Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.DANIAL GOMES, S.H.
2.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3.HENGKY FRANSISCUS MUNTE, S.H., M.H.
MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-264/L.10.12.8/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIAL GOMES, S.H.
2YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3HENGKY FRANSISCUS MUNTE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara Sumbangan Pendanaan Pendidikan (“SPP”) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di sekolah SMK Negeri Kundur beralamat di Jalan Besar Sawang KM.14 Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menggunakan uang SPP untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dimana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan mengumpulkan uang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di sekolah SMK Negeri Kundur dengan cara memaksa dan apabila peserta didik tidak memenuhi atau melunasi pembayaran uang SPP yang sudah ditentukan, maka peserta didik tersebut dipersulit untuk mengikuti ujian sekolah dan tidak dapat mengambil ijazah sekolah dan juga penggunaan uang SPP tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah). SPP tersebut dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 yang hasil dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK dengan total uang sejumlah Rp.1.233.375.343,- (satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:

 

  • Bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP)  pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan Desember 2023 pada pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur dengan nomor surat sebagai berikut :
  • Pada tahun 2014 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 0485/421.5/SMKNK/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang yaitu :

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2014 - 2017

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

M. AMIN

Wakil Ketua

Wali Siswa

3

FIRDAUS,S.Pd

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/016/IV-SMNK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yaitu:

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2018 - 2019

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

M. AMIN

Wakil Ketua

Wali Siswa

3

FIRDAUS, S.Pd

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA, SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/010/SMKNK/2020 tanggal 10 Januari 2020 yaitu:

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2020 - 2021

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

MUHAMMAD WAHYUDI

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Pada Tahun 2022 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: P/421.5/015.1/SMKNK/2022  tanggal 20 Januari 2022, yaitu:

 

 

 

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2022 - 2023

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

MUHAMMAD WAHYUDI

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Bahwa bedasarkan pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 55 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Penddikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik seharusnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/ Wali Peserta didik;
      2. satuan pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/ Wali Peserta didik;
      3. RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik dan selanjutnya disyahkan oleh Kepala Dinas;
      4. satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/ Wali Peserta didik dan masyarakat;
      5. Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan sumbangan kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik hanya dalam satu jenis sumbangan pada setiap tahun pelajaran.
      6. Satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
      7. Pemberian sumbangan satuan pendidikan wajib dicatat, dibukukan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bedasarkan pasal pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dimana tata cara penerimaan pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. didasarkan pada perencanaan dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. perencanaan dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
  3. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Satuan pendidikan;
  4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh Satuan Pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara Satuan Pendidikan;
  5. tidak dipungut atau menerima Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  6. Pungutan menerapkan sistem subsidi silang yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
  7. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  8. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
  9. paling rendah 20% (dua puluh perseratus) dari total dana Pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
  10. tidak dialokasikan secara langsung atau tidak langsung untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
  11. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dalam jumlah besar diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur;
  12. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Satuan Pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara Satuan Pendidikan serta Komite Sekolah; dan
  13. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa Dana SPP tersebut pada pelaksanannya dilaksanakan dengan cara para siswa dan orang tua atau wali peserta didik diperintahkan untuk melakukan pelunasan dan pembayaran yang disetorkan secara tunai kepada Terdakwa dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Siswa melakukan pembayaran uang SPP sebesar nominal yang sudah disepakati  oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik.
  • Pembayaran uang SPP tersebut dilakukan setiap bulan yang mana uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP
  • Kemudian, Terdawka melakukan pencatatan pembayaran uang SPP dalam Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur.

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023, sekolah SMK Negeri Kundur pada kenyataannya dalam penyusunan RKAS SPP tidak pernah melaksanakan rapat umum yang melibatkan komite bersama dengan perwakilan Orang Tua / Wali Peserta didik yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

 

  • Bahwa Besaran Dana SPP yang telah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik pada SMKN Kudur Adalah sebagai berikut :

NO

TAHUN PELAJARAN

KELAS (Rp)

X

XI

XII

1

2016-2017

100.000

85.000

85.000

2

2017-2018

130.000

100.000

85.000

3

2018-2019

140.000

130.000

100.000

4

2019-2020

150.000

140.000

130.000

5

2020-2021

150.000

150.000

140.000

6

2021-2022

150.000

150.000

150.000

7

2022-2021

150.000

150.000

150.000

 

  • Bahwa berdasarkan Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sekolah SMK Negeri Kundur menerima dana SPP sebesar Rp. 3.760.805.000  (tiga miliyar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

kNO

TAHUN
PELAJARAN

 

 

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

 

1

TP. 2016 - 2017
SEMESTER I
(JUNI 2016-DES 2016)

21.400.000

3.235.000

425.000

-

-

-

-

 

2

TP. 2016 - 2017
SEMESTER II
(JAN 2017-JUN 2017)

221.510.000

9.275.000

1.445.000

170.000

-

-

-

 

3

TP. 2017 - 2018
SEMESTER I
(JUL 2017-DES 2017)

231.405.000

42.810.000

680.000

1.190.000

-

510.000

-

 

4

TP. 2017 - 2018
SEMESTER II
(JAN 2018-JUN 2018)

4.920.000

251.700.000

5.340.000

1.105.000

340.000

510.000

-

 

5

TP. 2018-2019
SEMESTER I
(JUL 2018 - DES 2018)

-

316.780.000

11.050.000

1.100.000

-

600.000

-

 

6

TP. 2018-2019
SEMESTER II
(JAN 2019 - JUN 2019)

-

10.210.000

286.640.000

5.430.000

1.900.000

3.900.000

500.000

 

7

TP. 2019-2020
SEMESTER I
(JUL 2019 - DES 2019)

-

540.000

345.400.000

5.400.000

300.000

130.000

-

 

8

TP. 2019-2020
SEMESTER II
(JAN 2020 - JUN 2020)

-

-

8.930.000

153.720.000

5.010.000

780.000

450.000

 

9

TP. 2020-2021
SEMESTER I
(JUL 2020 - DES 2020)

-

-

1.980.000

238.940.000

71.430.000

4.470.000

780.000

 

10

TP. 2020-2021
SEMESTER II
(JAN 2021 - JUN 2021)

-

-

-

4.780.000

274.285.000

16.580.000

1.300.000

 

11

TP. 2021-2022
SEMESTER I
(JUL 2021 - DES 2021)

-

-

-

-

238.230.000

68.400.000

1.050.000

 

12

TP. 2021-2022
SEMESTER II
(JAN 2022 - JUN 2022)

-

-

-

-

5.400.000

251.320.000

14.850.000

 

13

TP. 2022-2023
SEMESTER I
(JUL 2022 - DES 2022)

-

-

-

-

-

164.350.000

70.950.000

 

14

TP. 2022-2023
SEMESTER II
(JAN 2023 - JUN 2023)

-

-

-

-

300.000

5.250.000

210.350.000

 

15

TP. 2023-2024
SEMESTER I
(JUL 2023 - DES 2023)

-

-

-

-

-

150.000

154.100.000

 

16

TP/ 2023-2024 SEMESTER II (JAN 2024-JUNI 2024)

 

 

 

 

 

 

4.800.000

 

TOTAL

479.235.000

634.550.000

661.890.000

411.835.000

597.215.000

516.950.000

459.130.000

 

GRAND TOTAL

(TAHUN YANG MASUK SPRINDIK)

(2017-2023)

3.760.805.000

 

 

  • Bahwa Dana SPP yang telah terkumpul dan diterima oleh Terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 disimpan dan dikelola oleh Terdakwa dengan cara menyimpannya secara tunai di rumah Terdakwa sedangkan untuk Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 Dana SPP yang telah terkumpul sebagian disimpan Terdakwa di rekening sekolah dan sebagiannya lagi Terdakwa simpan di brankas sekolah secara tunai hal ini bertentangan dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri

 

  • Bahwa Pada 2022 Terdakwa menyimpan sebagian Dana SPP di dalam Rekening Sekolah dengan nomor rekning 7194796689 Bank BSI atas nama SMKN KUNDUR, adapaun dana SPP yang disimpan di dalam rekening tersebut sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah),sedangkan pada tahun 2023 Terdakwa menyimpan sebagian Dana SPP di dalam Rekening Sekolah dengan nomor rekening 8273103605 Bank BRK Syariah atas nama Dana Komite SMK NEGERI KUNDUR , adapaun dana SPP yang tersimpan di dalam rekening tersebut sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)

 

  • Bahwa dikarenakan adanya peserta didik atau Orang Tua / Wali Peserta yang terlambat atau menunggak pembayaran uang SPP oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)  selaku Kepala Sekolah SMKN Kundur, mengambil keputusan untuk memaksa para peserta didik untuk melakukan pelunasan uang SPP dengan cara pada saat peserta didik akan melaksanakan ujian sekolah pada saat itulah Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala sekolah SMK Negeri Kundur berdasarkan laporan peserta didik yang menunggak dari Terdakwa selaku bendahara SPP tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023 memerintahkan agar para siswa atau orang tua/wali peserta didik wajib melunasinya dan jika para siswa atau orang tua/wali peserta didik tidak melunasinya maka ijazah kelulusan peserta didik akan ditahan oleh pihak sekolah SMK Negeri Kundur hal tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah  yang menyebutkan “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) banyak pihak yang pernah menjadi peserta didik pada SMKN Kundur merasa dirugikan karena tidak mndapatkan ijazah walaupun peserta didk tersebut sudah menamatkan pIndidikan di SMKN Kundur tersebut

 

  • Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 terdapat penggunaan dana SPP yang tidak sesuai dengan RKAS yang telah disusun sebelumnya, adapun penggunaan dana SPP yang tidak sesuai dengan RKAS tersebut adalah sebagai berikut :
  • Dana SPP yang diminta/digunakan oleh Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)
  • Dana SPP yang dipinjam-pinjamkan oleh Terdakwa kepadarekan-rekan guru di SMKN Kundur dengan sepengetahuan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)
  • Dana SPP yang dipinjam oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan yang dituangkan dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 55 tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri , Sekolah Menengah Kejuruan Negeri , Dan Sekolah Luar Biasa Negeri yatu penggunaan sumbangan merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan

 

  • Bahwa Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)  pernah meminta dana SPP kepada Terdakwa denga cara meminta langsung secara lisan ataupun dengan membuat memo di kertas yang ditujukan kepada Terdakwa, lalu bedasarkan permintaan tersebut, Terdakwa akan memberikan dana SPP tersebut kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)  dengan cara memberikannya langsung secara cash, setor tunai ke bank yang ditujukan ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor rekening  111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi,  ataupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa  dengan nomor rekening  111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi melalui agent BRI Link:

 

  • Bahwa Dana SPP yang Terdakwa berikan kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara setor tunai ke bank yang ditujukan ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)  dengan nomor rekening  111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi adalah sebagai berikut :

DANA SPP

No.

Tanggal

No rekening

Ket. transaksi

Nominal

1.

17/04/2017

MACHDARIZA/085272733177

SETOR TUNAI

Dari

MACHDARIZA

2,000,000

2.

16/04/2019

MAHDARIZA 085272733177 SETOR TUNAI

Dari

MACHDARIZA

5,000,000

3.

26/04/2019

MACHDARIZA / 085272733177 / PR

Dari

MACHDARIZA

1,200,000

4.

17/03/2021

MACHDARIZA SETOR TUNAI

Dari

MACHDARIZA

2,400,000

5.

24/03/2021

MACHDARIZA SETOR TUNAI

Dari

MACHDARIZA

4,470,000

 

 

 

TOTAL

15,070.000

 

  • Bahwa Dana SPP yang Terrdakwa berikan kepada Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara transfer ke rekening pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah)   dengan nomor rekening  111-21-06902 Bank BRK Syariah atas nama Zuprihardi melalui agent BRI Link adalah sebagai berikut :

No.

Tanggal

Nominal

1.

22/10/2021

1,000,000

2.

16/04/2019

1,350,000

TOTAL

2,350,000

 

  • Bahwa Terdawka baru mulai menyusun Laporan Pertanggungjawaban Sekolah SMK Negeri Kundur sejak tahun 2022, sedangkan untuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 pelaporan untuk dana SPP hanya sebatas pelaporan ke Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala Sekolah SMKN Kundur, dan laporan pertanggungjawabannya baru dibuat oleh Terdakwa pada tahun 2024, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri yang pada pokoknya mengatur bahwa Satuan Pendidikan wajib menyusun dokumen laporan setiap semester dan tahunan atas penggunaan dana secara periodik.

 

  • Bahwa adapun rekapitulasi dari Laporan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Terdakwa, yang dihitung bersama antara Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu dengan Terdakwa selaku bendahara SPP SMK Negeri Kundur adalah sebagai berikut:

PENGELUARAN SPP BERDASARKAN LPJ

             

 

TAHUN

NOTA/KWITANSI

AMPRAH

MEMO

HONORARIUM

SPPD

JUMLAH

 

2017

8.314.500

29.500.000

15.127.000

337.830.000

-

390.771.500

 

2018

15.817.500

30.000.000

42.091.000

368.013.000

-

460.921.500

 

2019

10.731.900

30.000.000

15.300.000

357.376.000

-

413.457.900

 

2020

6.317.900

20.000.000

13.680.000

245.665.000

-

285.662.900

 

2021

5.640.000

30.000.000

-

279.630.000

-

315.270.000

 

2022

70.050.450

-

-

-

20.076.100

90.126.550

 

2023

320,539,580

-

-

89.380.000

161,299,727

571.219.307

 

TOTAL

2.527.429.657

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menggunakan Dana SPP tidak lagi sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam RKAS sehingga menyebabkan terdapat selisih antara penerimaan Dana SPP dengan pengeluaran Dana SPP sebagaimana bukti-bukti pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tahun

Buku Harian SPP (Penerimaan)

Bukti pertanggungjawaban (Pengeluaran)

Selisih

1.

2017

479.235.000

390.771.500

88.463.500

2.

2018

634.550.000

460.921.500

173.628.500

3.

2019

661.890.000

413.457.900

248.432.100

4.

2020

411.835.000

285.662.900

126.172.100

5.

2021

597.215.000

315.270.000

281.945.000

7.

2022

516.950.000

90.126.550

426.823.450

8.

2023

459.130.000

571.219.307

-112.089.307

Jumlah terbilang:

(satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah)

Rp. 1.233.375.343

 

  • Bahwa pada akhir Desember 2023 Tidak ada lagi Dana SPP yang tersisa baik  yang disimpan secara Tunai oleh Terdakwa maupun yang berada didalam Rekening sekolah dengan nomor rekening 8273103605 Bank BRK Syariah atas nama Dana Komite SMKN Kundur.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

 

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MACHDARIZA Binti Alm. ABDUL RAZAK yaitu sebagai guru yang juga menjabat sebagai bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara Sumbangan Pendanaan Pendidikan (“SPP”) tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bertempat di sekolah SMK Negeri Kundur beralamat di Jalan Besar Sawang KM.14 Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menggunakan uang SPP untuk kepentingan pribadi Terdakwa  dan Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2023, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut     dimana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan menggelapkan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di sekolah SMK Negeri Kundur dengan cara menggunakan dana SPP yang sudah terkumpul dan ada pada pengawasan dirinya dikarenakan jabatannya sebagai Bendahara Komite yang bertugas sebagai bendahara SPP diluar dari yang suah ditetapkan pada RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) antara lain digunakan untuk kepentingan pribadinya dan dan kepentingan pribadi Saksi ZURPRIHARDI Bin Alm. CHAIDIR HARUN (Terdakwa dalam berkas terpisah), hal tersebut dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 dengan total uang sejumlah Rp.1.233.375.343,- (satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:

 

  • Bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP)  pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan Desember 2023 pada pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur dengan nomor surat sebagai berikut :

Pada tahun 2014 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 0485/421.5/SMKNK/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang yaitu :

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2014 - 2017

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

M. AMIN

Wakil Ketua

Wali Siswa

3

FIRDAUS,S.Pd

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/016/IV-SMNK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yaitu:

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2018 - 2019

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

M. AMIN

Wakil Ketua

Wali Siswa

3

FIRDAUS, S.Pd

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA, SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Pada Tahun 2018 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: 421.5/010/SMKNK/2020 tanggal 10 Januari 2020 yaitu:

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2020 - 2021

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

MUHAMMAD WAHYUDI

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Pada Tahun 2022 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Kundur Nomor: P/421.5/015.1/SMKNK/2022  tanggal 20 Januari 2022yaitu:

Susunan Pengurus Komite SMK Negeri Kundur

Periode 2022 - 2023

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

KAMED RIYADI,S.Pi

Ketua

Wali Siswa

2

MUHAMMAD WAHYUDI

Sekretaris

Guru

4

MACHDARIZA,SP

Bendahara

Guru

5

SELURUH WALI SISWA SMKN KUNDUR

Anggota

Wali Siswa

 

  • Bahwa bedasarkan pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 55 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik seharusnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/ Wali Peserta didik;
      2. satuan pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/ Wali Peserta didik;
      3. RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik dan selanjutnya disyahkan oleh Kepala Dinas;
      4. satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/ Wali Peserta didik dan masyarakat;
      5. Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan sumbangan kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik hanya dalam satu jenis sumbangan pada setiap tahun pelajaran.
      6. Satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
      7. Pemberian sumbangan satuan pendidikan wajib dicatat, dibukukan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bedasarkan pasal pasal 7 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dimana tata cara penerimaan pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. didasarkan pada perencanaan dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. perencanaan dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
  3. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Satuan pendidikan;
  4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh Satuan Pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara Satuan Pendidikan;
  5. tidak dipungut atau menerima Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  6. Pungutan menerapkan sistem subsidi silang yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
  7. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  8. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
  9. paling rendah 20% (dua puluh perseratus) dari total dana Pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
  10. tidak dialokasikan secara langsung atau tidak langsung untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan;
  11. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dalam jumlah besar diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur;
  12. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Satuan Pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara Satuan Pendidikan serta Komite Sekolah; dan
  13. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa Dana SPP tersebut pada pelaksanannya dilaksanakan dengan cara para siswa dan orang tua atau wali peserta didik diperintahkan untuk melakukan pelunasan dan pembayaran yang disetorkan secara tunai kepada Terdakwa dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Siswa melakukan pembayaran uang SPP sebesar nominal yang sudah disepakati  oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik.
  • Pembayaran uang SPP tersebut dilakukan setiap bulan yang mana uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku bendahara Komite yang melaksanakan tugas selaku Bendahara SPP
  • Kemudian, Terdawka melakukan pencatatan pembayaran uang SPP dalam Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur.

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023, sekolah SMK Negeri Kundur pada kenyataannya dalam penyusunan RKAS SPP tidak pernah melaksanakan rapat umum yang melibatkan komite bersama dengan perwakilan Orang Tua / Wali Peserta didik yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Peraturan Gubernur Tentang Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pungutan dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

 

  • Bahwa Besaran Dana SPP yang telah disepakati oleh sekolah SMK Negeri Kundur, Tim Pengurus Komite, dan orang tua/wali peserta didik pada SMKN Kudur Adalah sebagai berikut :

 

NO

TAHUN PELAJARAN

KELAS (Rp)

X

XI

XII

1

2016-2017

100.000

85.000

85.000

2

2017-2018

130.000

100.000

85.000

3

2018-2019

140.000

130.000

100.000

4

2019-2020

150.000

140.000

130.000

5

2020-2021

150.000

150.000

140.000

6

2021-2022

150.000

150.000

150.000

7

2022-2021

150.000

150.000

150.000

 

  • Bahwa berdasarkan Buku Harian Penerimaan SPP SMK Negeri Kundur, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sekolah SMK Negeri Kundur menerima dana SPP sebesar Rp. 3.760.805.000  (tiga miliyar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

kNO

TAHUN
PELAJARAN

 

 

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

 

1

TP. 2016 - 2017
SEMESTER I
(JUNI 2016-DES 2016)

21.400.000

3.235.000

425.000

-

-

-

-

 

2

TP. 2016 - 2017
SEMESTER II
(JAN 2017-JUN 2017)

221.510.000

9.275.000

1.445.000

170.000

-

-

-

 

3

TP. 2017 - 2018
SEMESTER I
(JUL 2017-DES 2017)

231.405.000

42.810.000

680.000

1.190.000

-

510.000

-

 

4

TP. 2017 - 2018
SEMESTER II
(JAN 2018-JUN 2018)

4.920.000

251.700.000

5.340.000

1.105.000

340.000

510.000

-

 

5

TP. 2018-2019
SEMESTER I
(JUL 2018 - DES 2018)

-

316.780.000

11.050.000

1.100.000

-

600.000

-

 

6

TP. 2018-2019
SEMESTER II
(JAN 2019 - JUN 2019)

-

10.210.000

286.640.000

5.430.000

1.900.000

3.900.000

500.000

 

7

TP. 2019-2020
SEMESTER I
(JUL 2019 - DES 2019)

-

540.000

345.400.000

5.400.000

300.000

130.000

-

 

8

Pihak Dipublikasikan Ya