Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Tpg | SUSANTI | PT. BPR ASLI DANA MANDIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.129.440,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda yang dimohonkan dalam persidangan; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sah dan berlaku mengikat; 4. Menyatakan TERGUGAT telah menerima pembayaran dari suami PENGGUGAT mendiang SUPARNO sebesar Rp. 2.129.440,- untuk membeli premi pertanggungan asuransi jiwa guna menjamin pelunasan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 akibat kematian debitur; 5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak mendaftarkan suami PENGGUGAT mendiang SUPARNO pada pertanggungan asuransi jiwa guna menjamin pelunasan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 akibat kematian debitur; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh sisa hutang mendiang SUPARNO berdasarkan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 kepada TERGUGAT sendiri; 7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda/ CR-V RM3 2WD 2.4 AT Nopol BP 1709 YW kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari fidusia dan jaminan apapun; 8. Menghukum TERGUGAT membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan perkara ini;
Apabila majelis hakim menilai lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |