus kontrak dengan progress sebesar 35,35% (tiga puluh lima koma tiga puluh lima) persen pada tanggal 14 Desember 2018, lalu atas informasi tender tersebut oleh saksi Erwin Yuliantoro sampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur CV. Bina Mekar  Lestari berdasarkan Akta Notaris A. Nugroho Hartadji, SH., Akta : Perubahan Perseroan Komanditer CV. Bina Mekar Lestari, Nomor : 97 tanggal 25 Nopember 2009, sehingga Terdakwa mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti kegiatan tender tersebut pada laman website LPSE Kabupaten Bintan, kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh saksi Erwin Yuliantoro untuk menyiapkan dan menyusun Dokumen yang terdiri atas Dokumen Penawaran teknis dan Curriculum Vitae Perusahan CV. Bina Mekar Lestari, selain itu dalam mengumpulkan kelengkapan dokumen personil serta modal awal atau supplier material, Terdakwa dibantu oleh saudara Kasiman alias Ayong (telah meninggal dunia);
  • Bahwa pada kegiatan tender tersebut, kelengkapan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh peserta lelang, diantaranya :
  1. Penawaran;
  2. Personil, dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai berikut :

Tenaga Ahli

  1. 1 Orang Tenaga Ahli Project Manager/ Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil/ Pengalaman Kerja lebih dari 6 tahun / melampirkan Ijazah, SKT Pelaksana Pekerjaan jembatan, NPWP, KTP, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Tugas bersedia dilokasi pekerjaan
  2. 1 Orang Site Manager / Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil/ Pengalaman Kerja lebih dari 5 tahun/ melampirkan Ijazah, SKT Pelaksana Pekerjaan jembatan, NPWP, KTP, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Tugas bersedia dilokasi pekerjaan

1 Orang Pelaksana Lapangan / Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil/ Pengalaman Kerja lebih dari 5 tahun/ melampirkan Ijazah, SKT Pelaksana

Pihak Dipublikasikan Ya