Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Tpg SUPARDY H. Muhammad Yohan Ihwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRAN LUBIS, S.H.SUPARDY
Tergugat
NoNama
1H. Muhammad Yohan Ihwan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Delsy
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Penggugat tanah tersebut sekarang berada di wilayah hukum Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 04892 dengan luas 983 M2 (sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi).
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 14- 11-2007 sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tidak mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo, maka wajar dan sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari dimana Tergugat melalaikan atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
  5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo secara serta merta (Uitvoerbaar bij vorraad) dapat di laksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang mulia Ketua atau Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak