| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I FEBRI DEVAN ANDRIANTO Bin DADANG SUGIARTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG PRASETYO SUSANTO pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Nusantara KM. 24 Kp. Budi Mulya RT.001 RW.004 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak melakukan pencurian di rumah temannya yang bernama YUDA dengan menjanjikan hasil penjualan barang curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan rokok. Ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna biru Nomor Polisi BP 4086 HW, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ131017 dan Nomor Mesin E3R2E2514613 milik Saksi TILDA ROVIANI tanpa seizin pemiliknya. Setelah itu Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut membonceng Terdakwa I menuju rumah korban yang beralamat di Jl. Nusantara KM. 24 Kp. Budi Mulya RT.001 RW.004 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan. Setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, sedangkan Terdakwa I turun untuk mengecek situasi rumah. Beberapa menit kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II ke arah samping rumah dan meminta Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar dengan mengatakan "LIHAT SITUASI". Selanjutnya Terdakwa I menuju bagian belakang rumah, mengucapkan salam namun tidak mendapat jawaban, kemudian melihat salah satu kaca jendela belakang telah bolong. Melalui lubang tersebut Terdakwa I memasukkan tangan untuk membuka kunci jendela dari dalam. Setelah jendela terbuka, Terdakwa I memegang bagian bawah jendela menggunakan kedua tangannya untuk membuka lebih lebar agar dapat masuk, namun kayu bagian bawah jendela beserta 1 (satu) buah kaca jendela terlepas dan jatuh. Terdakwa I kemudian menangkap kayu dan kaca tersebut menggunakan kedua tangan dan pahanya, lalu meletakkannya di bawah jendela. Setelah itu Terdakwa I kembali membuka jendela dan memanjat, namun kepalanya mengenai panci yang berada di atas jendela sehingga menimbulkan suara. Selanjutnya Terdakwa I turun secara perlahan, memeriksa pintu belakang dan mengetahui pintu tersebut tidak terkunci sehingga Terdakwa I masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa I memasuki ruang tengah melalui dapur belakang dan melihat terdapat 2 (dua) orang sedang tidur, namun tidak mengetahui identitasnya karena kondisi rumah gelap. Selanjutnya Terdakwa I menuju kamar yang hanya ditutupi gorden dan melihat terdapat 2 (dua) orang lagi sedang tidur. Dalam kondisi tersebut Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13x warna biru dengan Nomor IMEI 1: 865865077863124 dan Nomor IMEI 2: 865865077863132, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 869146055558713 dan Nomor IMEI 2: 869146055558705, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 warna merah hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg (tiga kilogram), serta 1 (satu) buah dompet. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I keluar melalui pintu belakang dan menemui Terdakwa II yang sejak awal bertugas mengawasi keadaan di luar rumah. Selanjutnya para Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I untuk memeriksa barang hasil pencurian. Terdakwa I kemudian membuka dompet hasil curian dan mengetahui tidak terdapat uang di dalamnya, lalu mengambil KTP, Kartu Indonesia Sehat, dan Tanda Pengenal Kerja atas nama IBRAHIM IPAL, sedangkan dompet tersebut dibuang di Jalan Batu 23 tepatnya di tempat pembuangan sampah.
- Sebelum peristiwa pencurian terjadi, kondisi jendela belakang rumah masih dalam keadaan baik meskipun bagian kayu bawah jendela sedikit rapuh serta masih dapat dikunci dan dibuka. Namun setelah pencurian terjadi, jendela belakang mengalami kerusakan berupa kayu bagian bawah jendela terlepas dan 2 (dua) buah kaca jendela copot, sehingga jendela tersebut tidak dapat digunakan lagi dan harus diganti baru. Selain itu, Terdakwa I membuka kunci jendela dari dalam dengan memasukkan tangan melalui lubang kaca jendela, membuka jendela tersebut, kemudian memanjat melalui jendela untuk memperoleh akses masuk ke dalam rumah korban. Dalam pelaksanaan pencurian tersebut, Terdakwa I berperan mengajak Terdakwa II melakukan pencurian, menentukan sasaran, membagi tugas, memasuki rumah korban, mengambil barang-barang milik korban, serta menguasai barang hasil pencurian. Sementara itu, Terdakwa II berperan menyetujui ajakan Terdakwa I, mengendarai sepeda motor menuju lokasi, mengawasi situasi di sekitar rumah korban selama pencurian berlangsung, membantu membawa Terdakwa I meninggalkan lokasi kejadian, serta turut menguasai dan menjual barang hasil pencurian.
- Selanjutnya para Terdakwa menjual hasil pencurian, yaitu 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13x warna biru dengan Nomor IMEI 1: 865865077863124 dan Nomor IMEI 2: 865865077863132 kepada seseorang yang tidak diingat namanya di Km. 8 Atas Kota Tanjungpinang, sedangkan sarung handphone yang berisikan identitas IBRAHIM IPAL dibuang dan identitas tersebut disimpan oleh Terdakwa II. 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 869146055558713 dan Nomor IMEI 2: 869146055558705 disimpan di rumah Terdakwa II dan sempat digunakan bermain game selama kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum akhirnya terjatuh ke dalam bak air di kamar mandi rumah Terdakwa II pada akhir bulan April 2026. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam dijual oleh para Terdakwa kepada Saksi RATIM seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 warna merah hitam dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg (tiga kilogram) dijual oleh para Terdakwa di BJB Facebook Tanjungpinang.
- Bahwa para Terdakwa melakukan pencurian tersebut karena mengetahui situasi di sekitar rumah korban dalam keadaan sepi sehingga memudahkan para Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi SRI WIDANARTI dan Saksi IBRAHIM IPAL kehilangan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13x warna biru dengan Nomor IMEI 1: 865865077863124 dan Nomor IMEI 2: 865865077863132, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru dengan Nomor IMEI 1: 869146055558713 dan Nomor IMEI 2: 869146055558705, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 warna merah hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg (tiga kilogram), serta 1 (satu) buah dompet, yang seluruhnya diambil oleh para Terdakwa tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- |