Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg TJATUR RUDI HARMOKO PT.CATERPILLAR INDONESIA BATAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJATUR RUDI HARMOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKRUB PANE, S.HTJATUR RUDI HARMOKO
Tergugat
NoNama
1PT.CATERPILLAR INDONESIA BATAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dalam gugatan Penggugat ini, dengan didukung oleh fakta-fakta hukum, sangat beralasan apabila  Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut:


DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.    Menyatakan Tindakan pemberian sanksi Surat Peringatan sebagai dasar PHK bertentangan dengan Peraturan perusahaan

4.    Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 10 November 2025 tidak sah dan batal demi hukum;

5.    Menghukum Tergugat membayar Upah proses kepada Penggugat sebesar 6 bulan upah, sebagai berikut:

Upah Proses:  6 x Rp 22.214.703,-    : Rp. 133.288.218,-
(Seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan belas  Rupiah)

 

 

 

6.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak Putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan;

7.    Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat Akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, sebagai berikut;

Uang Pesangon (pasal 40 ayat (2))
1,75 x 9 bulan x     Rp 22.214.703,-    
1,75 x Rp. 199.932.327,-            = Rp 349.881.572,-
Uang Penghargaan masa kerja (pasal 40 ayat (3)
1 x 3 bulan x Rp 22.214.703,-        = Rp.  66.644.109,-
Uang Penggantian Hak                = Rp.-    
----------------------------------------------------------------------------
TOTAL                        : Rp. 416.525.681,-
(Empat ratus enam belas juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh satu Rupiah)

8.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara a quo

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak