Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1894/L.10.10/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS selaku Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama yang telah diberikan Kuasa oleh saksi Ir. SAENAL pada tahun 2015 berdasarkan  Akta Notaris FATMI NURYANTI, SH untuk melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 sebagaimana PT. Ramadhan Karya Pratama telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI Tahun Anggaran  2015 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No. 01 / SPPBJ- FSK. Dompak / VI /2015 tanggal 09 Juni 2015 yang ditandatangani oleh saksi HARIYADI, S. Sos (penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di wilayah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2015 dengan kontrak Nomor : 01 / KONTRAK-FASPEL /FSK. DOMPAK / KSOP. TPI 2015 taggal 18 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Rp. 41.038. 860.000- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah) Bersama sama dengan dengan saksi HARIYADI, S. Sos (penuntutan terpisah) pada waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Juni tahun 2015 bertempat di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 35.974.179.073. (tiga puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ----------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama yang diberikan oleh saksi Ir. SAENAL pada tahun 2015 berdasarkan Akta Notaris FATMI NURYANTI, SH, terdakwa telah ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No. 01 / SPPBJ- FSK. Dompak / VI /2015 tanggal 09 Juni 2015 yang di Tandatangani oleh saksi HARIYADI, S. Sos (penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan dilaksanakan menggunakan Dana APBN TA 2015 dengan kontrak Nomor : 01 / KONTRAK-FASPEL /FSK. DOMPAK / KSOP. TPI 2015 taggal 18 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Rp. 41.038. 860.000- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah), selanjutnya dalam melaksnakan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 adapun personil PT. Ramadhan Karya Pratama akan dibantu oleh :
  1. IMON BARBARA (Project Manager)
  2. HENDRIK ARPEN (site Manager)
  3. RASYIDI (Surveyer)
  4. HARYONO (Surveyer)
  5. IMAN SANTOSO (Pelaksana), dan
  6. ANDI HOLAN (Staff Logistic).
  • Bahwa pekerjaan yang akan terdakwa laksanakan dengan menggunakan jenis Kontrak Lumsum dan Harga Satuan dengan cara pembayaran uang muka sebesar Rp. 20 % (dua puluh) dari nilai kontrak dengan termyn pembayaran sebanyak 10 (sepuluh) kali.
  • Bahwa yang menjadi lingkup pekerjaan PT. Ramadhan Karya Pratama dalam kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 dengan waktu pelaksanaan Pekerjaan selama 197 (seratus sembilan puluh tujuh) hari kalender dilakukan sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Persiapan.
  2. Bangunan Gedung Terminal;

 

Pekerjaan Struktur.

  1. Pekerjaan Tanah.
  2. 2. Pekerjaan Beton.
  3. 3. Pekerjaan Atap.
  4. 4. Pekerjaan Dinding.

 

Pekerjaan Arsitektur

  1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
  2. Pekerjaan Keramik dan Finising.
  3. Pekerjaan Plafon.
  4. Pekerjaan Sanitasi.
  5. Pekerjaan Pengecatan.
  6. Pekerjaan Lain lain.

 

Pekerjaan Mekanikal Elektrikal

  1. Lampu Instalasi dan stop Kontak.
  2. Pekerjaan Tata Udara (AC).
  1. Bangunan Pelabuhan Standar BKI.
  1. Pengadaan Ponton Baja
  2. Jembatan Penghubung.
  3. Biaya Pengawasan BKI (Biro Klasifikasi Indonesia)
  1. Pekerjaan Area Parkir.
  1. Pekerjaan area parkir ( Kontruksi Perkerasan Baru dengan aspal beton).
  2. Pekerjaan Kansteen Beton.
  3. Pekerjaan Paving Blok.
  4. Pekerjaan Penerangan Area Parkir.
  1. Pekerjaan Finishing.
  • Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari saksi HARIYADI, S. Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian terdakwa melakukan survey lapangan atau MC-0 dan setelah itu melakukan rapat bersama yang dihadiri oleh terdakwa selaku penyedia, Personil PT.  Ramadhan Karya Pratama, Konsultan Pengawas PT. Inti Mulya Multi Kencana WAHYUDI ALIAS OM JAWA, dan saksi HARIYADI, S. Sos, adapun poin yang hasilkan dalam rapat tersebut adalah terdakwa segera merumuskan item-item pekerjaan persiapan termasuk salah satunya terdakwa meminta mencari Sub. Penyedia jasa yang bisa membantu pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan saksi HARIYADI, S. Sos merekomendasikan agar terdakwa berkomunikasi dengan ABDURAHMAN KASIM DJOU untuk membantu pekerjaan yang sifatnya spesialis, kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan ABDURAHMAN KASIM DJOU terdakwa menjelaskan apakah ABDURAHMAN KASIM DJOU bisa membantunya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015, adapun dalam pelaksanaan pekerjan spesialis ini PT. Ramadhan Karya Pratama telah memiliki tim inti yaitu IMON BARBARA selaku Project Manager dan RASIDI selaku Surveyor, namun terdakwa melaksanakan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 menggunakan pihak luar yang merupakan rekomendasi dari  saksi HARIYADI, S. Sos yaitu ABDURAHMAN KASIM DJOU tanpa adanya perjanjian atau kontrak secara sah.
  • Bahwa selanjutnya pekerjaan yang dilakukan atas dasar kesepakatan lisan yang terdakwa lakukan dengan ABDURAHMAN KASIM DJOU adalah sebagai berikut :
  1. PEKERJAAN TANAH (Pekerjaan Urugan dan Pemadatan Tanah);
  2. PEKERJAAN AREAL PARKIR (Galian Tanah, Pekerjaan Sirtu Padat, Pekerjaan Lapisan Agregat Base Padat, Pekerjaan Prime Coating, Pekerjaan Lapisan Asphalt, Pekerjaan Tack Coating, Pekerjaan Lapisan Aspal Beton);
  3. PENGADAAN PONTON BAJA (9x11)M2, Tinggi 1,35 M (2 Unit);

Adapun pekerjaan tersebut langsung ditangani oleh ABDURRAHIM KASIM DJOU dengan kesepakatan pembayaran terhadap item-item pembangunan Pekerjaan tanah, Pekerjaan Areal Parkir dan Pengadaaan Ponton Baja langsung kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU, sedangkan untuk pekerjaan BANGUNAN TERMINAL terdakwa disarankan untuk menggunakan jasa TJONG JHIN WOEI Alias CIKU, dan akhirnya pada waktu yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, TJONG JHIN WOEI Alias CIKU datang menemui terdakwa di Mess Jl. Bt 8 (Mutiara Villa) untuk menyepakati yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan BANGUNAN TERMINAL hingga terjadi kesepakatan secara lisan untuk seluruh pekerjaan BANGUNAN TERMINAL (termasuk perekrutan pekerja / tukang dan upah pekerja) langsung ditangani oleh TJONG JHIN WOEI Alias CIKU.

  • Bahwa semestinya PT. Ramadhan Karya Pratama telah memiliki Daftar Personl Inti yang akan ditugaskan di Lokasi Proyek, akan tetapi personil tersebut tidak pernah terdakwa gunakan dan justru melakukan pekerjaan kepada pihak yang tidak terikat dengan Kontrak pekerjaan, adapaun personil inti tenaga Teknik yang dimiliki oleh PT. Ramadhan Karya Pratama adalah :

No.

Nama

Jabatan dalam Pekerjaan

Pengalaman Kerja (tahun)

1.

DODI ADHA KOESWARA

Tukang Bangunan

4

2.

MUZAEFAH

Tukang Batu

3

3.

PURNOM, ST

Tukang Pasang Kerangka dan Atap Baja

3

4.

MUKLIS, ST

Mekanik

4

5.

KOKO

Tukang Kayu

3

6.

ROY PADI

Tukang Pancang

4

7.

RAHMADI KURNIAWAN

Tukang Pasang Plafon

4

8.

NOVIAN BUDI PRASETYO

Tukang Cat

3

9.

OCIM SUNANDAR

Tukang Keramik

4

10.

SURYADI

Tukang Las

4

 

 

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya, terdakwa melaporkan pekerjaan tersebut kepada saksi HARIYADI, S. Sos dan  dalam melaksanakan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 terdakwa menggunakan jasa dari ABDURRAHIM KASIM DJOU dan TJONG JHIN WOEI Alias CIKU, untuk Item PEKERJAAN BANGUNAN TERMINAL khususnya mencari pekerja (tukang) dan pembayaran upah pekerja (Sub penyedia jasa) ditangani langsung oleh TJONG JHIN WOEI Alias CIKU.
  • Bahwa saat pekerjaan telah di laksanakan oleh terdakwa, Konsultan Pengawas yaitu PT. Inti Mulya Multi Kencana WAHYUDI ALIAS OM JAWA tidak pernah sekalipun melakukan tugasnya dalam melakukan pengawasan perhitungan kualitas kerja dan kualitas barang, hal ini terjadi karena sejak awal pekerjaan dimulai sampai pada akhir pekjerjaan di Bulan Desember 2015 terdakwa selalu memberikan uang kepada PT. Inti Mulya Multi Kencana selaku Konsultan Pengawas yaitu IRWAN KURNIADI, ST dengan besaran sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, hingga pada prakteknya konsultan pengawas tidak pernah melakukan penolakan terkait spesifikasi teknis terhadap bahan material maupun desain yang terdakwa kerjakan, karena pekerjaan terdakwa lakukan hanya sesuai dengan gambar kerja.
  • Bahwa adapun pembayaran yang terdakwa lakukan kepada TJONG JHIN WOEI Alias CIKU dalam pelaksanaan pekerjaan BANGUNAN TERMINAL dilakukan secara bertahap sebesar Rp. 5.600.000.000.- (lima milyar enam ratus juta rupiah)  dengan cara sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 30 Desember 2015 terdakwa menyerahkan CEK PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
  2. Pada tanggal 07 Januari 2016 Transaksi RTGS melalui Bank BRI an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (Nomor Rekening : 212601000131566) kepada TJONG JHIN WOEI
  3. Pada tanggal 21 Januari 2016 Transaksi RTGS melalui Bank BRI an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (Nomor Rekening : 212601000131566) kepada TJONG JHIN WOEI sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  4. Pada tanggal 22 Januari 2016 Transaksi RTGS melalui Bank BRI an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (Nomor Rekening : 212601000131566) kepada TJONG JHIN WOEI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa dana / uang yang telah terdakwa bayarkan kepada saudara ABDURRAHIM KASIM DJOU Als HIM Als DJOU untuk PEKERJAAN TANAH (Pekerjaan Urugan dan Pemadatan Tanah) dan PEKERJAAN AREAL PARKIR (Galian Tanah, Pekerjaan Sirtu Padat, Pekerjaan Lapisan Agregat Base Padat, Pekerjaan Prime Coating, Pekerjaan Lapisan Asphalt, Pekerjaan Tack Coating, Pekerjaan Lapisan Aspal Beton) sejumlah Rp.13.700.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus juta rupiah) berkaitan dengan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor : 212601000117562 an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS :
  1. Pada tanggal 07 Juli 2015 Transaksi RTGS kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 14 Juli 2015 Transaksi Cash with Drawal sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank MANDIRI dengan Nomor : 155000009307 an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS :
  • Pada tanggal 09 Agustus 2015 Transaksi SA ATM Dr Trf sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor : 212601000117562 an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS :
  1. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Transaksi RTGS kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 01 September 2015 Transaksi RTGS kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor : 022501001185306 an. PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA :
  • Pada tanggal 22 Oktober 2015 Transaksi CER CFM465367 kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU sejumlah Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor : 212601000117562 an. MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS :
  • Pada tanggal 20 November 2015 kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Berdasarkan Printout Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor : 022501001185306 an. PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA :
  • Pada tanggal 08 Desember 2015 ke Bank MANDIRI kepada ABDURRAHIM KASIM DJOU uang sejumlah Rp.2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa selama pekerjaan dilakukan oleh TJONG JHIN WOEI dan ABDURRAHIM KASIM, terdakwa tidak pernah meminta atau menerima laporan keuangan pekerjaan, dan hanya menerima laporan secara lisan dan hanya sebatas melihat item pekerjaan yang sudah terpasang dilokasi.
  • Bahwa dalam dokumen penawaran PT. Ramadhan Karya Pratama dalam pelaksanaan pekerjaan pekerjaan pembangunan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015, PT. Ramadhan Karya Pratama mendapatkan dukungan dari PT. BERDIKARI PONDASI PERKASA berupa Crane Pancang, Alat Pancang Darat, dan Drop Hammer untuk pekerjaan pemancangan tiang, namun prakteknya dilapangan pekerjaan tersebut dilakukan TJONG JHIN WOEI dengan cara mengunakan alat pancang manual, dan material tiang pancang hanya dicetak langsung di Lokasi Pelabuhan oleh pekerja atau tukang yang disiapkan oleh TJONG JHIN WOEI, bukan melalui dukungan berdasarkan kontrak penawaran.
  • Bahwa selama pekerjaan pembangunan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 yang dikerjakan oleh PT. Ramadhan Karya Pratama setiap dokumen laporan Mingguan, Laporan bulanan, dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan selalu ditandatangani oleh HENDRI HARPEN SETIA BUDI selaku Site Manager, yang mana hal ini seharusnya menjadi tugasnya IMON BARBARA, ST selaku Project Manager, lebih lanjut yang membuat dan mengerjakan laporan-laporan pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan adalah terdakwa dan dibantu oleh RASYID selaku Surveyer, sedangkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pembayaran termin terdakwa kerjakan sendiri termasuk menemui IRWAN KURNIAWAN, ST selalu Konsultan Pengawas, AZIZ KASIM DJOU, ST selaku Staf Teknis, dan saksi HARYADI, S. Sos guna meminta persetujuan dan penandatanganan Berita Acara terkait Kemajuan Pekerjaan yang merupakan syarat pembayaran.
  • Bahwa adapun pencairan kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 yang dikerjakan oleh PT. Ramadhan Karya Pratama telah dilakukan pembayaran 100 (seratus) persen denga rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 18 Juli 2015 sebesar Rp. 7.237.761.582 (Pembayaran uang muka)
  2. Pada tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin Pertama)
  3. Pada tanggal 01 September 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin kedua);
  4. Pada tanggal 01 September 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin ketiga);
  5. Pada tanggal 02 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin ke empat);
  6. Pada tanggal 20 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin ke lima);
  7. Pada tanggal 19 November 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033 (termin ke enam);
  8. Pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin ke tujuh)
  9. Pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 1.809.440.645.- (termin ke delapan)
  10. Pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 3.980.768.820.- (termin ke sembilan)
  11. Pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 2.895.105.033.- (termin ke sepuluh).
  • Bahwa pada saat pencairan uang muka pada tanggal 18 Juli 2015 sebesar Rp. 7.237.761.582 hingga pencairan terkahir (termin 10), uang dari pekerjaan kegiatan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 selalu terdakwa pindah bukukan dengan menggunakan 8 (delapan) jenis rekening milik terdakwa dengan maksud agar terdakwa mudah untuk mengelola sumber dana dari Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 baik sebelum, selama pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan buku tabungan ke 8 (delapan rekening) tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, adapun 8 (delapan) jenis rekening tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Bank BRI PT. Ramadhan Karya Pratama dengan nomor rekening : 022501001185306.  
  2. Rekening Bank BRI KCP Palem Semi dengan Nomor Rekening : 212601000117562;
  3. Rekening Bank BRI KCP Palem Semi dengan Nomor Rekening : 212601000131566;
  4. Rekening Bank BRI Cabang Tanjungpinang dengan Nomor Rekening : 017401000250567;
  5. Rekening Bank BRI Kantor Kas Kebon Nanas dengan Nomor Rekening : 182501000255501;
  6. Rekening Bank Mandiri KCP Depok dengan Nomor Rekening : 1570003681427 atas nama Terdakwa MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS;
  7. Rekening Bank Mandiri Tengerang Meredeka dengan Nomor Rekening : 1550000093073;
  8. Rekening Bank BCA KCP Islamic Karawaci dengan Nomor Rekening : 8840338011;
  • Bahwa terhadap 8 (delapan) jenis rekening milik terdakwa untuk mengelola sumber dana dari Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 baik sebelum, selama pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai dapat digunakan oleh ROSYID SETIAWAN, kemudian HARYADI, S.Sos juga dapat menggunakan salah satu nomor rekening pribadi Bank Mandiri Cabang Depok atas nama Terdakwa MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS.
  • Bahwa transaksi uang pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 yang Terdakwa terima akan tetapi tidak Terdakwa gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan total sebesar Rp. 6.160.248.692 (enam milyar seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah). Adapun rincian pengeluaran tersebut adalah :
  • Pembayaran cicilan pembelian rumah di Cluster Madrid Palem Semi Tangerang sampai dengan pelunasan rumah serta pengurusan sertifikat sebesar Rp. 1.584.438.750 (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) 
  • Pembelian lampu kepada SUYATNO sebesar Rp. 445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah)
  • Pembayaran angsuran pinjaman Terdakwa kepada Budi Prasetyo dengan total sebesar Rp. 1.662.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah)
  • Pembayaran angsuran hutang Terdakwa kepada saudara PANDU LOKISWARA SALAM dengan total sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
  • Pembayaran hutang pinjaman Terdakwa kepada Ir. SAENAL selaku Direktur Utama PT. Ramadhan Karya Pratama sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
  • Pembayaran hutang pinjaman Terdakwa kepada RIO M YUNUS AS sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Pembelian take over perusahaan PT. Kareena Jati Utama kepada saudara SHELRY IVANTI sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) 
  • Pembelian mobil inova untuk keperluan dengan Leasing Mobil di Daerah Gading Serpong Jakarta sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Pemberian Bantuan Biaya Perobatan kepda alm bapak ISA ANSORI ABDULLAH dengan total sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  • Pemberian Bantuan kepada ibu Terdakwa ENDANG PURYANTI NINGSIH dengan total sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Pemberian bantuan untuk usaha peternakan ayam kepada kakak tiri dari istri Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Pemberian bantuan kepada tante Terdakwa LILIS SUARNI untuk bantuan biaya perobatan paman Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)  
  • Penggunaan untuk keperluan pribadi di rekening Terdakwa pada bank BCA KCP Islamic Karawaci Tangerang dengan rekening nomor : 08840338011 dengan total sebesar Rp. 448.512.847 (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) 
  • Penggunaan uang di rekening mandiri cabang depok oleh saudara HARYADI selaku PPK sebesar Rp.  105.327.095 (seratus lima juta tiga ratus dua puluh tujuh Sembilan puluh lima rupiah).
  • Bahwa terhadap dokumen / surat berupa Permohonan Serah Terima Pekerjaan Profesional Hand Over (PHO) No. 02 /RKP.SO/II/ 2016 tanggal 29 Maret 2016 dengan tujuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang adalah surat yang terdakwa buat sendiri, namun saksi HARYADI. S. Sos menjelaskan kepada terdakwa terkait pelaksanaan PHO belum dapat dilaksanakan karena Calon Anggota Tim Panita Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berpendapat kegiatan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 yang dikerjakan oleh PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA belum selesai.
  • Bahwa selanjutnya terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama No. 01 / BAST-DOMPAK / III / 2016 tanggal 31 Maret 2016 bukan merupakan tandatangan terdakwa, dan terdakwa tidak mengetahui itu merupakan tandatangan siapa, karena terhadap kegiatan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 yang dikerjakan oleh PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA belum terdakwa lakukan serah terima pekerjaan kepada pihak Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang.
  • Bahwa terhadap uang dari kegiatan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015 pada sekira bulan Januari 2016 terdakwa ada menyerahkan kartu ATM Bank BRI An. MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS dengan Norek. 212601000131566 dengan saldo sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada saksi HARYADI. S. Sos dengan maksud untuk dana pegangan apabila nantinya ada pihak-pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap objek yang dikerjakan dan terdapat temuan volume, namun uang tersebut terdakwa minta kembali karena untuk keperluan pembayaran kepada TJONG JHIN WOEI ALIAS CIKU pada tanggal 21 Januari 2016 sebesar Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Ahli dari LKPP DR. RONALD HASUDUNGAN SIANTURI, S.H., M.H menerangkan bahwa PPK bertanggungjawab menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan, dimana salah satunya adalah menetapkan HPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, penetapan HPS tersebut harus dilaksanakan dengan menaati prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
  • Bahwa saksi HARIYADI, S.Sos (selaku PPK) meminta bantuan kepada terdakwa dan saksi HARIYADI (PPK) menetapkan HPS Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN tahun 2015 yang disusun oleh terdakwa, maka hal tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta melanggar prinsip pengadaan, khususnya prinsip bersaing dan prinsip akuntabel sebagaimana diatur Pasal 5 Perpres Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, serta melanggar etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya
  • Bahwa lebih lanjut Ahli LKPP DR. RONALD HASUDUNGAN SIANTURI, S.H., M.H menerangkan dalam hal Penyedia mengajukan pembayaran termin dilengkapi dengan laporan progress pekerjaan untuk selanjutnya PPK melakukan pemeriksaan realisasi di lapangan yang merupakan prestasi pekerjaan sesuai kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, apabila Penyedia tidak melaksanakan prestasi pekerjaan sesuai kontrak maka PPK wajib menolak membayar tagihan termin yang disampaikan oleh Penyedia, apabila dilakukan pembayaran yang tidak akuntabel kepada Penyedia maka hal tersebut melanggar prinsip dan etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan Pasal 89 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga setiap pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab.
  • Bahwa berdasarkan keterangan  Ahli LKPP menjelaskan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara akuntabel sesuai Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, termasuk Berita Acara yang harus dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), apabila Berita Acara PHO dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka Berita Acara PHO tidak akuntabel sehingga tidak dapat digunakan sebagai acuan dilakukan pembayaran dan apabila dilakukan pembayaran dengan mengacu kepada Berita Acara PHO yang tidak akuntabel maka pembayaran tersebut tidak akuntabel sehingga setiap pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab.
  • Bahwa berdasarkan keterangan  Ahli Konstruksi BUDI SUSWANTO, ST, MT, Ph.D menerangkan dalam hal hasil pemeriksaan konstruksi Ahli menggunakan Metode dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak dan Pelabuhan Tanjung Mocoh dengan cara melakukan Pengamatan Visual, Pengujian dan Evaluasi, adapun hasil pemeriksaan Investigatif mengacu kepada Dokumen yang diterima dari Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia berupa As Built Drawing dan Shop Drawing Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun 2015 (Kontraktor Pelaksana PT. Ramadhan Karya Pratama & Konsultan Supervisi PT Intimulya Multikencana), adapun hasil pemeriksan / investigatif oleh Ahli yaitu :
  1. Pengujian Hammer Test dengan jumlah Pengambilan Hammer Test sebanyak 20 titik.

Hasil untuk Pengujian Hammer Test Gedung Pelabuhan Laut Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan 359,73 kg/cm2. (Dokumentasi dan Tabel Hasil Hammer Test tercantum didalam Laporan Akhir. Dari hasil pengujian (Laporan Laboratorium pada Laporan Akhir), diperoleh stadar deviasi (s), sesuai PBI 1971, sebesar s=102,23 kg/cm?2;. Untuk volume pekerjaan beton sebesar 870,94m?3;, maka sesuai ketentuan mutu pelaksanaan yang diatur dalam Tabel 4.5.1, PBI 1971, besarnya standar deviasi ini sudah melampaui batas 65

Gedung Pelabuhan Dompak seperti disebutkan dalam Bestek (RKS/Rencana Kerja dand Syarat) Gedung, tidak disebutkan secara nyata mutu Betonnya, hanya menyebut perbandingan campuran, untuk itu pengambilan benda uji Beton Inti (Core Drill) untuk Gedung tidak dilakukan.

 

  1. Hasil Pengamatan Lapangan pada Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak.

Hasil yang memperlihatkan kondisi Gedung Pelabuhan Dompak diambil pada tanggal 26 November 2018 yaitu dinding gedung mengalami retak diagonal, Tembok mengalami retak lewat pojok pintu, Retak vertikal di pojok pertemuan tembok, Dinding gedung mengalami retak diagonal mulai dari sudut lobang pintu, Dinding gedung mengalami retak mulai dari pojok lobang pintu dan Tampak hasil pengecoran yang keropos, beton deking/selimut beton kurang.

 

  1. Analisa Fungsi dan Keawetan Struktur.

Tembok yang mengalami retak mengindikasikan adanya perbedaan penurunan diantara dinding, bisa akibat turunnya sebagian pondasi, bisa juga kekakuan balok tidak memadai. Ditemukan juga pada sebuah balok berkas tulangan sengkang kelihatan secara transparan, hal ini menunjukan bahwa tebal selimut betonnya tidak memadai. Gejala ini juga bisa memicu keawetan struktur berkurang karena potensi untuk terkena korosi menjadi lebih mudah. Dari hasil tersebut diatas sehingga fungsi bangunan menjadi gagal.

  • Bahwa menurut Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI MULAD MURTHI dalam hal melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ahli lakukan atas dasar pertimbangan dari :
  1. Ahli Oseanografi dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) : Berdasarkan Peta Laut Nomor 42 terbitan tahun 2003 dan 2013, menampilkan adanya gosong/dangkalan di depan (calon) lokasi Pelabuhan Laut Dompak, serta berdasarkan identifikasi dari citra satelit diduga gosong/dangkalan tersebut luasannya berubah-ubah, yaitu dari 2,84 hektar pada tahun 2016, menjadi 2,82 hektar pada tahun 2017, dan menjadi 3,44 hektar pada tahun 2018, Penambahan luasan gosong/dangkalan tersebut akan membahayakan kapal-kapal yang berlayar keluar-masuk dari dan ke Pelabuhan Laut Dompak;
  2. Ahli Teknik Perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), secara keseluruhan, kondisi perairan Pelabuhan Laut Dompak tidak memenuhi syarat operasional olah gerak kapal penumpang/ferry meskipun untuk ukuran yang kecil;
  3. Ahli Teknik Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya : Kondisi Bangunan Gedung Terminal Dompak mengalami kerusakan lebih parah dari hasil pemeriksaan investigatif pada tahun 2018, sehingga Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak dinyatakan tidak laik fungsi;
  4. Ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) KEPULAUAN RIAU.

Menyimpulkan bahwa atas Pekerjaan Pembangunan Faspel Laut Dompak Tahap VI yang Menggunakan APBN TA 2015 tidak laik fungsi atau gagal bangunan.

Oleh karena itu, maka Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli gunakan adalah total loss, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode total loss yaitu sebesar pembayaran bersih yang diterima oleh rekanan pelaksana yang seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp35.974.179.073.- (tiga puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah)  sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor 34 / LHP / XXI / X / 2022, Tanggal 19 Oktober 2022, adapun rinciannya sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah  (Rp)

1.

Pembayaran SP2D

41.038.859.400,00

2.

Penyetoran Bank Garansi ke Kas Negara

214.633.238,00

3.

Jumlah Pembayaran Bersih yang Diterima (3=1-2)

40.824.226.162,00

4.

Kewajiban Perpajakan

4.850.047.089,00

5.

Nilai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Dompak berdasarkan penilaian oleh Ahli Oseanografi, Ahli Teknik Perkapalan ITS, Ahli Teknik Sipil ITS dan Penilai Ahli INKINDO Kepulauan Riau dan mempertimbangkan ketidaklaikan Pelabuhan Dompak untuk Digunakan

0,00

6.

Nilai Kerugian Keuangan Negara (6=3-4-5)

35.974.179.073,00

Pihak Dipublikasikan Ya