Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg Imelda PT. Charis Medica Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imelda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wasden Turnip, S.H.,M.H., CPM.,CPLi.,CPCLEImelda
Tergugat
NoNama
1PT. Charis Medica
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian peristiwa dan fakta hukum pada dalil-dalil diatas, kiranya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak;


4.    Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah masing-masing Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

-    Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 6.014.856,-  ……………….  = Rp. 108.267.408,- 
-    Uang Penghargaan Masa Kerja 8 x Rp. 6.014.856,- ….    = Rp. 48.118.848,- 
-    Uang penggantian hak 15% x156.386.256,- …………..    = Rp. 23. 457.938,- 
  Total                 = Rp. 179.884.194,-

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak cuti 6,5 bualn x  Rp. 6.014.856,- = Rp. 39.096.564,-

6.    Menghukum Tergugat  membayar upah Proses 6 bulan X Rp. 6.014.856,- = Rp. 36. 089.136,-

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan  putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aquo et bono).                    

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak