Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Tpg 2.M ANDRI GHAFARY, S.H.
3.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
ERI Alias AHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-471/L.10.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
2MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI Alias AHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ERI ALIAS AHANG pada hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Bukit Kapitan Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan", perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi HOTDEN dan saksi JOHAN dari Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya illegal logging di Kabupaten Lingga, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian sekitar pukul 09.00 WIB saksi HOTDEN dan saksi JOHAN melakukan pengecekan ke sebuah gudang yang berada di Kelurahan Dabo Lama tempat diduga adanya praktik illegal logging, kemudian saksi melihat Terdakwa yang sedang berada di halaman rumah miliknya yang berada tepat di samping gudang tempat saksi melakukan pengecekan. Saat melakukan pengecekan saksi menemukan kayu-kayu di dalam gudang tersebut yang diolah menjadi papan dan Broti serta beberapa kayu yang masih belum diolah menjadi papan dan Broti, kayu -kayu tersebut merupakan hasil hutan yang sudah diolah dan siap dijual kembali oleh Terdakwa. Kemudian saksi membawa Terdakwa ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh kayu yang ada di gudang miliknya dengan cara membelinya dari penggesek setempat yang mengambil kayu dari hasil hutan Todak dan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, kemudian kayu-kayu tersebut diantar ke gudang kayu milik Terdakwa. Sebelum diolah, kayu tersebut dibersihkan dengan menggunakan mesin kayu, selanjutnya kayu tersebut Terdakwa olah menjadi beberapa ukuran dengan menggunakan mesin kayu sampai kayu tersebut siap untuk dijual.
  • Bahwa Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)/Ton dan menjualnya kembali dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/Ton.
  • Bahwa setiap bulannya Terdakwa bisa mendapatkan kayu hasil hutan sebanyak 20 - 30 Ton dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per Ton.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat dan Kayu Olahan Barang Bukti Tangkapan Polres Lingga dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 16 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti tangkapan Polres Lingga adalah Kayu Bulat dan Kayu Olahan;
  2. Barang bukti tangkapan Polres Lingga merupakan kayu/hasil hutan yang berasal dari Tanaman Tumbuh Alami karena kayu-kayu tersebut merupakan kayu-kayu dari jenis Kelompok Kayu Rimba Campuran dan Kayu Meranti;
  3. Jumlah kayu bulat keseluruhan berdasarkan fisik barang bukti yang berada di gudang kayu milik Terdakwa setelah dilakukan pengukuran dan pengujian kayu adalah sebanyak 64 batang = 18,75 M3.
  4. Jumlah kayu olahan keseluruhan berdarkan fisik barang bukti yang berada di gudang kayu milik Terdakwa dan Halaman Polres Lingga setelah dilakukan pengukuran dan pengujian kayu barang bukti adalah sebanyak 1.773 Btg = 9.1632 M3.
  • Bahwa Terdakwa dalam kegiatannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Perbuatan Terdakwa ERI ALIAS AHANG tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya