Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Tpg E MERY Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1E MERY
Termohon
NoNama
1Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Dasar Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini adalah sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP yang diperluas penafsirannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.

Adapun alasan-alasan (fundamentum petendi) Permohonan ini adalah sebagai berikut :

    Fakta Hukum

Pemohon adalah seorang yang telah disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terhadap tindak pidana di bidang pangan yaitu pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana tercantum dalam pasal 142 jo. pasal 91 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 64 angka 21 jo. pasal 64 angka 13 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dan terhadap Pemohon telah dilakukan upaya paksa berupa penyitaan dan penetapan tersangka dengan uraian sebagai berikut :

    Bahwa pada hari kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sore 15.00 wib hingga dini hari sekira Pukul 00:30 wib di toko online merryzhou Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas Perumahan Residance blok A3 nomor 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (alamat rumah Pemohon), Pemohon ditemui oleh beberapa orang dari pihak Termohon, lalu Pemohon diperlihatkan Surat Perintah Penggeledan, yang selanjutnya tidak diberikan kepada Pemohon surat a quo;
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 KUHAP “Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini”;
    Bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 33 KUHAP:

    “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan
    Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah
    Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya
    Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir
    Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”;
    Bahwa in casu baik Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak pernah diperlihatkan dan diberikan fotocopy surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA atau surat perintah penggeledahan secara tertulis oleh Termohon pada saat Termohon melakukan penggeledahan di rumah Pemohon oleh karenanya penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon di rumah Pemohon demi hukum harus dinyatakan tidak sah;
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”;
    Bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”, in casu Termohon pada saat membawa barang/benda sitaan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Agustus 2024 dengan dasar Surat Perintah Penyitaan nomor : PD.03.03.13C.08.24.1361.5/SPS tanggal 27 Agustus 2024 harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
    Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 Agustus 2024 setelah Termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Pemohon, Termohon hanya memberitahu kepada Pemohon agar hadir ke kantor Termohon guna dimintai keterangan, namun Pemohon tidak mengetahui karena tanpa adanya surat undangan klarifikasi ataupun surat panggilan dari Termohon dalam hal dimintai keterangan tersebut sebagai apa;

    Bahwa tanggal 31 Agustus 2024 Pemohon menerima Surat Pemberitahuan penetapan tersangka nomor: R-PD.03.03.13C.08.24.1395/ PPT dan juga surat panggilan nomor: R-PD.03.03.13C.08.24.1396 dari Termohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, sehingga menjadi pertanyaan bagi Pemohon, apakah tanpa adanya keterangan saksi, surat panggilan awal dan keterangan ahli atau tanpa gelar perkara, Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka;
    Bahwa penetapan tersangka Pemohon terlalu dini / prematur yang ditetapkan oleh Termohon, tanpa adanya peringatan tertulis ataupun teguran secara mal adminitrasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, sebagaimana yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, diantaranya berbunyi : “Penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka” dan “penetapan tersangka tanpa pemanggilan bisa dibatalkan” sehingga penetapan tersangka Pemohon harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Bahwa oleh karena hukum acara yang digunakan untuk Permohonan Pra Peradilan adalah hukum acara perdata, maka beralasan menurut hukum Permohonan ini dikabulkan walaupun tanpa kehadiran dari Termohon (verstek).

    Permohonan

Berdasarkan fakta hukum (feitelijke gronden) dan dasar hukum (rechtelijke gronden) dalam fundamentum petendi (grondslag van de lis) tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :

    Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
    Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya tanpa kehadiran Termohon (verstek).
    Menyatakan Penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap

Pemohon tidak sah menurut hukum;

    Menyatakan Penyitaan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap barang/benda sitaan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Agustus 2024 dengan dasar Surat Perintah Penyitaan nomor: PD.03.03.13C.08.24.1361.5/SPS tanggal 27 Agustus 2024, tidak sah menurut hukum.

    Menyatakan penetapan tersangka (Pemohon) oleh Termohon tidak sah menurut hukum.
    Memerintahkan barang/benda sitaan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Agustus 2024 dengan dasar Surat Perintah Penyitaan nomor: PD.03.03.13C.08.24.1361.5/SPS tanggal 27 Agustus 2024 oleh Termohon dikembalikan kepada Pemohon.
    Menyatakan membatalkan Surat Perintah Penyidikan nomor PD.03.03.13C.08.024.1361.3/SPDIK tanggal 27 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Termohon;
    Membebankan biaya perkara ini kepada negara;


SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya