Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ERNIYANTI | PT BUKIT KEMUNTING CINTA SEMESTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PETITUM Bahwa Berdasarkan dalil - dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR : 1. Agar Tergugat dalam hal ini PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta membayarkan uang kompensasi atas pengakhiran PKWT Penggugat Sdri. Erni Yanti, dengan rincian sebagai berikut o PKWT tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023 6/12 x Rp.15.000.000,- = Rp. 7.500.000,- 2. Agar Tergugat dalam hal ini PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta membayarkan sisa kontrak kepada Penggugat Sdri Erni Yanti terhitung sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 dengan rincian sebagai berikut: Sehingga Grand Total yang harus dibayar oleh Tergugat Sebesar Rp. 105.000.000,00. (Terbilang Seratus Lima Juta Rupiah). = RP. 90.000. 4. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Hari Sejak Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Berkekuatan Hukum Tetap Subsidair Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |