| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIANDY Alias DIAN Bin Alm. IRWAN pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Pelantar KUD No.11 RT.001 RW.007 Kel. Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi SUSWANTO sedang berada di toko kelontong bahan makanan milik Saksi yang beralamat di Jl. Pelantar KUD, kemudian Saksi melihat istri TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN yaitu SAKSI TIBERIA HIA berjalan melewati toko Saksi untuk berbelanja, mengingat SAKSI TIBERIA HIA bekerja di Pelantar Asam dan sering melewati toko Saksi SUSWANTO, selanjutnya Saksi SUSWANTO menegur Saksi TIBERIA HIA dengan mengatakan “dah kenal kok tak tau nomor”, kemudian SAKSI TIBERIA HIA menjawab “tak tau lupa, minta nomor abg aja nanti saya chat”, sehingga Saksi SUSWANTO memberikan nomor telepon Saksi SUSWANTO kepada Saksi TIBERIA HIA dan selanjutnya Saksi TIBERIA HIA pergi. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB atau sekira pukul 13.00 WIB, Saksi TIBERIA HIA menghubungi Saksi SUSWANTO melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan berupa huruf “T”, yang kemudian dibalas Saksi “oh ini nomornya ya”, dan dijawab Saksi TIBERIA HIA “iya”, selanjutnya Saksi SUSWANTO mengajak Saksi TIBERIA HIA untuk pergi makan dengan mengatakan “kapan kita pergi makan”, yang dijawab oleh Saksi TIBERIA HIA “jam 4 lah, pulang kerja”, kemudian Saksi SUSWANTO menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB Saksi SUSWANTO tidak dapat pergi karena pada pukul 17.00 WIB harus menjemput anak, lalu Saksi TIBERIA HIA bertanya “kalau malam?”, yang dijawab Saksi SUSWANTO bahwa tidak dapat keluar pada malam hari dan mengatakan “tunggu lah nanti kalau saya tidur di toko nanti saya info”.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 09.20 WIB, datang 1 (satu) orang laki-laki yang pada awalnya tidak dikenal oleh Saksi SUSWANTO, yang kemudian diketahui yaitu Terdakwa RIANDY ALS DIAN Bin Alm. IRWAN, ke toko kelontong milik Saksi di Jl. Pelantar KUD dan langsung mengatakan kepada Saksi “kenapa WA istri saya”, kemudian TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN mengambil 1 (satu) unit kalkulator warna hitam silver merek CMZEN CT-5514 yang berada di atas meja kasir dengan menggunakan tangan kanannya lalu melemparkan kalkulator tersebut ke arah jidat/kepala Saksi yang pada saat itu sedang berdiri di dalam meja kasir, selanjutnya TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN juga menendang Saksi SUSWANTO dengan menggunakan kaki sebelah kanannya ke arah kaki kiri Saksi SUSWANTO, tepatnya pada bagian tungkai bawah kiri sisi luar, yang mengakibatkan bagian tersebut mengalami memar dan berwarna kebiruan. Pada saat kejadian tersebut, abang kandung Saksi SUSWANTO yang bernama HUANG KUN yang juga berada di dalam toko langsung menegur TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN dengan mengatakan “kita secara hukum, jangan main kasar-kasar”, kemudian TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN bertanya “kau siapa?”, dan dijawab oleh HUANG KUN “saya abang SUSWANTO yang kamu pukul”, selanjutnya TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN mengatakan “awas kau, malam ini harus jumpa kau, kalau tak jumpa nanti ku bunuh, ruku kubar”, kemudian TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN pergi meninggalkan toko. Selanjutnya, sekira pukul 11.30 WIB, TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN kembali datang ke toko bersama 1 (satu) orang temannya yang tidak dikenal oleh Saksi, yang mana temannya tersebut tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN masuk ke dalam toko dan pada saat itu Saksi SUSWANTO sedang berdiri di meja kasir sementara HUANG KUN berada di depan toko, kemudian TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN mengatakan kepada HUANG KUN “mau ajak runding”, lalu Saksi mengambil kursi untuk mempersilakan TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN duduk, namun sebelum TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN duduk, TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN langsung memukul pipi sebelah kanan Saksi SUSWANTO dengan menggunakan kepalan tangan kirinya, kemudian HUANG KUN langsung merangkul tubuh TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN dan menyuruh TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN pulang serta mengatakan “kita secara hukumlah, baik-baiklah, nanti kalau lu ada masalah hubungi saya saja”, selanjutnya HUANG KUN memberikan nomor teleponnya kepada TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN dan TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN kemudian pergi meninggalkan toko. Pada sore harinya, TERDAKWA RIANDY ALS DIAN BIN ALM. IRWAN mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada HUANG KUN untuk mengajak bertemu, namun pesan tersebut tidak dibalas oleh HUANG KUN..
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/VER/268/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 9 Januari 2026 dikeluarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/09/A.1/I/2026/RSUD-RAT tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Indra Faisal, M.H., MKM., Sp. FM, C.PS., CCD., CDRP., CMLE, selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan:
- Pada tungkai bawah kiri sisi luar, terdapat memar, berwarna merah kebiruan, ukuran seluas tujuh sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada selaput lender mata kanan, terdapat resapan darah berwarna kemerahan;
- Pada pipi kanan, satu koma lima sentimeter dibawah sudaut mata bagian luar, terdapat memar, berwarna kemerahan, ukuran seluas lima sentimeter kali dua koma enam sentimeter;
- Pada kepala depan bagian kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas puncak kepala, terdapat memar disertai agak bengkak, berwarna agak kemerahan, ukuran seluas dua koma tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun selapan bulan ini, terdapat memar disertai agak bengkak pada kepala depan bagain kanan, memar pada pipi kanan, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya terdapat resapan darah pada selaput lendir mata kanan, Luka atau cidera tersebut dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.
.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI NO. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |