| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg | E MERY | Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
| Nomor Surat | 1 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa Dasar Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini adalah sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP yang diperluas penafsirannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Adapun alasan-alasan (fundamentum petendi) Permohonan ini adalah sebagai berikut : Fakta Hukum Pemohon adalah seorang yang telah disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terhadap tindak pidana di bidang pangan yaitu pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana tercantum dalam pasal 142 jo. pasal 91 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 64 angka 21 jo. pasal 64 angka 13 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dan terhadap Pemohon telah dilakukan upaya paksa berupa penyitaan dan penetapan tersangka dengan uraian sebagai berikut : Bahwa pada hari kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sore 15.00 wib hingga dini hari sekira Pukul 00:30 wib di toko online merryzhou Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas Perumahan Residance blok A3 nomor 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (alamat rumah Pemohon), Pemohon ditemui oleh beberapa orang dari pihak Termohon, lalu Pemohon diperlihatkan Surat Perintah Penggeledan, yang selanjutnya tidak diberikan kepada Pemohon surat a quo; “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan Bahwa tanggal 31 Agustus 2024 Pemohon menerima Surat Pemberitahuan penetapan tersangka nomor: R-PD.03.03.13C.08.24.1395/ PPT dan juga surat panggilan nomor: R-PD.03.03.13C.08.24.1396 dari Termohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, sehingga menjadi pertanyaan bagi Pemohon, apakah tanpa adanya keterangan saksi, surat panggilan awal dan keterangan ahli atau tanpa gelar perkara, Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka; Bahwa oleh karena hukum acara yang digunakan untuk Permohonan Pra Peradilan adalah hukum acara perdata, maka beralasan menurut hukum Permohonan ini dikabulkan walaupun tanpa kehadiran dari Termohon (verstek). Permohonan Berdasarkan fakta hukum (feitelijke gronden) dan dasar hukum (rechtelijke gronden) dalam fundamentum petendi (grondslag van de lis) tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak sah menurut hukum; Menyatakan Penyitaan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap barang/benda sitaan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Agustus 2024 dengan dasar Surat Perintah Penyitaan nomor: PD.03.03.13C.08.24.1361.5/SPS tanggal 27 Agustus 2024, tidak sah menurut hukum. Menyatakan penetapan tersangka (Pemohon) oleh Termohon tidak sah menurut hukum.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
