| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara Sumbangan Pendanaan Pendidikan (“SPP”) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di sekolah SMK Negeri Kundur beralamat di Jalan Besar Sawang KM.14 Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menggunakan uang SPP untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dimana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan mengumpulkan uang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di sekolah SMK Negeri Kundur dengan cara memaksa dan apabila peserta didik tidak memenuhi atau melunasi pembayaran uang SPP yang sudah ditentukan, maka peserta didik tersebut dipersulit untuk mengikuti ujian sekolah dan tidak dapat mengambil ijazah sekolah dan juga penggunaan uang SPP tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah). SPP tersebut dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 yang hasil dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK dengan total uang sejumlah Rp.1.233.375.343,- (satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan Desember 2023 pada pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur dengan nomor surat sebagai berikut :
- Pada tahun 2014 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 0485/421.5/SMKNK/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang yaitu :
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2014 - 2017
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
M. AMIN
|
Wakil Ketua
|
Wali Siswa
|
|
3
|
FIRDAUS,S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/016/IV-SMNK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2018 - 2019
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
M. AMIN
|
Wakil Ketua
|
Wali Siswa
|
|
3
|
FIRDAUS, S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA, SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/010/SMKNK/2020 tanggal 10 Januari 2020 yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2020 - 2021
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
MUHAMMAD WAHYUDI
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Pada Tahun 2022 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: P/421.5/015.1/SMKNK/2022 tanggal 20 Januari 2022, yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2022 - 2023
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
MUHAMMAD WAHYUDI
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Bahwa bedasarkan pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 55 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Penddikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik seharusnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/ Wali Peserta didik;
- satuan pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/ Wali Peserta didik;
- RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik dan selanjutnya disyahkan oleh Kepala Dinas;
- satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/ Wali Peserta didik dan masyarakat;
- Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan sumbangan kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik hanya dalam satu jenis sumbangan pada setiap tahun pelajaran.
- Satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
- Pemberian sumbangan satuan pendidikan wajib dicatat, dibukukan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian bedasarkan pasal pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dimana tata cara penerimaan pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- didasarkan pada perencanaan dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- perencanaan dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
- dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Satuan pendidikan;
- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh Satuan Pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara Satuan Pendidikan;
- tidak dipungut atau menerima Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- Pungutan menerapkan sistem subsidi silang yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
- digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
- paling rendah 20% (dua puluh perseratus) dari total dana Pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
- tidak dialokasikan secara langsung atau tidak langsung untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dalam jumlah besar diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Satuan Pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara Satuan Pendidikan serta Komite Sekolah; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Dana SPP tersebut pada pelaksanannya dilaksanakan dengan cara para siswa dan orang tua atau wali peserta didik diperintahkan untuk melakukan pelunasan dan pembayaran yang disetorkan secara tunai kepada Terdakwa dengan mekanisme sebagai berikut:
- Siswa melakukan pembayaran uang SPP sebesar nominal yang sudah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik.
- Pembayaran uang SPP tersebut dilakukan setiap bulan yang mana uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP
- Kemudian, Terdawka melakukan pencatatan pembayaran uang SPP dalam Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur.
- Bahwa pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023, sekolah SMK Negeri Kundur pada kenyataannya dalam penyusunan RKAS SPP tidak pernah melaksanakan rapat umum yang melibatkan komite bersama dengan perwakilan Orang Tua / Wali Peserta didik yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
- Bahwa Besaran Dana SPP yang telah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik pada SMKN Kudur Adalah sebagai berikut :
|
NO
|
TAHUN PELAJARAN
|
KELAS (Rp)
|
|
X
|
XI
|
XII
|
|
1
|
2016-2017
|
100.000
|
85.000
|
85.000
|
|
2
|
2017-2018
|
130.000
|
100.000
|
85.000
|
|
3
|
2018-2019
|
140.000
|
130.000
|
100.000
|
|
4
|
2019-2020
|
150.000
|
140.000
|
130.000
|
|
5
|
2020-2021
|
150.000
|
150.000
|
140.000
|
|
6
|
2021-2022
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
|
7
|
2022-2021
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
- Bahwa berdasarkan Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sekolah SMK Negeri Kundur menerima dana SPP sebesar Rp. 3.760.805.000 (tiga miliyar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
kNO
|
TAHUN
PELAJARAN
|
|
|
|
2017
|
2018
|
2019
|
2020
|
2021
|
2022
|
2023
|
|
|
1
|
TP. 2016 - 2017
SEMESTER I
(JUNI 2016-DES 2016)
|
21.400.000
|
3.235.000
|
425.000
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
2
|
TP. 2016 - 2017
SEMESTER II
(JAN 2017-JUN 2017)
|
221.510.000
|
9.275.000
|
1.445.000
|
170.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
3
|
TP. 2017 - 2018
SEMESTER I
(JUL 2017-DES 2017)
|
231.405.000
|
42.810.000
|
680.000
|
1.190.000
|
-
|
510.000
|
-
|
|
|
4
|
TP. 2017 - 2018
SEMESTER II
(JAN 2018-JUN 2018)
|
4.920.000
|
251.700.000
|
5.340.000
|
1.105.000
|
340.000
|
510.000
|
-
|
|
|
5
|
TP. 2018-2019
SEMESTER I
(JUL 2018 - DES 2018)
|
-
|
316.780.000
|
11.050.000
|
1.100.000
|
-
|
600.000
|
-
|
|
|
6
|
TP. 2018-2019
SEMESTER II
(JAN 2019 - JUN 2019)
|
-
|
10.210.000
|
286.640.000
|
5.430.000
|
1.900.000
|
3.900.000
|
500.000
|
|
|
7
|
TP. 2019-2020
SEMESTER I
(JUL 2019 - DES 2019)
|
-
|
540.000
|
345.400.000
|
5.400.000
|
300.000
|
130.000
|
-
|
|
|
8
|
TP. 2019-2020
SEMESTER II
(JAN 2020 - JUN 2020)
|
-
|
-
|
8.930.000
|
153.720.000
|
5.010.000
|
780.000
|
450.000
|
|
|
9
|
TP. 2020-2021
SEMESTER I
(JUL 2020 - DES 2020)
|
-
|
-
|
1.980.000
|
238.940.000
|
71.430.000
|
4.470.000
|
780.000
|
|
|
10
|
TP. 2020-2021
SEMESTER II
(JAN 2021 - JUN 2021)
|
-
|
-
|
-
|
4.780.000
|
274.285.000
|
16.580.000
|
1.300.000
|
|
|
11
|
TP. 2021-2022
SEMESTER I
(JUL 2021 - DES 2021)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
238.230.000
|
68.400.000
|
1.050.000
|
|
|
12
|
TP. 2021-2022
SEMESTER II
(JAN 2022 - JUN 2022)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5.400.000
|
251.320.000
|
14.850.000
|
|
|
13
|
TP. 2022-2023
SEMESTER I
(JUL 2022 - DES 2022)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
164.350.000
|
70.950.000
|
|
|
14
|
TP. 2022-2023
SEMESTER II
(JAN 2023 - JUN 2023)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
300.000
|
5.250.000
|
210.350.000
|
|
|
15
|
TP. 2023-2024
SEMESTER I
(JUL 2023 - DES 2023)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
150.000
|
154.100.000
|
|
|
16
|
TP/ 2023-2024 SEMESTER II (JAN 2024-JUNI 2024)
|
|
|
|
|
|
|
4.800.000
|
|
|
TOTAL
|
479.235.000
|
634.550.000
|
661.890.000
|
411.835.000
|
597.215.000
|
516.950.000
|
459.130.000
|
|
|
GRAND TOTAL
(TAHUN YANG MASUK SPRINDIK)
(2017-2023)
|
3.760.805.000
|
|
- Bahwa Dana SPP yang telah terkumpul dan diterima oleh Terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 disimpan dan dikelola oleh Terdakwa dengan cara menyimpannya secara tunai di rumah Terdakwa sedangkan untuk Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 Dana SPP yang telah terkumpul sebagian disimpan Terdakwa di rekening sekolah dan sebagiannya lagi Terdakwa simpan di brankas sekolah secara tunai hal ini bertentangan dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri
- Bahwa Pada 2022 Terdakwa menyimpan sebagian Dana SPP di dalam Rekening Sekolah dengan nomor rekning 7194796689 Bank BSI atas nama SMKN KUNDUR, adapaun dana SPP yang disimpan di dalam rekening tersebut sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah),sedangkan pada tahun 2023 Terdakwa menyimpan sebagian Dana SPP di dalam Rekening Sekolah dengan nomor rekening 8273103605 Bank BRK Syariah atas nama Dana Komite SMK NEGERI KUNDUR , adapaun dana SPP yang tersimpan di dalam rekening tersebut sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
- Bahwa dikarenakan adanya peserta didik atau Orang Tua / Wali Peserta yang terlambat atau menunggak pembayaran uang SPP oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala Sekolah SMKN Kundur, mengambil keputusan untuk memaksa para peserta didik untuk melakukan pelunasan uang SPP dengan cara pada saat peserta didik akan melaksanakan ujian sekolah pada saat itulah Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala sekolah SMK Negeri Kundur berdasarkan laporan peserta didik yang menunggak dari Terdakwa selaku bendahara SPP tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023 memerintahkan agar para siswa atau orang tua/wali peserta didik wajib melunasinya dan jika para siswa atau orang tua/wali peserta didik tidak melunasinya maka ijazah kelulusan peserta didik akan ditahan oleh pihak sekolah SMK Negeri Kundur hal tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyebutkan “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) banyak pihak yang pernah menjadi peserta didik pada SMKN Kundur merasa dirugikan karena tidak mndapatkan ijazah walaupun peserta didk tersebut sudah menamatkan pIndidikan di SMKN Kundur tersebut
- Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 terdapat penggunaan dana SPP yang tidak sesuai dengan RKAS yang telah disusun sebelumnya, adapun penggunaan dana SPP yang tidak sesuai dengan RKAS tersebut adalah sebagai berikut :
- Dana SPP yang diminta/digunakan oleh Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)
- Dana SPP yang dipinjam-pinjamkan oleh Terdakwa kepadarekan-rekan guru di SMKN Kundur dengan sepengetahuan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)
- Dana SPP yang dipinjam oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan yang dituangkan dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 55 tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri , Sekolah Menengah Kejuruan Negeri , Dan Sekolah Luar Biasa Negeri yatu penggunaan sumbangan merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan
- Bahwa Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pernah meminta dana SPP kepada Terdakwa denga cara meminta langsung secara lisan ataupun dengan membuat memo di kertas yang ditujukan kepada Terdakwa, lalu bedasarkan permintaan tersebut, Terdakwa akan memberikan dana SPP tersebut kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara memberikannya langsung secara cash, setor tunai ke bank yang ditujukan ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor rekening 111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi, ataupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa dengan nomor rekening 111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi melalui agent BRI Link:
- Bahwa Dana SPP yang Terdakwa berikan kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara setor tunai ke bank yang ditujukan ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor rekening 111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi adalah sebagai berikut :
|
DANA SPP
|
|
No.
|
Tanggal
|
No rekening
|
Ket. transaksi
|
Nominal
|
|
1.
|
17/04/2017
|
MACHDARIZA/085272733177
SETOR TUNAI
|
Dari
MACHDARIZA
|
2,000,000
|
|
2.
|
16/04/2019
|
MAHDARIZA 085272733177 SETOR TUNAI
|
Dari
MACHDARIZA
|
5,000,000
|
|
3.
|
26/04/2019
|
MACHDARIZA / 085272733177 / PR
|
Dari
MACHDARIZA
|
1,200,000
|
|
4.
|
17/03/2021
|
MACHDARIZA SETOR TUNAI
|
Dari
MACHDARIZA
|
2,400,000
|
|
5.
|
24/03/2021
|
MACHDARIZA SETOR TUNAI
|
Dari
MACHDARIZA
|
4,470,000
|
|
|
|
|
TOTAL
|
15,070.000
|
- Bahwa Dana SPP yang Terrdakwa berikan kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara transfer ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor rekening 111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi melalui agent BRI Link adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
|
1.
|
22/10/2021
|
1,000,000
|
|
2.
|
16/04/2019
|
1,350,000
|
|
TOTAL
|
2,350,000
|
- Bahwa Terdawka baru mulai menyusun Laporan Pertanggungjawaban Sekolah SMK Negeri Kundur sejak tahun 2022, sedangkan untuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 pelaporan untuk dana SPP hanya sebatas pelaporan ke Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala Sekolah SMKN Kundur, dan laporan pertanggungjawabannya baru dibuat oleh Terdakwa pada tahun 2024, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri yang pada pokoknya mengatur bahwa Satuan Pendidikan wajib menyusun dokumen laporan setiap semester dan tahunan atas penggunaan dana secara periodik.
- Bahwa adapun rekapitulasi dari Laporan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Terdakwa, yang dihitung bersama antara Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu dengan Terdakwa selaku bendahara SPP SMK Negeri Kundur adalah sebagai berikut:
|
PENGELUARAN SPP BERDASARKAN LPJ
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
TAHUN
|
NOTA/KWITANSI
|
AMPRAH
|
MEMO
|
HONORARIUM
|
SPPD
|
JUMLAH
|
|
|
2017
|
8.314.500
|
29.500.000
|
15.127.000
|
337.830.000
|
-
|
390.771.500
|
|
|
2018
|
15.817.500
|
30.000.000
|
42.091.000
|
368.013.000
|
-
|
460.921.500
|
|
|
2019
|
10.731.900
|
30.000.000
|
15.300.000
|
357.376.000
|
-
|
413.457.900
|
|
|
2020
|
6.317.900
|
20.000.000
|
13.680.000
|
245.665.000
|
-
|
285.662.900
|
|
|
2021
|
5.640.000
|
30.000.000
|
-
|
279.630.000
|
-
|
315.270.000
|
|
|
2022
|
70.050.450
|
-
|
-
|
-
|
20.076.100
|
90.126.550
|
|
|
2023
|
320,539,580
|
-
|
-
|
89.380.000
|
161,299,727
|
571.219.307
|
|
|
TOTAL
|
2.527.429.657
|
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menggunakan Dana SPP tidak lagi sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam RKAS sehingga menyebabkan terdapat selisih antara penerimaan Dana SPP dengan pengeluaran Dana SPP sebagaimana bukti-bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Tahun
|
Buku Harian SPP (Penerimaan)
|
Bukti pertanggungjawaban (Pengeluaran)
|
Selisih
|
|
1.
|
2017
|
479.235.000
|
390.771.500
|
88.463.500
|
|
2.
|
2018
|
634.550.000
|
460.921.500
|
173.628.500
|
|
3.
|
2019
|
661.890.000
|
413.457.900
|
248.432.100
|
|
4.
|
2020
|
411.835.000
|
285.662.900
|
126.172.100
|
|
5.
|
2021
|
597.215.000
|
315.270.000
|
281.945.000
|
|
7.
|
2022
|
516.950.000
|
90.126.550
|
426.823.450
|
|
8.
|
2023
|
459.130.000
|
571.219.307
|
-112.089.307
|
|
Jumlah terbilang:
(satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah)
|
Rp. 1.233.375.343
|
- Bahwa pada akhir Desember 2023 Tidak ada lagi Dana SPP yang tersisa baik yang disimpan secara Tunai oleh Terdakwa maupun yang berada didalam Rekening sekolah dengan nomor rekening 8273103605 Bank BRK Syariah atas nama Dana Komite SMKN Kundur.
Bahwa perbuatan Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK yaitu sebagai guru yang juga menjabat sebagai bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara Sumbangan Pendanaan Pendidikan (“SPP”) tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di sekolah SMK Negeri Kundur beralamat di Jalan Besar Sawang KM.14 Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menggunakan uang SPP untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dimana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan menggelapkan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di sekolah SMK Negeri Kundur dengan cara menggunakan dana SPP yang sudah terkumpul dan ada pada pengawasan dirinya dikarenakan jabatannya sebagai Bendahara Komite yang bertugas sebagai bendahara SPP diluar dari yang suah ditetapkan pada RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) antara lain digunakan untuk kepentingan pribadinya dan dan kepentingan pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah), hal tersebut dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 dengan total uang sejumlah Rp.1.233.375.343,- (satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan Desember 2023 pada pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur dengan nomor surat sebagai berikut :
Pada tahun 2014 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 0485/421.5/SMKNK/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang yaitu :
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2014 - 2017
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
M. AMIN
|
Wakil Ketua
|
Wali Siswa
|
|
3
|
FIRDAUS,S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/016/IV-SMNK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2018 - 2019
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
M. AMIN
|
Wakil Ketua
|
Wali Siswa
|
|
3
|
FIRDAUS, S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA, SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/010/SMKNK/2020 tanggal 10 Januari 2020 yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2020 - 2021
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
MUHAMMAD WAHYUDI
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Pada Tahun 2022 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: P/421.5/015.1/SMKNK/2022 tanggal 20 Januari 2022yaitu:
Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur
Periode 2022 - 2023
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
1
|
KAMED RIYADI,S.Pi
|
Ketua
|
Wali Siswa
|
|
2
|
MUHAMMAD WAHYUDI
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4
|
MACHDARIZA,SP
|
Bendahara
|
Guru
|
|
5
|
SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR
|
Anggota
|
Wali Siswa
|
- Bahwa bedasarkan pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 55 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik seharusnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/ Wali Peserta didik;
- satuan pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/ Wali Peserta didik;
- RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik dan selanjutnya disyahkan oleh Kepala Dinas;
- satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/ Wali Peserta didik dan masyarakat;
- Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan sumbangan kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik hanya dalam satu jenis sumbangan pada setiap tahun pelajaran.
- Satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
- Pemberian sumbangan satuan pendidikan wajib dicatat, dibukukan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian bedasarkan pasal pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dimana tata cara penerimaan pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- didasarkan pada perencanaan dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- perencanaan dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
- dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Satuan pendidikan;
- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh Satuan Pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara Satuan Pendidikan;
- tidak dipungut atau menerima Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- Pungutan menerapkan sistem subsidi silang yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
- digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
- paling rendah 20% (dua puluh perseratus) dari total dana Pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
- tidak dialokasikan secara langsung atau tidak langsung untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dalam jumlah besar diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Satuan Pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara Satuan Pendidikan serta Komite Sekolah; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Dana SPP tersebut pada pelaksanannya dilaksanakan dengan cara para siswa dan orang tua atau wali peserta didik diperintahkan untuk melakukan pelunasan dan pembayaran yang disetorkan secara tunai kepada Terdakwa dengan mekanisme sebagai berikut:
- Siswa melakukan pembayaran uang SPP sebesar nominal yang sudah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik.
- Pembayaran uang SPP tersebut dilakukan setiap bulan yang mana uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP
- Kemudian, Terdawka melakukan pencatatan pembayaran uang SPP dalam Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur.
- Bahwa pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023, sekolah SMK Negeri Kundur pada kenyataannya dalam penyusunan RKAS SPP tidak pernah melaksanakan rapat umum yang melibatkan komite bersama dengan perwakilan Orang Tua / Wali Peserta didik yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
- Bahwa Besaran Dana SPP yang telah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik pada SMKN Kudur Adalah sebagai berikut :
|
NO
|
TAHUN PELAJARAN
|
KELAS (Rp)
|
|
X
|
XI
|
XII
|
|
1
|
2016-2017
|
100.000
|
85.000
|
85.000
|
|
2
|
2017-2018
|
130.000
|
100.000
|
85.000
|
|
3
|
2018-2019
|
140.000
|
130.000
|
100.000
|
|
4
|
2019-2020
|
150.000
|
140.000
|
130.000
|
|
5
|
2020-2021
|
150.000
|
150.000
|
140.000
|
|
6
|
2021-2022
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
|
7
|
2022-2021
|
150.000
|
150.000
|
150.000
|
- Bahwa berdasarkan Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sekolah SMK Negeri Kundur menerima dana SPP sebesar Rp. 3.760.805.000 (tiga miliyar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
kNO
|
TAHUN
PELAJARAN
|
|
|
|
2017
|
2018
|
2019
|
2020
|
2021
|
2022
|
2023
|
|
|
1
|
TP. 2016 - 2017
SEMESTER I
(JUNI 2016-DES 2016)
|
21.400.000
|
3.235.000
|
425.000
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
2
|
TP. 2016 - 2017
SEMESTER II
(JAN 2017-JUN 2017)
|
221.510.000
|
9.275.000
|
1.445.000
|
170.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
3
|
TP. 2017 - 2018
SEMESTER I
(JUL 2017-DES 2017)
|
231.405.000
|
42.810.000
|
680.000
|
1.190.000
|
-
|
510.000
|
-
|
|
|
4
|
TP. 2017 - 2018
SEMESTER II
(JAN 2018-JUN 2018)
|
4.920.000
|
251.700.000
|
5.340.000
|
1.105.000
|
340.000
|
510.000
|
-
|
|
|
5
|
TP. 2018-2019
SEMESTER I
(JUL 2018 - DES 2018)
|
-
|
316.780.000
|
11.050.000
|
1.100.000
|
-
|
600.000
|
-
|
|
|
6
|
TP. 2018-2019
SEMESTER II
(JAN 2019 - JUN 2019)
|
-
|
10.210.000
|
286.640.000
|
5.430.000
|
1.900.000
|
3.900.000
|
500.000
|
|
|
7
|
TP. 2019-2020
SEMESTER I
(JUL 2019 - DES 2019)
|
-
|
540.000
|
345.400.000
|
5.400.000
|
300.000
|
130.000
|
-
|
|
|
8
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|