| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon agar kiranya Yang Mulia: “Majelis Hakim” berkenan mengabulkan gugatan perkara aquo dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Peraturan Perusahaan PT Wasco Engineering Indonesia Oktober 2024 – 2026 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa Witness Statement Form yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV pada tanggal 18 Desember 2024 serta oleh Tergugat II pada tanggal 19 Desember 2024 adalah sah dan mengikat.
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat terhadap pemutusan hubungan kerja yang disampaikan Penggugat kepada:
a. Tergugat I melalui Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja 122/WEI-HR/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
b. Tergugat II melalui Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja 123/WEI-HR/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
c. Tergugat III melalui Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja 120/WEI-HR/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
d. Tergugat IV melalui Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja 121/WEI-HR/I/2025 tanggal 9 Januari 2025.
5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat berakhir sejak tanggal 9 Januari 2025.
6. Menyatakan pembayaran yang dilakukan Penggugat pada tanggal 28 Januari 2025 secara hukum merupakan pembayaran final atas seluruh hak hak Para Tergugat yang timbul berdasarkan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja tertanggal 9 Januari 2025, terhadap:
a. Tergugat I dengan total sebesar Rp9.622.157 berupa upah dan tunjangan sampai tertanggal 9 Januari 2025 sebesar Rp4.728.348, uang penggantian hak (sisa cuti) sebesar Rp918.750, dan kompensasi berakhirnya kontrak sebesar Rp4.055.589, dikurangi potongan Rp80.530;
b. Tergugat II dengan total sebesar Rp12.773.677 berupa upah dan tunjangan sampai tertanggal 9 Januari 2025 sebesar Rp5.029.957, uang penggantian hak (sisa cuti) sebesar Rp2.250.000, dan kompensasi berakhirnya kontrak sebesar Rp5.592.329, dikurangi potongan Rp98.609;
c. Tergugat III dengan total sebesar Rp9.772.771 berupa upah dan tunjangan sampai tertanggal 9 Januari 2025 sebesar Rp5.963.348, uang penggantian hak (sisa cuti) sebesar Rp1.997.333, dan kompensasi berakhirnya kontrak sebesar Rp1.937.140, dikurangi potongan Rp125.060;
d. Tergugat IV dengan total sebesar Rp11.618.849 berupa upah dan tunjangan sampai tertanggal 9 Januari 2025 sebesar Rp4.854.000, uang penggantian hak (sisa cuti) sebesar Rp1.935.000, dan kompensasi berakhirnya kontrak sebesar Rp4.923.205, dikurangi potongan Rp94.226;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Yang Mulia: “Majelis Hakim” berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|