| Dakwaan |
C. Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALAM Als ATI pada hari Senin tanggal 15 Desember Tahun 2025 Sampai pada Sabtu tanggal 14 Februari Tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu sejak Bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2026 yang bertempat di TB ISABELLA yang beralamat Jl. SEMEN Tokojo Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, KM 14 Toko Sukses Jaya, Toko 899 Hang Lekir, Cetak Bata KM 15, Jalan Batu Naga KM 8 Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Batu 9, Merpati Putih Jalan Ganet, KM 8 depan Kantor Camat, dan Perum Nusantara Residen Batu 20 Kijang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira bulan Juni tahun 2025, Saksi SALMAN yang merupakan paman TERDAKWA datang bersama TERDAKWA ke TB ISABELLA yang beralamat Jl. SEMEN Tokojo Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan milik Saksi TARMIZI. Pada saat itu, Saksi TARMIZI tidak berada di toko, sehingga Saksi SALMAN menghubungi Saksi TARMIZI melalui telepon dan mengatakan, “BANG HAJI, INI AKU BAWA PONAKAN MAU NGUTANG SEMEN. NANTI DIBERIKAN CEK KONTAN TAPI DICAIRKAN DALAM TEMPO WAKTU MUNDUR 2 (DUA) BULAN. BISA GAK?” Kemudian Saksi TARMIZI menjawab bahwa Saksi TARMIZI tidak sanggup memberikan tempo pembayaran selama 2 (dua) bulan, namun Saksi TARMIZI dapat memberikan tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan. Setelah berkomunikasi, Saksi TARMIZI dan Saksi SALMAN menyepakati bahwa TERDAKWA dapat memesan semen dengan sistem pembayaran menggunakan Cek Kontan BRI atas nama ALAM, yang dapat dicairkan dalam jangka waktu sekitar 1 (satu) bulan sampai dengan 1 (satu) bulan 1 (satu) minggu setelah transaksi. Berdasarkan kesepakatan tersebut, TERDAKWA kemudian memesan berbagai jenis semen dari TB ISABELLA milik Saksi TARMIZI dengan pembayaran menggunakan Cek Kontan BRI atas nama ALAM. Setiap kali TERDAKWA memesan semen, TERDAKWA terlebih dahulu berkoordinasi dengan Saksi TARMIZI mengenai jenis dan jumlah semen yang dipesan serta alamat tujuan pengiriman. Setelah menerima pesanan dari TERDAKWA, Saksi TARMIZI menyampaikan pesanan tersebut kepada Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA. Selanjutnya Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA menghubungi beberapa agen atau distributor penjual semen untuk memesan semen sesuai dengan permintaan TERDAKWA. Setelah menerima pesanan tersebut, agen atau distributor mengirimkan semen ke alamat-alamat yang TERDAKWA tentukan dan mencantumkan pihak penerima serta jumlah barang dalam Nota Jalan. Setelah agen atau distributor mengirimkan barang, Saksi FARKHATUN membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material sesuai dengan jenis dan jumlah semen yang TERDAKWA pesan. Kemudian Saksi FARKHATUN menyimpan Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material tersebut di TB ISABELLA milik Saksi TARMIZI karena TERDAKWA belum melakukan pembayaran secara tunai.
- Bahwa sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Desember 2025, Saksi TARMIZI berhasil mencairkan Cek Kontan BRI atas nama ALAM yang TERDAKWA gunakan sebagai pembayaran atas setiap pembelian semen dan tidak mengalami permasalahan. Setelah itu, Terdakwa tetap memesan berbagai jenis semen kepada Saksi TARMIZI dengan pola yang sama, yaitu TERDAKWA menentukan jenis dan jumlah semen serta alamat pengiriman, kemudian SAKSI TARMIZI menyampaikan pesanan tersebut kepada Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA. Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA selanjutnya memesan semen kepada agen atau distributor, dan agen atau distributor mengirimkan barang tersebut ke alamat yang TERDAKWA tentukan. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, sedangkan NUR AILIN Als ALING menandatangani nota tersebut dan menyerahkan Cek Kontan BRI atas nama ALAM sebagai pembayaran dengan tanggal pencairan sebagaimana tercantum dalam masing-masing cek. Adapun rangkaian pemesanan yang dilakukan setelah tanggal 14 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI melalui Handphone Toko yang berbunyi, “NANTI PESAN SEMEN MERAH PUTIH 200 SAK”, dan Saksi TARMIZI juga mengirimkan alamat pengiriman. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN sebanyak 200 (dua ratus) SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang, yang kemudian dikirimkan sebanyak 100 (seratus) SAK ke KM 8 depan Kantor Camat dan sebanyak 100 (seratus) SAK ke Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang untuk menandatangani Nota Pembelian tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, yang dapat dicairkan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam CEK tersebut. Adapun harga SEMEN tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). Saksi FARKHATUN kemudian menerima CEK BRI atas nama ALAM dari Saksi NUR AILIN Als ALING yang dapat dicairkan pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Saksi NUR AILIN Als ALING menandatangani Nota tersebut dan pergi.
- Lalu, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15 dan sebanyak 100 (seratus) SAK Jl Perumahan Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN CONCH tersebut dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 14 Februari 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 300 (tiga ratus) SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 300 SAK DI PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15, sebanyak 100 SAK ke Jl Hanjoyo Batu 9, dan sebanyak 100 SAK ke Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 300 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota pembelian dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 300 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 29 Februari 2026 sebesar Rp21.750.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK DI PT KONSINDO BANGUN PERKASA KM 6 TANJUNGPINANG, yang dikirimkan sebanyak 100 Sak ke Perumahan Batu Naga Km 8 Tanjungpinang 085264028118. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 16 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Lalu, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN SCG sebanyak 80 (delapan puluh) SAK, SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK, dan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN SCG sebanyak 80 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Selain itu, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 300 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15 dan sebanyak 200 SAK dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Atas seluruh pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, masing-masing atas 80 SAK SEMEN SCG, 100 SAK SEMEN CONCH, dan 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani 3 (tiga) Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 80 SAK SEMEN SCG, dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 20 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 24 Februari 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN RJ (Rajawali) sebanyak 200 SAK, SEMEN MP (Merahputih) sebanyak 80 SAK, dan SEMEN MP (Merah Putih) sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 100 SAK ke Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Lalu, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 180 (seratus delapan puluh) SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 80 SAK di depan HOTEL CK dan sebanyak 100 SAK dikirimkan ke Merpati Putih Jl Ganet. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 200 SAK SEMEN Rajawali, 80 SAK SEMEN Merah Putih, dan 100 SAK SEMEN Merah Putih. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani ketiga Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 200 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 25 Februari 2026 sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Atas 80 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 14 Februari 2026 sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, sehingga total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY Km 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Batu 8 Jalan Batu Naga Perumahan Kota Tanjungpinang. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN MERAH PUTIH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN MERAH PUTIH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 14 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Lalu pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN RAJAWALI. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN RAJAWALI tersebut sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 15 Februari 2026 sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK, SEMEN Rajawali sebanyak 160 (seratus enam puluh) SAK, dan SEMEN Rajawali sebanyak 160 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15. Selain itu, Saksi FARKHATUN memesan SEMEN Rajawali sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro Km 7, yang pengirimannya dilakukan sebanyak 160 SAK dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 80 SAK di Merpati Putih Jl Ganet dan 80 SAK di Toko 899 Hang Lekir, serta sebanyak 160 SAK dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 80 SAK di KM 14 Toko Sukses Jaya dan 80 SAK di Jl Batu Naga Km 8 Tanjungpinang. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 200 SAK SEMEN CONCH, 160 SAK SEMEN Rajawali, dan 160 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Atas 160 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah); dan
- Atas 160 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 21 Februari 2026 sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Rajawali sebanyak 80 SAK dan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN RAJAWALI sebanyak 280 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7, yang dikirimkan sebanyak 80 SAK ke Toko 899 Hang Lekir, sebanyak 100 SAK ke Jl Hanjoyo Batu 9, dan sebanyak 100 SAK ke Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, masing-masing atas 80 SAK SEMEN Rajawali dan 200 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 80 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 17 Februari 2026 sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); dan
- Atas 200 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 21 Februari 2026 sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Lalu pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK dan SEMEN Rajawali sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN MERAH PUTIH sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke KM 8 depan Kantor Camat. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 199 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro Km 7, yang dikirimkan sebanyak 199 SAK dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 99 (sembilan puluh sembilan) SAK di KM 14 Toko Sukses Jaya dan 100 SAK di Jl Ganet Gang Merpati Putih. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 100 SAK SEMEN Merah Putih dan 199 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 23 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 199 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp13.930.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp13.930.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK dan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Cetak Bata KM 15. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 100 SAK SEMEN CONCH dan 100 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 21 Februari 2026 sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK, SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK, dan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Toko di Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Cetak Bata KM 15, serta memesan SEMEN Rajawali sebanyak 100 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, 100 SAK SEMEN CONCH, dan 100 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani ketiga Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 24 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 25 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Lalu pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, Saksi FARKHATUN mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK, SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK, dan SEMEN SCG sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Jl Hanjoyo Batu 9. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Merpati Putih Jl Ganet, serta memesan SEMEN SCG sebanyak 100 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN CONCH, 100 SAK SEMEN Merah Putih, dan 100 SAK SEMEN SCG. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani ketiga Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 27 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 29 Februari 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN SCG, dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 28 Februari 2026 sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 120 (seratus dua puluh) SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 320 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 120 SAK ke Cetak Bata KM 15 dan sebanyak 200 SAK di Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 200 SAK SEMEN CONCH dan 120 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 5 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Atas 120 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 3 Maret 2026 sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 300 SAK dan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 300 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 200 SAK di Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 100 SAK di Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 300 SAK SEMEN CONCH dan 100 SAK SEMEN Merah Putih. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 300 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 11 Maret 2026 sebesar Rp21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 7 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Rajawali sebanyak 80 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Jl Hanjoyo Batu 9. Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA juga memesan SEMEN Rajawali sebanyak 80 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas pesanan tersebut. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 80 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 4 Maret 2026 sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 4 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN Merah Putih. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN Merah Putih tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 6 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK di Merpati Putih Jl Ganet dan sebanyak 100 SAK di KM 14 Toko Sukses Jaya. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 200 SAK SEMEN Rajawali tersebut sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebagaimana tercantum sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 7 Maret 2026 sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Lalu pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15 dan sebanyak 100 SAK ke Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 200 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 14 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke alamat Perum Nusantara Residen Batu 20 Kijang. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 14 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi FARKHATUN memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN juga memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 100 SAK SEMEN Merah Putih dan 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 19 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Lalu pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 220 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 220 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK di Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang dan sebanyak 120 SAK di Cetak Bata KM 15. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 100 SAK SEMEN Merah Putih dan 220 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 15 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 220 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 18 Maret 2026 sebesar Rp15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Jakarta sebanyak 120 SAK dan SEMEN Rajawali sebanyak 160 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Jakarta sebanyak 120 SAK di PT Bintan Seraya KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 160 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7, yang dikirimkan sebanyak 80 SAK ke KM 14 Toko Sukses Jaya dan sebanyak 80 SAK ke di Toko 899 Hang Lekir. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 120 SAK SEMEN Jakarta dan 160 SAK SEMEN RAJAWALI. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 120 SAK SEMEN Jakarta, dengan harga Rp73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp8.760.000,- (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 20 Maret 2026 sebesar Rp8.760.000,- (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Atas 160 SAK SEMEN RAJAWALI, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 28 Maret 2026 sebesar Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK, SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK, dan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK di Cetak Bata KM 15 dan sebanyak 100 SAK di Jl Hanjoyo Batu 9. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Merpati Putih Jl Ganet, serta memesan SEMEN Rajawali sebanyak 200 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7 dan dikirimkan ke Toko 899 Hang Lekir. Atas pesanan tersebut, Saksi FARKHATUN membuat 3 (tiga) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani ketiga Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 19 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Atas 100 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 200 SAK SEMEN Rajawali, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 28 Maret 2026 sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 180 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 100 SAK ke Cetak Bata KM 15. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 180 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Jl Batu Naga KM 8 Tanjungpinang dan sebanyak 80 SAK ke KM 8 depan Kantor Camat. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 180 SAK SEMEN Merah Putih dan 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 180 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp13.050.000,- (tiga belas juta lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 25 Maret 2026 sebesar Rp13.050.000,- (Tiga belas juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Atas 200 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 26 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 200 SAK dan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi FARKHATUN memesan SEMEN CONCH sebanyak 100 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan ke Cetak Bata KM 15. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 200 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 SAK ke KM 14 Toko Sukses Jaya dan sebanyak 100 SAK ke Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat 2 (dua) Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material, yaitu atas 200 SAK SEMEN Merah Putih dan 100 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani kedua Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM, dengan rincian:
- Atas 200 SAK SEMEN Merah Putih, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 24 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Atas 100 SAK SEMEN CONCH, dengan harga Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 28 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK. Selanjutnya, Saksi FARKHATUN memesan SEMEN Merah Putih sebanyak 100 SAK di TOKO ANOY KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan sebanyak 100 SAK ke Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 100 SAK SEMEN Merah Putih. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 100 SAK SEMEN Merah Putih tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 28 Maret 2026 sebesar Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Lalu pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang, yang dikirimkan sebanyak 100 Sak ke Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 100 sak ke Jl Hanjoyo Batu 9. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 200 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 30 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN CONCH sebanyak 200 SAK di PT Konsindo Bangun Perkasa KM 6 Tanjungpinang dan dikirimkan sebanyak 200 SAK di Merpati Putih Jl Ganet. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 200 SAK SEMEN CONCH. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 200 SAK SEMEN CONCH tersebut sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 21 Maret 2026 sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, pada saat Saksi FARKHATUN berada di TB ISABELLA, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA mendapat pesan dari Saksi TARMIZI untuk memesan SEMEN Rajawali sebanyak 160 SAK untuk dikirimkan kepada TERDAKWA. Selanjutnya, Saksi GINA MAULIDA DWI RAHMA memesan SEMEN Rajawali sebanyak 160 SAK di PT Bangun Indah Sejahtera Gudang Metro KM 7, yang dikirimkan sebanyak 80 SAK ke Toko 899 Hang Lekir dan sebanyak 80 SAK dikirimkan ke KM 14 Toko Sukses Jaya. Saksi FARKHATUN kemudian membuat Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material atas 160 SAK SEMEN Rajawali. Selanjutnya, Saksi NUR AILIN Als ALING datang ke TB ISABELLA untuk menandatangani Nota tersebut dan memberikan CEK BRI atas nama ALAM. Adapun harga 160 SAK SEMEN Rajawali tersebut sebesar Rp71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) per satu SAK, dengan total keseluruhan sebesar Rp11.360.000,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan melalui pencairan CEK BRI atas nama ALAM pada tanggal 06 April 2026 sebesar Rp11.360.000 (sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa seluruh pemesanan barang material berupa berbagai jenis semen tersebut dilakukan atas permintaan dan untuk kepentingan TERDAKWA, yang selanjutnya dikirimkan ke alamat-alamat yang telah ditentukan oleh TERDAKWA. Untuk memperoleh barang-barang material tersebut tanpa melakukan pembayaran secara tunai, TERDAKWA melalui Saksi NUR AILIN Als ALING menyerahkan sejumlah Cek Kontan BRI atas nama ALAM dengan nominal dan tanggal pencairan yang disesuaikan dengan nilai masing-masing barang material yang dipesan.
- Bahwa penyerahan sejumlah Cek Kontan BRI atas nama ALAM tersebut menimbulkan keyakinan dan kepercayaan pada Saksi TARMIZI bahwa pembayaran atas seluruh barang material yang dipesan oleh TERDAKWA akan dilakukan sesuai dengan nominal dan tanggal pencairan yang tercantum dalam masing-masing cek. Atas dasar keyakinan dan kepercayaan tersebut, Saksi TARMIZI kemudian menerima dan memenuhi pesanan TERDAKWA, melakukan pemesanan barang kepada para pemasok, serta menyerahkan dan mengirimkan berbagai jenis semen ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh TERDAKWA. Dengan demikian, sejumlah Cek Kontan BRI atas nama ALAM yang diserahkan oleh TERDAKWA melalui Saksi NUR AILIN Als ALING tersebut telah digunakan untuk meyakinkan Saksi TARMIZI bahwa pembayaran atas barang-barang material yang dipesan akan dipenuhi, sehingga Saksi TARMIZI tergerak untuk menyerahkan dan/atau mengusahakan penyerahan barang-barang material berupa semen kepada TERDAKWA.
- Bahwa apabila sejak awal Saksi TARMIZI mengetahui bahwa sejumlah Cek Kontan BRI atas nama ALAM yang diberikan sebagai pembayaran tersebut tidak memiliki dana yang cukup dan tidak dapat dicairkan sesuai dengan nominal serta tanggal yang tercantum di dalamnya, maka Saksi TARMIZI tidak akan menerima dan memenuhi pesanan TERDAKWA, tidak akan melakukan pemesanan barang kepada para pemasok, serta tidak akan menyerahkan dan/atau mengusahakan pengiriman barang-barang material berupa semen ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh TERDAKWA.
- Bahwa setelah berbagai jenis barang material berupa semen tersebut telah dipesan, diserahkan, dan dikirimkan ke alamat-alamat yang telah ditentukan oleh TERDAKWA, lalu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi TARMIZI mendatangi BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) KCP BINTAN CENTER untuk mencairkan salah satu Cek Kontan BRI atas nama ALAM yang digunakan sebagai pembayaran atas Nota Pemesanan atau Nota Pembelian Barang Material tersebut. Pada saat Saksi TARMIZI melakukan pencairan cek tersebut, pihak Bank BRI memberitahukan bahwa saldo dalam rekening tidak mencukupi untuk membayar Cek Kontan BRI atas nama ALAM tersebut. Cek tersebut merupakan salah satu dari sejumlah Cek Kontan BRI atas nama ALAM yang sebelumnya diserahkan sebagai pembayaran atas berbagai jenis barang material berupa semen yang dipesan oleh TERDAKWA dan telah diterima pada alamat-alamat yang ditentukan oleh TERDAKWA. Setelah mengetahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo dalam rekening tidak mencukupi, Saksi TARMIZI kemudian menghubungi TERDAKWA untuk menanyakan pembayaran atas barang-barang material yang telah diterima tersebut. Selanjutnya, Saksi SALMAN bersama TERDAKWA datang ke rumah Saksi TARMIZI, dan TERDAKWA meminta waktu untuk menyelesaikan pembayaran dengan alasan akan menggadaikan rumah ke bank guna memperoleh dana pembayaran. Atas permintaan tersebut, Saksi TARMIZI masih memberikan kesempatan kepada TERDAKWA dan menunggu penyelesaian pembayaran atas sejumlah cek yang sebelumnya telah diberikan. Namun demikian, setelah diberikan kesempatan, TERDAKWA tetap tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas barang-barang material yang telah dipesan dan diterimanya.
- Bahwa untuk mendukung rangkaian perbuatan TERDAKWA dalam melakukan pemesanan barang material berupa berbagai jenis semen dan menggunakan sejumlah cek sebagai alat pembayaran, telah dilakukan penyitaan terhadap 54 (lima puluh empat) lembar Cek Bank BRI atas nama ALAM, dengan rincian sebagai berikut:
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750967 tanggal 14-2-2026, bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750897 tanggal 14-2-2026, bertuliskan Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750956 tanggal 14-2-2026, bertuliskan Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750968 tanggal 15-2-2026, bertuliskan Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750951 tanggal 16-2-2026, bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750969 tanggal 17-2-2026, bertuliskan Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750952 tanggal 17-2-2026, bertuliskan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750972 tanggal 17-2-2026, bertuliskan Rp5.600.000,- (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750891 tanggal 17-2-2026, bertuliskan Rp14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892051 tanggal 19-2-2026 , bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750957 tanggal 19-2-2026 , bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750970 tanggal 19-2-2026, bertuliskan Rp 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750953 tanggal 20-2-2026 , bertuliskan Rp7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750971 tanggal 21-2-2026 , bertuliskan Rp11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892052 tanggal 21-2-2026 , bertuliskan Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750973 tanggal 21-2-2026 , bertuliskan Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750974 tanggal 23-2-2026 , bertuliskan Rp 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750954 tanggal 24-2-2026 , bertuliskan Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892053 tanggal 24-2-2026 , bertuliskan Rp 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892054 tanggal 25-2-2026, bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750958 tanggal 25-2-2026, bertuliskan Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892055 tanggal 26-2-2026, bertuliskan Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750975 tanggal 26-2-2026, bertuliskan Rp13.930.000,- (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892056 tanggal 27-2-2026, bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892058 tanggal 28-2-2026, bertuliskan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892057 tanggal 29-2-2026, bertuliskan Rp 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV750899 tanggal 29-2-2026, bertuliskan Rp 21.750.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
|
1 (satu) lembar Cek Bank BRI Nomor CGV892066 tanggal 6-3-2026, bertuliskan Rp7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama ALAM dan nama Penarik TARMIZI;
|
-
< |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|