DALAM PROVISI:
-Menyatakan Permohonan Aanmaning Pemohon Eksekusi Kurang Pihak;
-Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kls 1A untuk menghentikan proses Eksekusi terhadap tanah dan bangunan objek Eksekusi;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Pemohon Bantahan adalah Pemohon yang benar;
2. Mengabulkan Bantahan dari Pemohon;
3. Menyatakan bahwa penetapan lelang sekaligus balik nama terhadap tanah SHM No. 240 milik Pemohon Samsul Bahri menjadi nama Termohon Sandiyo adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemohon (ex. Ps 1365 KUHPerdata);
4. Menyatakan Permohonan Eksekusi terhadap tanah dan bangunan SHM No. 240 an Samsul Bahri yang terletak di Jl. Damai. Kel Seijang, Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak berdasarkan hukum;
5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kls 1A untuk menghentikan proses Permohonan Eksesusi terhadap tanah aquo sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Membebankan Biaya perkara sesuai hukum.
|