Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
SANUSI Bin SISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-866/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3RACHMAH CHAISARI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUSI Bin SISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

 

----- Bahwa ia Terdakwa SANUSI BIN SISWAN bersama-sama dengan saksi KURNIADI Bin M. NUR (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Usman Harun Gang Ilham RT006/RW015 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Iperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa SANUSI Bin SISWAN menghubungi saksi KURNIADI Bin M. NUR melalui handphone dengan tujuan agar saksi KURNIADI Bin M. NUR mencarikan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau sebanyak 2,30 (dua koma tiga puluh) gram. Selanjutnya saksi KURNIADI Bin M. NUR mengatakan bahwa sabu seberat 2,30 (dua koma tiga puluh) gram adalah sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 13.38 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi KURNIADI Bin M. NUR yang menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah saksi KURNIADI Bin M. NUR di Jalan Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No. 21 RT003/RW015 Kel. Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, dan di rumah tersebut Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada saksi KURNIADI Bin M. NUR sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian saksi KURNIADI Bin M. NUR memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa sudah berada di pinggir jalan masuk Gang Nuri, sehingga selanjutnya pada pukul 15.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi KURNIADI mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik saksi KURNIADI Bin M. NUR untuk selanjutnya dibawa ke rumah saksi KURNIADI Bin M. NUR. Setibanya di rumah saksi KURNIADI Bin M. NUR, Terdakwa memberikan sebagian Narkotika jenis sabu yang didapatkan kepada saksi KURNIADI Bin M. NUR. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jl. Usman Harun Gg. Ilham RT006/RW015 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, dan saat itu Terdakwa langsung menggunakan Narkotika jenis sabu sementara terhadap sisa sabu yang masih ada dipecah oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket yang dibungkus dalma plastik bening.
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 125/XII/10260.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa SANUSI Bin SISWAN berupa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 4403 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama SANUSI Bin SISWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SANUSI BIN SISWAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal  114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

----- Bahwa ia Terdakwa SANUSI BIN SISWAN bersama-sama dengan saksi KURNIADI Bin M. NUR (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Usman Harun Gang Ilham RT006/RW015 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanamanperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa SANUSI Bin SISWAN mendapatkan Narkotika jenis sabu yang dipesan dari saksi KURNIADI Bin M. NUR yang selanjutnya terhadap Narkotika tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Usman Harun Gang Ilham RT006/RW015 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan dipecah oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.10 wib saksi HARI GUNAWAN, saksi WAHYU ANGGARA PUTRA serta anggota satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa karena adanya laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa SANUSI Bin SISWAN ada memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Adapun di rumah tersebut ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur berupa 1 (satu) bundel plastik bening dan 6 (enam) paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, kemudian tepat dibawah tempat tidur ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), selain dari itu juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam beserta kartu didalamnya. Selanjutnya Terdakwa SANUSI Bin SISWAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 125/XII/10260.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa SANUSI Bin SISWAN berupa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 1,3 (satu koma tiga) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 4403 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama SANUSI Bin SISWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya