Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Tpg HORRIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HORRIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Nama Dan Orang Yang Sama Pemohon atas nama: HORRIYA Tempat/Tanggal lahir Bawean, 25-05-1964, berdasarkan kutipan akta kelahiran atas nama HORRIYA Nomor: 121/Disp/2000/1964  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Tertanggal 02 Mei 2000 dan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama  HORRIYA, sebagaimana Nomor Induk Kependudukan : 2101066505640002, tertanggal 07 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dan Berdasarkan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga: Selawie Nomor: 2101060401080022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Tertanggal 11 November 2022; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/memberitahukan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk Nama Dan Orang Yang Sama Pemohon berdasarkan yang tercantum dalam Paspor dengan nomor: B8024791 atas nama HAIRIYAH lahir Bawean 25 Mei 1964, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang tertanggal 20 November 2017, Adalah Nama Dan Orang Yang Sama dengan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan nomor NIK: 21010665405640002 atas nama: HORRIYA lahir Bawean 25 Mei 1964. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak