Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Tpg DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.10.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 22.15 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya sekira bulan Oktober tahun 2023 pukul 15.00 wib Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN dihubungi oleh saudara ANES (DPO) yang ingin menitipkan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa di Pelabuhan Roro Tanjung Uban untuk diberikan kepada orang lain. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2863 PM milik Terdakwa. Setibanya di Pelabuhan Roro Tanjung Uban sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa menemui saudara ANES dan saudara ANES langsung menyerahkan 1 (satu) kantng warna hitam yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dalam penyerahan 1 (satu) kantong hitam berisi Narkotika jenis Ganja tersebut, saudara ANES mengatakan, “Nanti jika aku hubungi untuk berikan kepada seseorang maka dikasih dan jika ko mau gunakan tidak apa namun jangan banyak-banyak,” selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang terletak di Jl. Bhayangkara Gg. Lokan No. 30 Rt 03 Rw 11 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Sesampainya di rumah, Terdakwa meletakkan 1 (satu) kantong hitam berisi Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa terima dari saudara ANES di dalam kamar rumah Terdakwa dan Terdakwa biarkan selama 2 (dua) minggu sampai menunggu kabar dari saudara ANES. Selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2023 pukul 13.00 wib saudara ANES menghubungi Terdakwa agar mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan bungkus nasi warna coklat yang berada di dalam kantong plastik hitam. Setelah mendengar arahan tersebut Terdakwa langsung membuka bungkusan kantong plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong besar warna hitam dan 3 paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, selanjutnya dalam 1 (satu) kantong besar warna hitam lainnya berisi 2 (dua) paket kecil didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar didalamnya berisikan daun kering diduga Narotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, dan Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) buah kaleng merk Butter Cookies warna biru.
        • Bahwa kemudian terhadap barang-barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening untuk disimpan di saku celana Terdakwa, dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa tujuan Terdakwa mempersiapkan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah apabila saudara ANES menghubungi Terdakwa maka Terdakwa bisa langsung mengantar paket Narkotika jenis Ganja tersebut. Namun belum sempat Terdakwa antar paket Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sekira pukul 22.15 wib di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
        • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan Nomor : 441/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan penimbang EKO BUDI SANTOSO dengan daftar hasil penimbangan barang bukti :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

Paket 1

2,84 gr

2,51 gr

0,33 gr

 

 

Paket 2

26,32 gr

17,76 gr

8,56 gr

10 gr

7,76 gr

Paket 3

41,94 gr

33,92 gr

8,02 gr

10 gr

23,92 gr

Paket 4

69,48 gr

60,98 gr

8,5 gr

10 gr

50,98 gr

Paket 5

3,58 gr

3,17 gr

0,41 gr

 

 

Paket 6

259,30 gr

253,74 gr

5,56 gr

15,92 gr

237,82 gr

2.

1 (satu) buah kaleng merk BUTTER COOKIES  warna biru didalamnya berisikan daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

Paket 7

234,37 gr

9,54 gr

224,83 gr (kaleng)

 

 

Merupakan barang bukti yang didapat pada saat Terdakwa diamankan.

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2745/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ps. Kabid Labfor Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dan pemeriksa DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 61,14 gram diberi nomor barang bukti 3414/2023/NNF milik Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2023/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN tidak ada/tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual atau menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 22.15 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan cara dilakukan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang saksi PASKA BILMAR MARPAUNG dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang l-laki yang bernama M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN berikut ciri-ciri, kediaman dan tempat bekerjanya, yang memiliki / menyimpan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Sehubungan informasi tersebut, maka kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan, setelah sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan sumber informasi masyarakat maka pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 22.15 Wib di pinggir jalan tepatnya di gang Putri Ayu III jalan Kuantan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang saksi bersama rekan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seseorang yang dan setelah di interograsi mengaku bernama M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN, kemudian saksi PASKA BILMAR MARPAUNG dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN bersama rekan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah dari kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) Paket Kecil didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN kemudian dilanjutkan pemeriksaan di jok Sepeda motor Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN ditemukan berupa 3 (tiga) Paket Besar didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, lalu juga diamankan 1 (satu) unit alat komunikasi berupa handphone merk Iphone 7 warna merah beserta kartu didalamnya dan alat transportasi berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru dengan No. Pol BP 2863 PM yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN, kemudian dilakukan interograsi kembali terhadap Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN yang kemudian Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di kediamannya yang terletak di dalam kamar sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bhayangkara No. 30 A RT.004/RW.011 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, setelah mendapat informasi tersebut saksi Bersama rekan Satresenarkoba Polresta Tanjungpinang dengan membawa Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN menuju kediaman Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN, setibanya di kediaman Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN sekira pukul 23.00 Wib saksi bersama dengan rekan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama sama dengan Terdakwa  M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN didampingi oleh ketua Rt setempat melakukan penggeledahan terhadap kediaman / rumah Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN dan ditemukan pada kamar Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN 1 (satu) Paket kecil didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Paket besar didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk BUTTER COOKIES warna biru didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bundel plastik bening yang keseluruhan ditemukan di bawah meja. Terhadap keseluruhan Barang bukti yang ditemukan diakui oleh Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN adalah miliknya.
        • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan Nomor : 441/10260.00/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan penimbang EKO BUDI SANTOSO dengan daftar hasil penimbangan barang bukti :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

Paket 1

2,84 gr

2,51 gr

0,33 gr

 

 

Paket 2

26,32 gr

17,76 gr

8,56 gr

10 gr

7,76 gr

Paket 3

41,94 gr

33,92 gr

8,02 gr

10 gr

23,92 gr

Paket 4

69,48 gr

60,98 gr

8,5 gr

10 gr

50,98 gr

Paket 5

3,58 gr

3,17 gr

0,41 gr

 

 

Paket 6

259,30 gr

253,74 gr

5,56 gr

15,92 gr

237,82 gr

2.

1 (satu) buah kaleng merk BUTTER COOKIES  warna biru didalamnya berisikan daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

Paket 7

234,37 gr

9,54 gr

224,83 gr (kaleng)

 

 

  Merupakan barang bukti yang didapat pada saat Terdakwa diamankan.

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2745/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ps. Kabid Labfor Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dan pemeriksa DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 61,14 gram diberi nomor barang bukti 3414/2023/NNF milik Terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2023/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa M. SYA’BAN ALBADRA Bin NURSAIN tidak ada/tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya