Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg bambang supriadi PT. Ghim Li Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bambang supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H.bambang supriadi
Tergugat
NoNama
1PT. Ghim Li Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat pada tanggal  1 Maret 2023 s/d tanggal  7 Maret 2023 sebesar Rp 1,082,247,62,- (satujuta delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh koma enam puluh dua rupiah),

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah  sebagaimana tercantum dalam pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,sebesar :

Upah
Yang belumdi bayarkan    Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021
    50%    
Suku bunga bank Indonesia 2023 (6%)    

Total
1,082,247,62,-    
541.123,81    
64.934,85    
606.058,47
Terhitung Total:( enam ratus enam ribu lima puluh delapan koma empat puluh tujuh rupiah)

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapatlain,mohon putusan yang seadil-adilnya(ExAequoet
Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya