Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg Rimauli Yayasan Pendidikan Harapan Utama Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rimauli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnRimauli
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Harapan Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:
Berdasarkan segala sesuatu tersebut diatas, maka dengan ini kami selaku Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat (Yayasan Pendidikan Harapan Utama) terhadap Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Menetapkan dan merintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 265.092.116,- (dua ratus enam puluh lima juta Sembilan puluh dua ribu seratus enam belas Rupiah) dengan rincian:
a.    Selisih gaji sebesar Rp  170,582,876,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah);
b.    Pesangon sebesar Rp 40,503,960,- (empat puluh juta lima ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Rupiah);
c.    Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 22,502,200,- (dua puluh dua juta lima ratus dua ribu dua ratus Rupiah);
d.    Upah Proses sebesar Rp 31.503.080,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan puluh Rupiah) terhitung dari bulan Juli 2023 hingga Januari 2024;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya jika tidak melaksanakan isi putusan ini;
5.    Meletakkan sita jaminan terhadap harta/asset milik Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada yang jumlahnya melebihi atau setidak-tidaknya sama dengan nilai gugatan dari Penggugat;
6.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

atau;
Apabila dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak