| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) bersama-sama dengan SAKSI BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Musi Perum. Mutiara RT 003 RW 009 Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi BOY yang beralamat di Jl. Musi Perumahan Taman Deli RT 001 RW 009 Kel. Sungai Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan Prov. Kepri dan mengatakan kepadanya ingin membeli narkotika jenis sabu lagi, yang mana sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli sabu milik Saksi BOY sebanyak 1 (satu) gram, dan kali ini Terdakwa mau membeli sebanyak ½ (setengah) set atau 2,5 (dua koma lima) gram. Lalu Terdakwa melihat Saksi BOY menimbang sabu milik Saksi BOY yang akan Terdakwa beli tersebut di ruangan tamu rumahnya. Setelah itu, Saksi BOY memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sisa pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah Terdakwa memiliki uang. Selanjutnya, pada hari Minggu pagi, Terdakwa memanggil teman-temannya yang bernama RIDWAN, M. RIZAL, dan REZA (DPO) yang juga bekerja di PT. CHANGSING untuk Terdakwa berikan sabu secara gratis kepada mereka, yang mana teman-teman Terdakwa tersebut merupakan Leader di PT. CHANGSING dengan tujuan apabila Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada para Leader tersebut, mereka akan lebih giat bekerja. Lalu, jika pekerjaan cepat selesai serta memperoleh bonus, maka bonus tersebut akan diberikan kepada Terdakwa. Bonus dari pekerjaan yang cepat selesai tersebut adalah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa baru 2 (dua) kali mengambil bonus dari ketiga teman Terdakwa tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Musi Perum. Mutiara RT 003 RW 009 Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bundel plastik bening yang Terdakwa simpan di dalam tutup rel gorden warna kuning, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di lantai kamar mandi rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863965066052945, IMEI 2: 863965066052952. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saksi BOY. Pertama kali, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian kedua kalinya, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 Terdakwa membeli ½ (setengah) set atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Transaksi pembayaran tersebut berupa cash/tunai yang mana Terdakwa sebelumnya menghubungi Saksi BOY melalui telepon WA dan setelah itu Terdakwa datang ke rumah Saksi BOY.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.085.K.05.16.25.0461, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah hasil berat bersih sabu-sabu Terdakwa 1,48 (satu koma empat delapan) gram, sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 121/XI/10260.00/2025 tertanggal 29 November 2025, dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah hasil berat bersih sabu-sabu Terdakwa 1,48 (satu koma empat delapan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm) bersama-sama dengan SAKSI BAYHAQI Als BOY Bin BACHTIAR DAUD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Musi Perum. Mutiara RT 003 RW 009 Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bintan memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Musi Perum. Mutiara RT 003 RW 009 Kel. Sungai Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan Prov. Kepri, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DEDE SEPTIAWAN Bin CHAIRUN NIRWAN (Alm). Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Budiman selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bundel plastik bening yang Terdakwa simpan di dalam tutup rel gorden warna kuning, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di lantai kamar mandi rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863965066052945, IMEI 2: 863965066052952. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Musi Perum. Mutiara RT 003 RW 009 Kel. Sungai Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan Prov. Kepri, yang mana saat itu Terdakwa menggunakannya sendiri.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.085.K.05.16.25.0461, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah hasil berat bersih sabu-sabu Terdakwa 1,48 (satu koma empat delapan) gram, sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 121/XI/10260.00/2025 tertanggal 29 November 2025, dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah hasil berat bersih sabu-sabu Terdakwa 1,48 (satu koma empat delapan) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |