Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Tpg RETNA YULIANTI Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1RETNA YULIANTI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Kesepatakan Penyelesaian Perkara tertanggal 11 Januari 2026 Jo Surat Pernyataan Dwi RetnaSari (Korban) tertanggal 11 Januari 2026;
  3. Menyatakan Termohon tidak sah melakukan penyitaan 1 (satu) Unit Mobil jenis Minibus Hyundi Atoz warna abu-abu BP 1309 TY setelah adanya Penyelesaian Restoratif Justice antara korban dan tersangka tanggal 11 Januari 2026;
  4. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/VI/2025/Lantas Tentang Penetapan Tersangka tanggal 24 Juni 2025 tidak sah atau gugur demi hukum setelah adanya Penyelesaian Restoratif Justice antara korban dan tersangka tanggal 11 Januari 2026;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/5/V/HUK.6.6/2025/ Lantas, tanggal 21 Mei 2025 tidak sah dan gugur atas nama hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat setelah adanya Penyelesaian Restoratif Justice antara korban dan tersangka tanggal 11 Januari 2026;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/134/X/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA TANJUNG PINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 31 Oktober 2024;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon mengikat setelah adanya Penyelesaian Restoratif Justice antara korban dan tersangka tanggal 11 Januari 2026;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya