Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Tpg SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H 1.SUHAILI Als ARI Bin ISKANDAR
2.AGIL MUNAWAR Als AGIL Bin DASEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.10.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAILI Als ARI Bin ISKANDAR[Penahanan]
2AGIL MUNAWAR Als AGIL Bin DASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa I SUHAILI Als ARI Bin ISKANDAR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II AGIL MUNAWAR Als AGIL Bin DASEP dan Saudara JUANDA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Area Pipa Belakang Pos 1, Kp. Galang Batang RT.006 RW.003, Desa Gunung Kijang, Kab. Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “JIKA NIAT PELAKU TELAH NYATA DARI ADANYA PERMULAAN PELAKSANAAN DARI TINDAK PIDANA YANG DITUJU, TETAPI PELAKSANAANNYA TIDAK SELESAI, TIDAK MENCAPAI HASIL ATAU TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT YANG DILARANG, BUKAN SEMATA-MATA ATAS KEHENDAKNYA SENDIRI, MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH. MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di kamar kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Flores, Desa Gunung Kijang. Pada saat itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan saudara JUANDA (DPO) untuk melakukan pencurian kabel tembaga di area PT. BAI dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi rata. Selanjutnya para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) telah mempersiapkan peralatan yang dibawa dari tempat kos, yaitu: 1 (satu) buah gergaji besi biru dengan gagang karet, 1 (satu) buah pisau cutter merek Kenko warna merah, dan 1 (satu) buah gunting besi besar warna oranye.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Area Pipa Belakang Pos 1, Kp. Galang Batang RT.006 RW.003, Desa Gunung Kijang, para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) mulai melaksanakan peran masing-masing yaitu Terdakwa I berperan mengupas kulit kabel tembaga aktif menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter merah sedangkan Terdakwa II berperan memotong tembaga kuningan kabel yang telah dikupas tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi biru dan Saudara JUANDA (DPO) berperan menyinari atau memberikan penerangan menggunakan lampu senter dari telepon genggam (Handphone) milik Terdakwa II agar proses pemotongan terlihat jelas di kegelapan.
  • Bahwa ketika Terdakwa II sedang menggergaji kabel tembaga tersebut, tiba-tiba terjadi arus pendek/korsleting yang mengakibatkan ledakan keras dan percikan api besar dari kabel tersebut. Karena panik dan takut tertangkap, para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Perbuatan mengambil kabel tersebut tidak selesainya perbuatan tersebut semata-mata dikarenakan adanya keadaan yang timbul di luar kehendak para terdakwa, yakni berupa ledakan arus pendek/korsleting yang menimbulkan ancaman keselamatan bagi para terdakwa, sehingga para terdakwa terpaksa melarikan diri.
  • Bahwa setelah adanya ledakan tersebut, saksi HERI YULIANTO dan saksi SANTANA yang sedang bertugas sebagai Security di PT. BAI melakukan pengecekan ke sumber ledakan di area pipa belakang Pos 1. Di lokasi tersebut, para saksi tersebut menemukan barang bukti yang tertinggal berupa 1 (satu) buah gergaji besi biru yang sudah hangus/hitam, 1 (satu) buah pisau cutter merah, 1 (satu) buah gunting besi besar, serta 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam. Selanjutnya saksi ADAM ABDULLAH membantu mengidentifikasi bahwa Handphone yang tertinggal di TKP adalah milik Terdakwa II, yang kemudian menjadi kunci penangkapan para terdakwa oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa kabel tembaga tersebut secara sah berada dalam penguasaan dan merupakan aset operasional PT. Bintan Alumina Indonesia, yang mana para terdakwa tidak memiliki hak apapun untuk menguasai apalagi merusak barang tersebut.
  • Bahwa saksi WANG ZHAOLONG selaku Manager Kelistrikan PT. BAI, kabel yang dirusak dan dicoba untuk diambil oleh para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) adalah kabel Power Supply aktif milik PT. BAI. Akibat perbuatan para terdakwa yang memotong kabel tersebut, operasional pabrik di area Filtrasi Tahap III dan IV mengalami pemadaman total selama 16 hingga 17 jam, dengan total kerugian materiil perbaikan kabel mencapai kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I SUHAILI Als ARI Bin ISKANDAR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II AGIL MUNAWAR Als AGIL Bin DASEP dan Saudara JUANDA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Area Pipa Belakang Pos 1, Kp. Galang Batang RT.006 RW.003, Desa Gunung Kijang, Kab. Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MERUSAK, MENGHANCURKAN, MEMBUAT TIDAK DAPAT DIPAKAI, ATAU MENGHILANGKAN BARANG YANG GEDUNG ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di kamar kos Terdakwa II yang beralamat di Kp. Flores, Desa Gunung Kijang. Pada saat itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan saudara JUANDA (DPO) untuk menyepakati aksi terhadap aset kabel milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) dengan menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah gergaji besi biru, 1 (satu) buah pisau cutter Kenko merah, dan 1 (satu) buah gunting besi besar oranye.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Area Pipa Belakang Pos 1, Kp. Galang Batang RT.006 RW.003, Desa Gunung Kijang, para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) mulai melaksanakan peran masing-masing yaitu Terdakwa I berperan merusak lapisan pelindung dengan cara mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter merah, sedangkan Terdakwa II berperan memotong inti tembaga kabel yang telah terbuka tersebut menggunakan gergaji besi biru dengan tujuan agar kabel tersebut terputus dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan saudara JUANDA (DPO) berperan memberikan penerangan agar tindakan pengrusakan tersebut dapat dilakukan secara presisi di tengah kegelapan.
  • Bahwa ketika Terdakwa II sedang menggergaji kabel tembaga tersebut, tiba-tiba terjadi arus pendek/korsleting yang mengakibatkan ledakan keras dan percikan api besar dari kabel tersebut. Karena panik dan takut tertangkap, para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Selanjutnya setelah adanya ledakan tersebut, saksi HERI YULIANTO dan saksi SANTANA yang sedang bertugas sebagai Security di PT. BAI melakukan pengecekan ke sumber ledakan di area pipa belakang Pos 1. Di lokasi para saksi tersebut menemukan barang bukti yang tertinggal berupa 1 (satu) buah gergaji besi biru yang sudah hangus/hitam, 1 (satu) buah pisau cutter merah, 1 (satu) buah gunting besi besar, serta 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam. Selanjutnya saksi ADAM ABDULLAH membantu mengidentifikasi bahwa Handphone yang tertinggal di TKP adalah milik Terdakwa II, yang kemudian menjadi kunci penangkapan para terdakwa oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa kabel tembaga tersebut secara sah berada dalam penguasaan dan merupakan aset operasional PT. Bintan Alumina Indonesia, yang mana para terdakwa tidak memiliki hak apapun untuk merusak, menghancurka, membuat tidak dapat dipakai barang tersebut.
  • Bahwa saksi WANG ZHAOLONG selaku Manager Kelistrikan PT. BAI, kabel yang dirusak, dihancurkan, tidak dapat dipakai yang dilakukan oleh para terdakwa dan saudara JUANDA (DPO) adalah kabel Power Supply aktif milik PT. BAI. Akibat perbuatan para terdakwa yang memotong kabel tersebut, operasional pabrik di area Filtrasi Tahap III dan IV mengalami pemadaman total selama 16 hingga 17 jam, dengan total kerugian materiil perbaikan kabel mencapai kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya