Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH FENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1165 / L.10.10 / Ft.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Elisuwita, S.H.FENDI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU                                                                                     P-29                                                                             

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No : PDS – 01 / TPI / Ft.2 / 05 / 2026

I.      Identitas terdakwa :

 

 

 

Nama lengkap

:

FENDI

 

Tempat lahir

:

Tanjung Pinang

 

Umur/Tgl.lahir

:

45 tahun / 18 Oktober 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Alamat KTP : Jalan Pompa Air No. 1 RT/RW 001/001 Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang

Alamat Tempat tinggal : Jalan Sei Serai Perum Wedindra Blok E 3A RT/RW 11/004, Sei Jang, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaaan

:

Wiraswasta - Direktur PT ARTHASKA RESTU BUMI

 

Pendidikan

Handphone

:

:

SMP (tamat)

085178376390 / 085385468193

         

 

II.     Penahanan:

Oleh Penyidik

:

-.-

 

 

Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan KotaTanjung Pinang tanggal 28 April 2026 sampai dengan tanggal 17 Mei 2026.

       

III.    D a k w a a n

----------------Bahwa terdakwa FENDI yang mewakili Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 41.871.148.7.214.000, antara bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dikantor PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 75.231.830.3-224.000 beralamat di MOS Imperium Café (lantai 2) Ruko Metro Kepri, Jalan R.A Fisabilillah Nomor 01, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29122 / Ruko Komplek Bintan Centre Blok O N0. 31 RT 02 RW 03 Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2025, saksi FERDINAN TUNGGUL HAMONANGAN HUTAGAOL selaku Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah menerima Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Nomor LPBP-2/WPJ.34/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 0418711487214000 dari Tim Pemeriksan Bukti Permulaan untuk diadministrasikan;
  • Adapun berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut, diperoleh informasi bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 0418711487214000 Masa/Tahun Pajak Maret 2023 sampai dengan Desember 2023, kemudian atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut Saksi FERDINAN TUNGGUL HAMONANGAN HUTAGAOL laporkan kepada penyidik dalam bentuk Laporan Kejadian nomor LAP-1/LK/WPJ.34/2025 tanggal 28 Juli 2025;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LAP-2/LPBP/WPJ.34/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang telah saksi FERDINAN TUNGGUL HAMONANGAN HUTAGAOL terima dan saksi laporkan kepada penyidik dalam bentuk Laporan Kejadian Nomor LAP-1/LK/WPJ.34/2025 tanggal 28 Juli 2025. Adapun waktu terjadinya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Maret 2023 sampai dengan Desember 2023;
  • Bahwa PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 0418711487214000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Tanjung Pinang sejak tanggal 20 Maret 2021 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Maret 2023 dengan KLU Wajib Pajak adalah  43120 penyiapan lahan;
  • Bahwa adapun pengurus dan pemegang saham PT ARTHASKA RESTU BUMI tahun 2023 adalah berdasarkan AKTA Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbatas PT. ARTHASKA RESTU BUMI tanggal 24 Agustus 2023 No 11 Notaris Robbi Putra, S.H., M.Kn maka diketahui bahwa pengurus dan pemegang saham PT ARTHASKA RESTU BUMI adalah :

No

Nama

Jabatan

Jumlah Saham (IDR)

Persen (%)

1.

IMAN PUTRA RIARDI

Direktur Utama

260.000.000

52

2.

FENDI

Direktur

100.000.000

20

3.

VICKY RIAWAN

Direktur

15.000.000

3

4.

MOHAMMAD ZAHIR

Komisaris

125.000.000

25

 

  • Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 diketahui bahwa pengurus dan pemegang saham PT ARTHASKA RESTU BUMI adalah :

No

Nama

Jabatan

Jumlah Saham (IDR)

Persen (%)

1.

DWI RISKA ZAHTIANSYAH PUTRI

Komisaris Utama

25.000.000

5

2.

FENDI

Komisaris

25.000.000

5

3.

HERNIATI

Komisaris

25.000.000

5

4.

IMAN PUTRA RIARDI

Direktur Utama

400.000.000

80

5.

WIRA HABNI WIJAYA

Direktur

25.000.000

5

 

  • Bahwa berdasarkan data SIDJP, profil PT ARTHASKA RESTU BUMI adalah sebagai berikut:

NPWP

:

41.871.148.7-214.000

Nama

:

ARTHASKA RESTU BUMI

Alamat

:

RUKO KOMPLEK BINTAN CENTRE BLOK O NO.31 RT 02 RW 03 TANJUNG PINANG TIMUR KOTA TANJUNG PINANG KEPULAUAN RIAU -

Warga Negara

:

INDONESIA

Telephone

:

081223827914

Email

:

arthaskarestu24@yopmail.com

Tanggal Terdaftar

:

20-MAR-2021

Status WP

:

Aktif

Tanggal Pengukuhan

:

01-MAR-2023

Kode Faktur

:

 

Tahun Buku

:

Tahunan-

KLU

:

43120 Penyiapan Lahan

KLU Pkp

:

43120 Penyiapan Lahan

KPP

:

KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Jenis Usaha

:

 

Status Hukum

:

PT

Status Modal

:

PMDN

Metode Perhitungan

:

FIFO

Metode Penyusutan

:

Garis Lurus

Amortisasi

:

Garis Lurus

Pembukuan

:

Komputer

Bahasa Pembukuan

:

Indonesia

Nama / NIP Penanggung Jawab

:

SANDA TRIANA SARAGIH / 199509132018012001

Nama / NIP Juru Sita

:

DARA SAFIRA MAZAYA / 199909062021012001

 

  • Bahwa awalnya PT ARTHASKA RESTU BUMI bertujuan bergerak di bidang pertambangan.  Namun tidak jadi beroperasi karena terkendala perizinan dan permodalan, sehingga dari mulai saat pendirian sampai dengan awal tahun 2023 tidak ada kegiatan sama sekali.  Kemudian pada awal tahun 2023, terdakwa FENDI memberi tahu bahwa terdakwa FENDI memperoleh penawaran kontrak kerja dengan PT BINTAN BANGUN KARYA berupa pekerjaan pematangan lahan. Namun terdakwa FENDI mengatakan kalau itu adalah proyek pribadinya dan meminta izin kepada Saksi IMAN PUTRA RIARDI untuk meminjam bendera menggunakan PT ARTHASKA RESTU BUMI karena menurutnya pengerjaan proyek tersebut harus menggunakan nama perusahaan;
  • Bahwa terdakwa FENDI mengatakan bahwa nanti semua urusan akan diurus olehnya, termasuk segala kewajiban PT ARTHASKA RESTU BUMI terkait dengan segala konsekuensinya.  Selanjutnya saksi IMAN PUTRA RIARDI memperbolehkannya namun dengan syarat agar semua tanggung jawab pada terdakwa FENDI karena saksi IMAN PUTRA RIARDI tidak mau ikut mengurusi proyek tersebut karena secara pribadi saksi IMAN PUTRA RIARDI ada pekerjaan lain yang harus ditangani sendiri;
  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023 PT ARTAHASKA RESTU BUMI dalam hal ini yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT BINTAN BANGUN KARYA adalah saksi IMAM PUTRA RIARDI dalam proyek penimbunan tanah aluminium electrolitic. Adapun lingkup pekerjaan proyek tersebut adalah konstruksi penimbunan dan perataan area milik PT BINTAN ALUMINA INDONESIA. Waktu pelaksanaan kontrak adalah 8 (delapan) bulan dimulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 30 Oktober 2023;
  • Bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIDJP, semua SPT tersebut ditandatangani oleh terdakwa FENDI yang menjabat sebagai komisaris PT ARTHASKA RESTU BUMI sehingga yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan PT. ARTHASKA RESTU BUMI adalah terdakwa FENDI;
  • Bahwa terhadap PT ARTHASKA RESTU BUMI pernah diterbitkan Surat Teguran sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan PT ARTHASKA RESTU BUMI periode tahun 2023. Berdasarkan data pada aplikasi SIDJP, berikut daftar Surat Teguran yang pernah diterbitkan terhadap PT ARTHASKA RESTU BUMI atas kewajiban perpajakan periode tahun 2023 :

No.

No. Produk Hukum

Tgl Terbit

Jenis

Masa/Tahun

1

S-01141/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Maret 2023

2

S-01142/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

April 2023

3

S-01143/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Mei 2023

4

S-01144/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Juni 2023

5

S-01145/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Juli 2023

6

S-01146/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Agustus 2023

7

S-01147/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

September 2023

8

S-01148/TGRSPT/KPP.3402/2024

30-04-2024

PPN

Oktober 2023

 

  • Bahwa selama tahun 2023 Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI hanya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPN Masa Pajak November 2023 dan Desember 2023. Sedangkan Masa Maret 2023 sampai dengan Masa Oktober 2023 Wajib Pajak tidak lapor. Dari pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2023 dan Desember 2023 diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • Bahwa selama tahun 2023 Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI telah menerbitkan Faktur Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 24.259.624.000  dan sudah memungut PPN sebesar Rp 2.668.558.640. Tetapi nilai PPN yang disetorkan oleh Wajib Pajak hanya sebesar Rp 335.303.578;
  • Bahwa berdasarkan data Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI dan data lawan transaksi, data Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi adalah sebagai berikut :

No

No Faktur

Tgl Faktur

Tahun

Masa

DPP

PPN

1

0100072389731639

15-Mar-23

2023

3

500,000,000

 55,000,000

2

0100072389731640

24-Mar-23

2023

3

2,842,558,487

312,681,434

3

0100072389731641

19-Apr-23

2023

4

4,296,441,730

472,608,590

4

0100072389731642

25-May-23

2023

5

4,091,566,621

450,072,328

5

0100072389731645

19-Jun-23

2023

6

2,285,199,661

251,371,963

6

0100072389731646

19-Jun-23

2023

6

  71,800,000

   7,898,000

7

0100072389731648

13-Jul-23

2023

8

157,575,000

 17,333,250

8

0100072389731649

07-Aug-23

2023

8

1,925,954,131

11,854,954

9

0100072389731650

25-Aug-23

2023

8

  80,600,000

   8,866,000

10

0100072389731651

08-Sep-23

2023

9

  79,800,000

   8,778,000

11

0100072389731652

20-Sep-23

2023

9

2,969,077,531

326,598,528

12

0100072389731653

25-Sep-23

2023

9

589,863,263

 64,884,959

13

0100072389731655

19-Oct-23

2023

10

    9,900,000

   1,089,000

14

0110072389731654

13-Oct-23

2023

10

  51,600,000

   5,676,000

15

0110072389731656

01-Nov-23

2023

11

758,195,600

 83,401,516

16

0100072389731657

06-Dec-23

2023

12

722,041,169

 79,424,529

17

0100072389731658

06-Dec-23

2023

12

1,764,692,284

194,116,151

18

0100072389731659

13-Dec-23

2023

12

659,488,000

 72,543,680

19

0100072389731660

19-Dec-23

2023

12

403,270,529

 44,359,758

Jumlah

24,259,624,006

2,668,558,640

 

  • Bahwa Faktur Pajak yang telah dilaporkan :

  • Bahwa atas Faktur Pajak tersebut belum disetorkan oleh Wajib Pajak, karena dalam pelaporan SPT masa PPN Wajib Pajak secara tidak berhak telah menggunakan Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, padahal sebenarnya Wajib Pajak tidak memiliki Pajak Masukan untuk diperhitungkan kembali tersebut;
  • Bahwa berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa nilai Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang telah disetorkan oleh Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI sebagai berikut :

No

Tanggal
Bayar

MAP/KJS

NTPP

Masa Pajak

Tahun Pajak

Jumlah Bayar

1

28-Jun-24

0411/211100

D41BA2RON4I17FPK

Maret

2023

10,000,000

2

23-Nov-23

0411/211100

29EFA06FJ4H424SO

Juni

2023

7,898,000

3

23-Nov-23

0411/211100

D46914KJ29D29KS7

Juli

2023

17,333,250

4

18-Oct-23

0411/211100

838DB1VACTR3V2AQ

Mei

2023

50,072,328

5

08-Aug-23

0411/211100

489626DDP476863T

Maret

2023

100,000,000

6

20-Jul-23

0411/211100

1B2FF06F7CFDV50S

Maret

2023

150,000,000

Jumlah

335,303,578

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FENDI yang mewakili Wajib Pajak PT ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 41.871.148.7.214.000 Masa/Tahun Pajak Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 mengalami kerugian pada pendapatan negara adalah :

 

URAIAN/

TAHUN PAJAK

Maret s.d Desember 2023

(Rp)

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

24.259.624.000

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0

Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN

0

Jumlah Penyerahan

24.259.624.000

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

2.668.558.640

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

0

PPN yang kurang dibayar

2.668.558.640

PPN yang sudah disetor/lapor

335.303.578

PPN yang masih harus dibayar

2.333.255.062

Pembayaran – Bukti Permulaan

10.000.000

PPN yang masih harus dibayar (Kerugian Negara)

2.323.255.062

Pembayaran - Penyidikan

113.005.768

Kerugian Negara

     2,210,249,294

Sanksi Pasal 44 B

        6,969,765,186

 

  • Bahwa jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah :

Penghitungan Kerugian pada pendapatan negara terdakwa FENDI Direktur PT ARTHASKA RESTU BUMI

Maret s.d Desember 2023

Keterangan

Pajak terutang yang kurang dibayar

2.323.255.062

 

Sanksi Pasal 44 B (3 x Rp 2.323.255.062)

6.969.765.186

 

Jumlah

9.293.020.248

 

Pembayaran

113.005.768

Wajib Pajak telah melakukan pembayaran selama proses Penyidikan sebesar Rp 113.005.768,-

Kerugian Pada Pendapatan Negara

9.180.014.480

 

n Kerugian Pada Pendapatan Negara

TersangkSehingga dapat disimpulkan sebagai berikut :

        • Bahwa Pajak terutang yang kurang dibayar sebesar Rp. 2.323.255.062 (dua miliar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu enam puluh dua rupiah) sehingga sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP sanksi administratif yang masih harus dibayar sebesar Rp 6,969,765,186 (enam miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
        • Bahwa Terdakwa FENDI pada tanggal 16 Desember 2025, telah melakukan pembayaran pokok kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 113.005.768 (seratus tiga belas juta lima ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan NTPN C16C3307RHQPAG58 pada tanggal 9 Desember 2025. Pembayaran tersebut dilakukan atas nama FENDI NIK 2172041810800001 bukan atas nama ARTHASKA RESTU BUMI NPWP 0418711487214000
        • Sehingga total Kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 9.180.014.480 (Sembilan miliar serratus delapan puluh juta empat belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah)

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------

 

Tanjungpinang, 28 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JUPRIZAL, S.H.,M.H

JAKSA MADYA / 198102122006031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SARI RAMADHANI LUBIS, S.H.

JAKSA PRATAMA / NIP. 199104022015022003

 

 

 

 

VERDINAN PRADANA, S.H

AJUN JAKSA / NIP. 19951006 201902 1 004

 

         

Pihak Dipublikasikan Ya