Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tpg SUSANTI PT. BPR ASLI DANA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Nugroho,SHSUSANTI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ASLI DANA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 2.129.440,00
Petitum

P R I M A I R :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda yang dimohonkan dalam persidangan;

3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah sah dan berlaku mengikat;

4. Menyatakan TERGUGAT telah menerima pembayaran dari suami PENGGUGAT mendiang SUPARNO sebesar Rp. 2.129.440,- untuk membeli premi pertanggungan asuransi jiwa guna menjamin pelunasan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 akibat kematian debitur;

5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak mendaftarkan suami PENGGUGAT mendiang SUPARNO pada pertanggungan asuransi jiwa guna menjamin pelunasan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 akibat kematian debitur;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh sisa hutang mendiang SUPARNO berdasarkan perjanjian kredit Nomor: 135/ PK-ADM/ IX/ 2020 tanggal 21 September 2020 kepada TERGUGAT sendiri;

7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan BPKB Mobil Honda/ CR-V RM3 2WD 2.4 AT Nopol BP 1709 YW kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari fidusia dan jaminan apapun;

8. Menghukum TERGUGAT membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan perkara ini;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim menilai lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak