Petitum |
PETITUM:
Berdasarkan segala sesuatu tersebut diatas, maka dengan ini kami selaku Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat (Yayasan Pendidikan Harapan Utama) terhadap Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menetapkan dan merintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 265.092.116,- (dua ratus enam puluh lima juta Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas Rupiah) dengan rincian:
a. Selisih gaji sebesar Rp 170,582,876,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah);
b. Pesangon sebesar Rp 40,503,960,- (empat puluh juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Rupiah);
c. Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 22,502,200,- (dua puluh dua juta lima ratus dua ribu dua ratus Rupiah);
d. Upah Proses sebesar Rp 31.503.080,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan puluh Rupiah) terhitung dari bulan Juli 2023 hingga Januari 2024;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya jika tidak melaksanakan isi putusan ini;
5. Meletakkan sita jaminan terhadap harta/asset milik Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada yang jumlahnya melebihi atau setidak-tidaknya sama dengan nilai gugatan dari Penggugat;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
atau;
Apabila dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |