Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
IRWAN Alias AKUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-199/L.10.10.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Alias AKUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----Bahwa Terdakwa IRWAN Als AKUANG bersama-sama dengan Saksi Edy Chanra (penuntutan  secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Jang sekitaran SD Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICUK (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis shabu dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut di sekitaran sekolah dasar di Jalan Sei Jang tanjungpinang. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sudah berada di sekitaran sekolah dasar tersebut dan kemudian terdakwa dihampiri oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam. Lalu selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan menghubungi Sdr. ICUK (DPO) bahwa narkotika tersebut sudah diterima. Selanjutnya terdakwa membuka kantong plastik tersebut yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lalu terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dan setelah selesai terdakwa menyimpan di dalam rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB  terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan berkata “NANTI TUNGGU DITEMPAT BIASA KIRA-KIRA JAM 1 ADA ORANG YANG ANTAR”. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sudah berada di Jl. Sei Jang sekitaran SD lalu terdakwa didatangi oleh Saksi Edy Chanra dengan menggunakan sepeda motor mio soul warna ungu dan langsung menyerahkan kantong plastik warna hitam kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pulang dan membuka kantong plastik warna hitam tersebut yang mana berisikan 8 paket yang berisikan pil ekstasi warna merah muda, kemudian terdakwa simpan di bahwa meja kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi Sdr. Icuk dan dikatakan bahwa nanti akan ada orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons, kemudian sekira pukul 18.30 Saksi Edy Chanra menghubungi terdakwa dengan mengatakan “SUDAH ADA PERINTAH BELUM?” lalu terdakwa jawab “YA SUDAH” Saksi Edy Chanra jawab “AKU MAU KE BATU 8 ATAS DEKAT AL-BAIK” dan selanjutnya sekira pukul 18.45 terdakwa menghubungi Saksi Edy Chanra dengan mengatakan “DIMANA” lalu Saksi Edy Chanra jawab “NI DEKAT LAMPU MERAH”, kemudian Terdakwa melihat Saksi Edy Chanra berada di pinggir jalan di Jl. RH Fisabilillah sekitaran swalayan Al-Baik dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Edy Chanra.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan mengamankan Terdakwa IRWAN Als AKUANG dengan disaksikan oleh RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya di ruangan bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak pompa air aquarium yang berisikan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, kemudian didalam kamar Terdakwa IRWAN Als AKUANG tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu kemudian didalam dompet merah didalamnya berisikan 1 (satu) paket berisikan serbuk ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) paket yang berisikan Pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna merah muda kemudian diatas tempat tidur ditemukan 2 (dua) bundle plastic bening. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/VIX/10260.00/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang dan AGUSTINA selaku Penimbang dari PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang, yang mana berdasarkan hasil penimbangan barang bukti diketahui telah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dubungkus plastik bening, dengan jumlah berat bersih 117,80 gram.
  • 1 (satu) paket yang berisikan serbuk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan jumlah berat bersih 0,15 gram
  • 5 (lima) paket yang berisikan pil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi dengan jumlah berat bersih 48,28 gram (139 butir).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3842/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang disita dari Terdakwa IRWAN Als AKUANG dengan  Kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti nomor 5664/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 5665/2025/NNF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
  • Barang bukti nomor 5666/2025/NNF berupa serbuk warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA,

Keterangan:

  • Metamfetamina terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • MDMA terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelyanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-----Bahwa Terdakwa IRWAN Als AKUANG bersama-sama dengan Saksi Edy Chanra (penuntutan  secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”,  perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan mengamankan Terdakwa IRWAN Als AKUANG dengan disaksikan oleh RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya di ruangan bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak pompa air aquarium yang berisikan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, kemudian didalam kamar Terdakwa IRWAN Als AKUANG tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu kemudian didalam dompet merah didalamnya berisikan 1 (satu) paket berisikan serbuk ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) paket yang berisikan Pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna merah muda kemudian diatas tempat tidur ditemukan 2 (dua) bundle plastic bening. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/VIX/10260.00/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang dan AGUSTINA selaku Penimbang dari PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang, yang mana berdasarkan hasil penimbangan barang bukti diketahui telah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dubungkus plastik bening, dengan jumlah berat bersih 117,80 gram.
  • 1 (satu) paket yang berisikan serbuk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan jumlah berat bersih 0,15 gram
  • 5 (lima) paket yang berisikan pil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi dengan jumlah berat bersih 48,28 gram (139 butir).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3842/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang disita dari Terdakwa IRWAN Als AKUANG dengan  Kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti nomor 5664/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 5665/2025/NNF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
  • Barang bukti nomor 5666/2025/NNF berupa serbuk warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA,

Keterangan:

  • Metamfetamina terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • MDMA terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya