Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2026/PN Tpg LUNITA JAWANI 2.SUPYANTO Als IAN Als UCOK Als MARKO Bin TUKIYAT
3.RAJA ANANDA SURBAKTI Bin JOKER SURBAKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/L.10.15/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUNITA JAWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPYANTO Als IAN Als UCOK Als MARKO Bin TUKIYAT[Penahanan]
2RAJA ANANDA SURBAKTI Bin JOKER SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. Dakwaan :

--------Bahwa Terdakwa I SUPIYANTO Als IAN Als UCOK Als MARKO Bin TUKIYAT secara bersama-sama dengan Terdakwa II RAJA ANANDA SURBAKTI Bin JOKER SURBAKTI Pada hari kamis tanggal tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beramat di Jl. Nusantara Km.20 RT 001/RW 003 Kel. Gunung Lengkuas Kec Bintan Timur Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci Palsa, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa SUPYANTO Als IAN Als UCOK Als MARKO Bin TUKIYAT menghubungi Terdakwa RAJA ANANDA SURBAKTI dengan menanyakan “ada can tak” yang dimaksudkan untuk mencari sasaran pencurian, kemudian Terdakwa RAJA ANANDA SURBAKTI menjawab “ada ni di Jl. Nusantara Km.20 samping Masjid Nurul Huda”, selanjutnya Terdakwa SUPYANTO menjawab “yaudahlah ayok lihat dulu”, kemudian Terdakwa SUPYANTO menjemput Terdakwa RAJA ANANDA SURBAKTI di rumahnya dan selanjutnya Para Terdakwa secara bersama-sama pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Jl. Nusantara Km.20 RT 001/RW 003 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dengan berjalan kaki, dan sekira pukul 14.00 WIB setelah sampai di lokasi Para Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian Para Terdakwa mengelilingi rumah tersebut untuk mencari cara masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa SUPYANTO melihat sebuah jendela di samping rumah dalam keadaan sedikit terbuka dan setelah dicoba ternyata jendela tersebut tidak terkunci, kemudian Terdakwa SUPYANTO membuka jendela tersebut menggunakan tangannya dan memanjat melalui jendela hingga berhasil masuk ke dalam dapur rumah, yang kemudian disusul oleh Terdakwa RAJA, setelah berhasil masuk ke dalam rumah Terdakwa SUPYANTO berjalan menuju ruang tamu dan mematikan aliran listrik melalui MCB/KWH listrik, kemudian Terdakwa SUPYANTO kembali ke bagian dapur dan memanjat ke bagian plafon dengan meminta bantuan Terdakwa RAJA dengan cara mengangkat tubuh Terdakwa SUPYANTO menggunakan pundaknya hingga Terdakwa SUPYANTO berhasil mencapai bagian plafon dan kemudian memanjat dengan berpegangan pada bagian tembok/plafon, setelah berhasil naik Terdakwa SUPYANTO kemudian memotong kabel-kabel listrik yang berada di seluruh bagian rumah yang terletak pada bagian plafon menggunakan 1 (satu) buah tang gunting bergagang warna hitam kombinasi merah yang sebelumnya dibawa dari rumah, sementara Terdakwa RAJA membuka dan memeriksa kontak-kontak listrik yang terdapat di seluruh rumah untuk mengambil kabel-kabel listrik tersebut, setelah kurang lebih 1 (satu) jam Para Terdakwa selesai memotong dan mengambil kabel listrik, kemudian Para Terdakwa secara bersama-sama mengumpulkan kabel-kabel tersebut di dalam rumah, selanjutnya Terdakwa SUPYANTO melihat 1 (satu) unit pompa air merek DAPROCCO yang berada di kamar bagian depan rumah dan dalam keadaan tidak terpasang, kemudian Terdakwa SUPYANTO memasukkan pompa air tersebut ke dalam sebuah karung yang ditemukan di dalam rumah, selanjutnya Para Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan membuka kunci pintu belakang yang masih berada di pintu tersebut, dan pada saat bersamaan Para Terdakwa mendengar suara sepeda motor yang diduga merupakan suara sepeda motor pemilik rumah yang sedang kembali, sehingga karena panik Terdakwa SUPYANTO melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja di dalam rumah tersebut, sedangkan Terdakwa SUPYANTO membawa sebuah karung yang berisikan kabel-kabel listrik hasil pencurian dan Terdakwa RAJA juga ikut melarikan diri bersama Terdakwa SUPYANTO, kemudian Para Terdakwa melompat ke dalam parit yang berada di belakang rumah tersebut dan berlari menuju semak-semak dengan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa RAJA ANANDA SURBAKTI yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor milik Terdakwa SUPYANTO sebelumnya ditinggalkan di rumah Terdakwa RAJA karena Para Terdakwa menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki, selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa RAJA yang beralamat di Gg. Asyura Km.20 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan setelah memastikan situasi dalam keadaan aman, Para Terdakwa secara bersama-sama membakar kabel-kabel listrik hasil pencurian untuk memisahkan bagian plastik pembungkus kabel dengan bagian tembaganya menggunakan 1 (satu) buah mancis gas milik Terdakwa SUPYANTO, kemudian setelah bagian plastik dan tembaga berhasil dipisahkan, Para Terdakwa membawa tembaga tersebut untuk dijual ke daerah Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, selanjutnya Para Terdakwa menjual tembaga tersebut di tempat penampungan besi tua dan memperoleh tembaga dengan berat 2 (dua) kilogram 8 (delapan) ons serta mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp484.000,00 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa hasil penjualan kabel tembaga tersebut kemudian dibagi oleh Para Terdakwa, sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa SUPYANTO meninggalkan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A11 dengan Nomor IMEI 1: 356173113841493 dan Nomor IMEI 2: 356174113841491 serta 1 (satu) buah karung yang berisikan sisa potongan kabel berupa 1 (satu) gulung kabel berwarna hitam dan merah serta 1 (satu) unit mesin air bertuliskan DAPROCCO di dalam parit yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah karena pada saat itu Para Terdakwa dalam keadaan panik dan terburu-buru melarikan diri agar tidak diketahui oleh pemilik rumah yang telah dimasuki oleh Para Terdakwa, serta karena barang-barang tersebut cukup berat untuk dibawa, sehingga dengan meninggalkan karung yang berisikan sisa potongan kabel berupa 1 (satu) gulung kabel berwarna hitam dan merah serta 1 (satu) unit mesin air bertuliskan DAPROCCO tersebut, Para Terdakwa dapat lebih cepat melarikan diri dan menjauh dari TKP.
  • Bahwa adapun cara Para Terdakwa memasuki sebuah rumah yang beralamat di Jl. Nusantara Km.20 RT 001/RW 003 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan milik Saksi ROBELSON HARIANJA, yaitu dengan cara membuka secara paksa jendela yang berada di samping rumah Saksi ROBELSON HARIANJA yang pada saat itu dalam posisi sedikit terbuka dengan menggunakan tangan, kemudian Para Terdakwa secara bergantian memanjat melalui jendela tersebut hingga berhasil masuk ke dalam rumah Saksi ROBELSON HARIANJA.
  • Bahwa adapun alat yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan pencurian kabel tembaga di rumah Saksi ROBELSON HARIANJA adalah 1 (satu) buah tang gunting berwarna merah hitam yang dibawa oleh Terdakwa SUPYANTO dari rumahnya, yang digunakan oleh Terdakwa SUPYANTO untuk memotong kabel instalasi listrik serta mencongkel stop kontak listrik yang terdapat di rumah Saksi ROBELSON HARIANJA.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi ROBELSON HARIANJA selaku pemilik rumah mengalami kerugian berupa hilangnya kabel instalasi listrik serta rusaknya instalasi listrik yang terdapat di dalam rumahnya, termasuk hilangnya 1 (satu) unit pompa air milik Saksi ROBELSON HARIANJA, dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Saksi ROBELSON HARIANJA kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ROBELSON HARIANJA selaku pemilik rumah untuk mengambil instalasi listrik yang terdapat di dalam rumah yang terletak di Kp. Kolong Enam RT 001/RW 022 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan serta 1 (satu) unit mesin air bertuliskan DAPROCCO milik Saksi ROBELSON HARIANJA tersebut.

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya