Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
RIKY SAPUTRA BIN KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2683/L.1.10.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY SAPUTRA BIN KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN bersama-sama dengan MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rawasari Km.5 bawah Kel Kp Bulang Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa bermula pada Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dijemput oleh Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan Nopol BP 5135 WR milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN ngopi di Kedai Kopi Batu 5 atas Kota Tanjungpinang. Kemudian timbul niat untuk karaoke sambil menggunakan Pil Ekstasi. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menghubungi Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) dengan mengatakan “bang ada obat?“ dijawab “ada tapi jual per 5 butir harganya Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , kalu mau kita jumpa di sekitaran km.5 bawah dekat Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang.” lalu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menyetujui. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bilang ke Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN terkait harga tersebut dan patungan uang masing-masing sejumlah Rp.875.000,-(delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • kemudian selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN pergi menggunakan sepeda motor Vario milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sampai di Rawasari Km.5 bawah Kel Kp Bulang Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menurunkan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN di samping jalan Rawasari kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menghubungi Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) dengan mengatakan “saya di dekat jalan rawasari” lalu Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) mengatakan maju ke depan 50 meter arah jalan Rawasari. Kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bertemu dengan Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) di pinggir jalan Rawasari lalu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menyerahkan uang Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) menyerahkan 5 (lima) butir pil diduga Narkotika jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN pergi menuju Majesty KTV & PUB
  • Selanjutnya pada hari Kamis 23 April 2026 sekira pukul 00.45 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sampai di Majesty KTV & PUB yang berada di Komplek Bintan Indah Mall, Jl. Pos Lantai 5, Tanjungpinang Kota, Kec. Tj. Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, pada saat diparkiran Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO membuka 1 (satu) paket yang berisikan 5 (tiga) butir pil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik bening kemudian mengambil 2 (dua) butir, terhadap 1 (satu) butir Terdakwa berikan kepada Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN dan 1 (satu) butir Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO simpan. Selanjutnya terhadap 3 (tiga) butir sisanya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO serahkan kepada Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN untuk disimpan di dalam jok sepeda motor vario merk Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN.
  • Selanjutnya sekira pada pukul 01.00 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN masuk ke Room 504 Majesty KTV & PUB dan menggunakan masing-masing 1 butir pil ekstasi, kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN keluar room untuk mengambil ekstasi di jok sepeda motor.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 April 2026 berdasarkan informasi dan keterangan masyarakat terdapat seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sehingga sekira pukul 02.00 WIB Saksi HERU SUKMADINATA dan Saksi PERDA PUTRA H ARITONANG yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN di sekitaran Halaman Parkir Majesty KTV & PUB Jalan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota - Kota Tanjungpinang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam jok ada sepeda motor vario 1 (satu) paket yang berisikan 3 (tiga) butir pil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna kuning dibungkus plastik bening yang diakui milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN yang didapat melalui perantara yaitu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO yang diamankan di Room 504 Majesty KTV & PUB.

Terhadap Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN diamankan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam milik Terdakwa Riky Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu milik Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2545/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1.32 gram diberi nomor 4002/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari RIKY SAPUTRA Bin KASMAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2545/NNF/2026 berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 52/IV/10260.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket yang berisikan 3 butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, Jenis pil eksatasi warna kuning yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/420/RES.4.2./2026 Resnarkoba

Paket 1

1.64 gram

(3Butir)

1.32 gram

(3butir)

 

0.32 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Pil Ekstasi

1.32 Gram

(3butir)

 

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO (dituntut dalam berkas terpisah)dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN bersama-sama dengan MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rawasari Km.5 bawah Kel Kp Bulang Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanamanperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dijemput oleh Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan Nopol BP 5135 WR milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN ngopi di Kedai Kopi Batu 5 atas Kota Tanjungpinang. Kemudian timbul niat untuk karaoke sambil menggunakan Pil Ekstasi. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menghubungi Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) dengan mengatakan “bang ada obat?“ dijawab “ada tapi jual per 5 butir harganya Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , kalu mau kita jumpa di sekitaran km.5 bawah dekat Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang.” lalu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menyetujui. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bilang ke Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN terkait harga tersebut dan patungan uang masing-masing sejumlah Rp.875.000,-(delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • kemudian selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN pergi menggunakan sepeda motor Vario milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sampai di Rawasari Km.5 bawah Kel Kp Bulang Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menurunkan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN di samping jalan Rawasari kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menghubungi Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) dengan mengatakan “saya di dekat jalan rawasari” lalu Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) mengatakan maju ke depan 50 meter arah jalan Rawasari. Kemudian Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bertemu dengan Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) di pinggir jalan Rawasari lalu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO menyerahkan uang Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara Ikhlas Pasaribu (DPO) menyerahkan 5 (lima) butir pil diduga Narkotika jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN pergi menuju Majesty KTV & PUB
  • Selanjutnya pada hari Kamis 23 April 2026 sekira pukul 00.45 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN sampai di Majesty KTV & PUB yang berada di Komplek Bintan Indah Mall, Jl. Pos Lantai 5, Tanjungpinang Kota, Kec. Tj. Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, pada saat diparkiran Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO membuka 1 (satu) paket yang berisikan 5 (tiga) butir pil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik bening kemudian mengambil 2 (dua) butir, terhadap 1 (satu) butir Terdakwa berikan kepada Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN dan 1 (satu) butir Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO simpan. Selanjutnya terhadap 3 (tiga) butir sisanya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO serahkan kepada Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN untuk disimpan di dalam jok sepeda motor vario merk Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN.
  • Selanjutnya sekira pada pukul 01.00 WIB Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO bersama dengan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN masuk ke Room 504 Majesty KTV & PUB dan menggunakan masing-masing 1 butir pil ekstasi, kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN keluar room untuk mengambil ekstasi di jok sepeda motor.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 April 2026 berdasarkan informasi dan keterangan masyarakat terdapat seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sehingga sekira pukul 02.00 WIB Saksi HERU SUKMADINATA dan Saksi PERDA PUTRA H ARITONANG yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN di sekitaran Halaman Parkir Majesty KTV & PUB Jalan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota - Kota Tanjungpinang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam jok ada sepeda motor vario 1 (satu) paket yang berisikan 3 (tiga) butir pil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna kuning dibungkus plastik bening yang diakui milik Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN yang didapat melalui perantara yaitu Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO yang diamankan di Room 504 Majesty KTV & PUB.
  • Terhadap Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN diamankan masing-masing handphone padanya. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO dan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2545/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1.32 gram diberi nomor 4002/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari RIKY SAPUTRA Bin KASMAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2545/NNF/2026 berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 52/IV/10260.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket yang berisikan 3 butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, Jenis pil eksatasi warna kuning yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/420/RES.4.2./2026 Resnarkoba

Paket 1

1.64 gram

(3Butir)

1.32 gram

(3butir)

 

0.32 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Pil Ekstasi

1.32 Gram

(3butir)

 

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa RIKY SAPUTRA Bin KASMAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin SARYONO (dituntut dalam berkas terpisah)Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya