| Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa ia Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN, BBA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan R.H Fisabilillah Gg. Garuda 2 Perumahan Orchard Residence Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekira Bulan Mei tahun 2024 saksi LISNAWATI dan saudara TOMMY SALIM yang merupakan pasangan suami istri berencana untuk membeli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Orchard Residence Blok A No. 9 dengan mekanisme pembayaran secara cash bertahap. Namun dikarenakan saksi LISNAWATI kesulitan untuk mencari developer yang bersedia menerima pembayaran secara cash bertahap, maka saksi LISNAWATI menghubungi Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN yang sebelumnya sudah dikenal oleh saksi LISNAWATI. Selanjutnya Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN mengatakan bahwa ia memiliki bos yang menjual rumah dan pembayarannya dapat dilakukan secara cash bertahap, dan pihak developer tersebut adalah dari PT Sumber Rezeki Nusantara dengan komisaris bernama saksi BILLY GUNAWAN dan Direktur dengan nama saksi GALIH WAHYU TRIATMONO. Bahwa kemudian pada tanggal 05 Juli 2024 saksi LISNAWATI membuat Akta Jual Beli pembelian rumah di kantor notaris dengan kesepakatan harga rumah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana pembayaran uang muka sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicicil sebanyak 24 (dua puluh empat) kali pada setiap tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15. Adapun pembayaran yang dilakukan oleh saksi LISNAWATI adalah sebagai berikut :
- Booking fee sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (tanpa kwitansi)
- DP (uang muka) ke-1 dibayar pada tanggal 04 Juli 2024 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- DP ke-2 dibayar pada tanggal 05 Juli 2024 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri milik saksi LISNAWATI dengan nomor rekening 1090012345213 an LISNAWATI ke rekening perusahaan dengan nomor rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-1 dibayar pada tanggal 15 Juni 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-2 pada tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri milik saksi LISNAWATI dengan nomor rekening 1090012345213 an LISNAWATI ke rekening perusahaan dengan nomor rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-3 pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-4 pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh saksi LISNAWATI kepada PT Sumber Rezeki Nusantara baik yang melalui Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN maupun saksi LISNAWATI sendiri adalah sebesar Rp 141.668.000,- (seratus empat puluh satu juta enam ratu enam puluh delapan ribu rupiah), dengan sisa kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian rumah adalah sebesar Rp 208.332.000,- (dua ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa saksi LISNAWATI kemudian melakukan pembayaran extra di angsuran selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening suami saksi LISNAWATI Bank BNI dengan nomor rekening 372805897 an. Tommy Salim ke nomor rekening 8890885200 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN pada tanggal 01 Oktober 2024 bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran rumah tahap satu Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2024 saksi LISNAWATI menyerahkan uang sebesar Rp 45.314.000,- (empat puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) kepada Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 109001920478 an. LISNAWATI ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 948786711 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan pelunasan tahap II Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2024 saksi LISNAWATI menyerahkan uang sebesar Rp 57.944.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 109001920487 an. LISNAWATI ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8890885200 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan pelunasan tahap III Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa Terdakwa telah menuliskan jumlah uang di kwitansi tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima dari saksi LISNAWATI sebesar total Rp 172.702.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) karena Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN mengatakan uang pembayaran rumah telah dipotong dengan uang refund dari developer dan ada uang cash back, yang mana keterangan tersebut adalah palsu dan tidak benar dikarenakan pihak developer tidak pernah memberikan uang refund dan cash back kepada pembeli.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Januari 2025 suami saksi LISNAWATI yang bernama saudara TOMMY SALIM dihubungi oleh saksi BILLY GUNAWAN selaku komisaris PT Sumber Rezeki Nusantara yang mengatakan bahwa uang angsuran pembayaran kredit rumah belum dibayarkan, sehingga saudara TOMMY SALIM menghubungi saksi LISNAWATI menanyakan hal tersebut, selanjutnya saksi LISNAWATI mengirim foto kwitansi yang menjadi bukti bahwa saksi telah membayar angsuran rumah melalui Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dan foto tersebut diteruskan kepada saksi BILLY GUNAWAN. Bahwa di hari yang sama pada sore harinya Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bersama istrinya mendatangi rumah saksi LISNAWATI dan mengatakan bahwa ia bersalah tidak melakukan penyetoran uang pembayaran rumah saksi LISNAWATI kepada PT Smber Rezeki Nusantara sebesar Rp 172.702.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LISNAWATI telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 209.702.000,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dengan rincian : Rp 172.702.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN, Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian yang diberikan oleh saksi BILLY GUNAWAN kepada saksi LISNAWATI melalui Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada saksi LISNAWATI, dan denda yang dibayarkan oleh saksi LISNAWATI kepada PT Sumber Rezeki Nusantara sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN tidak menyerahkan uang angsuran kepada PT Sumber Rezeki Nusantara.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN, BBA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan R.H Fisabilillah Gg. Garuda 2 Perumahan Orchard Residence Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekira Bulan Mei tahun 2024 saksi LISNAWATI dan saudara TOMMY SALIM yang merupakan pasangan suami istri berencana untuk membeli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Orchard Residence Blok A No. 9 dengan mekanisme pembayaran secara cash bertahap. Namun dikarenakan saksi LISNAWATI kesulitan untuk mencari developer yang bersedia menerima pembayaran secara cash bertahap, maka saksi LISNAWATI menghubungi Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN yang sebelumnya sudah dikenal oleh saksi LISNAWATI. Selanjutnya Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN Bin SUYOSO SAMAN mengatakan bahwa ia memiliki bos yang menjual rumah dan pembayarannya dapat dilakukan secara cash bertahap, dan pihak developer tersebut adalah dari PT Sumber Rezeki Nusantara dengan komisaris bernama saksi BILLY GUNAWAN dan Direktur dengan nama saksi GALIH WAHYU TRIATMONO. Bahwa kemudian pada tanggal 05 Juli 2024 saksi LISNAWATI membuat Akta Jual Beli pembelian rumah di kantor notaris dengan kesepakatan harga rumah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana pembayaran uang muka sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicicil sebanyak 24 (dua puluh empat) kali pada setiap tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15. Adapun pembayaran yang dilakukan oleh saksi LISNAWATI adalah sebagai berikut :
- Booking fee sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (tanpa kwitansi)
- DP (uang muka) ke-1 dibayar pada tanggal 04 Juli 2024 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- DP ke-2 dibayar pada tanggal 05 Juli 2024 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri milik saksi LISNAWATI dengan nomor rekening 1090012345213 an LISNAWATI ke rekening perusahaan dengan nomor rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-1 dibayar pada tanggal 15 Juni 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-2 pada tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri milik saksi LISNAWATI dengan nomor rekening 1090012345213 an LISNAWATI ke rekening perusahaan dengan nomor rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-3 pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
- Angsuran ke-4 pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 10.417.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dengan nomor rekening 889088520 an. ALFANSYAH KURNIAWAN ke rekening Bank BCA milik PT Sumber Rezeki Nusantara 88906986898 an. PT Sumber Rezeki Nusantara (bukti transfer terlampir) (dibuatkan tanda terima/kwitansi)
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh saksi LISNAWATI kepada PT Sumber Rezeki Nusantara baik yang melalui Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN maupun saksi LISNAWATI sendiri adalah sebesar Rp 141.668.000,- (seratus empat puluh satu juta enam ratu enam puluh delapan ribu rupiah), dengan sisa kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian rumah adalah sebesar Rp 208.332.000,- (dua ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa saksi LISNAWATI kemudian melakukan pembayaran extra di angsuran selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening suami saksi LISNAWATI Bank BNI dengan nomor rekening 372805897 an. Tommy Salim ke nomor rekening 8890885200 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN pada tanggal 01 Oktober 2024 bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran rumah tahap satu Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2024 saksi LISNAWATI menyerahkan uang sebesar Rp 45.314.000,- (empat puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) kepada Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 109001920478 an. LISNAWATI ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 948786711 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan pelunasan tahap II Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2024 saksi LISNAWATI menyerahkan uang sebesar Rp 57.944.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 109001920487 an. LISNAWATI ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8890885200 an. ALFANSYAH KURNIAWAN, yang selanjutnya telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bertuliskan telah terima dari Sdri Lisnawati uang sejumlah Rp 69.444.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran cicilan pelunasan tahap III Orchard Eight Residence Blok A No. 9 dengan tandatangan atas nama WAHYU dan diberi cap bertuliskan SBN PT Sumber Rezeki Nusantara diatas materai.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Januari 2025 suami saksi LISNAWATI yang bernama saudara TOMMY SALIM dihubungi oleh saksi BILLY GUNAWAN selaku komisaris PT Sumber Rezeki Nusantara yang mengatakan bahwa uang angsuran pembayaran kredit rumah belum dibayarkan, sehingga saudara TOMMY SALIM menghubungi saksi LISNAWATI menanyakan hal tersebut, selanjutnya saksi LISNAWATI mengirim foto kwitansi yang menjadi bukti bahwa saksi telah membayar angsuran rumah melalui Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN dan foto tersebut diteruskan kepada saksi BILLY GUNAWAN. Bahwa di hari yang sama pada sore harinya Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN bersama istrinya mendatangi rumah saksi LISNAWATI dan mengatakan bahwa ia bersalah tidak melakukan penyetoran uang pembayaran rumah saksi LISNAWATI kepada PT Smber Rezeki Nusantara sebesar Rp 172.702.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LISNAWATI telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 209.702.000,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dengan rincian : Rp 172.702.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN, Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian yang diberikan oleh saksi BILLY GUNAWAN kepada saksi LISNAWATI melalui Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada saksi LISNAWATI, dan denda yang dibayarkan oleh saksi LISNAWATI kepada PT Sumber Rezeki Nusantara sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Terdakwa ALFANSYAH KURNIAWAN tidak menyerahkan uang angsuran kepada PT Sumber Rezeki Nusantara.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------- |