Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Tpg JONLAR PURBA, S.H., M.H. 1.ADY HARY MARYONO
2.SITI MUSAROFAH
3.Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONLAR PURBA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KESUMA PUTRA, SH., MHJONLAR PURBA, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1ADY HARY MARYONO
2SITI MUSAROFAH
3Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR
2KANTOR KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR
3KANTOR KELURAHAN BATU IX
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1.  Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik yang diletakkan atas kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II.
  3. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) seluas 1.440 M2 (seribu empat ratus empat puluh meter spersegi) yang terletak di RT 01/RW.III Kelurahan Batu Sembilan atas nama JONLAR PURBA yang terregister di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur Nomor 428/590/VI/2003 tanggal 02 Juni 2003 dan Kantor Kelurahan Batu Sembilan dengan Nomor 145/590/V/2003 tanggal 28 Mei  2003 yang dahulunya dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatas dengan      : Tanah Yusuf.B

Sebelah Selatan  berbatas dengan : Tanah Yusuf.B

Sebelah Barat berbatas dengan      : Tanah Yusuf.B

Sebelah Timur berbatas dengan     : Tanah Parit

adalah sah menurut hukum.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537 Desa/Kelurahan Batu Sembilan yang tidak mencantumkan riwayat asal usul peralihan hak yang menjadi dasar pendaftaran tanah bertentangan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537, tanggal 9 April 2021 dengan luas tanah 337 M2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang atas nama Tergugat I dinyatakan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

7. Menyatakan segala surat-surat yang menjadi turunan dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537 Desa/Kelurahan Batu Sembilan tidak mempunyai kekuatan hukum.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan, menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan tidak membebani Penggugat.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian baik Materil maupun Imateril kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:

  1. Kerugian Materil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  2. Kerugian Imaterial sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

10.Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak