Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Tpg LEGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEGEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, JORCELYN diubah menjadi  JORCELYN THU;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, JORCELYN diubah menjadi  JORCELYN THU sebagaimana Kutipan akte kelahiran Anak Pemohon bernama JORCELYN dengan nomor 2101-LU-12102016-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, tertanggal  19 Oktober 2016 dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak