Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Tpg 2.M ANDRI GHAFARY, S.H.
3.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
IMRAN Alias ZAM ZAM Bin FIRMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/L.10.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
2MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN Alias ZAM ZAM Bin FIRMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau suatu waktu pada waktu pada tahun 2023, bertempat di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaradengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2023 saksi MAHRITA (korban) yang sedang menjaga warung miliknya di Dusun III Kebun Nyiur RT 003 RW 006 Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga melihat sebuah postingan yang berisi gambar yang tidak senonoh yakni foto yang menampilkan korban dengan kondisi tidak menggunakan busana di dalam kamar mandi dan foto korban bersama suaminya yang diberi tulisan "suami tolol" pada tanggal 06 Desember 2023 dengan keterangan postingan "Punya suami gak becus,, binik di pakek org di hotelpun gak tau dia..ARBIN TOLOL, (RAHSYAKU)..yg katanya di bilang org perempuan baik se kebon nyiur ini lah di atas kerudung, dibawahnya warung.." di akun Facebook milik Terdakwa dengan nama "Zam-Zam, pada saat yang bersamaan saksi-saksi lain yakni saksi DIDI dan saksi ARBIN (suami korban) juga melihat postingan tidak senonoh tersebut pada akun Facebook "Zam-Zam", dimana awalnya Saksi DIDI yang pertama kali melihat postingan milik akun Zam-Zam tersebut, kemudian Saksi DIDI yang mengenal wajah korban segera memberitahukannya kepada suami korban yakni saksi ARBIN. Korban yang melihat postingan tersebut dari warung sembako miliknya juga memberitahukan kejadian tersebut kepada suami korban yang sedang berada di rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2023 karena korban tidak mengirimkan uang yang diminta, Terdakwa kembali memposting video dan foto yang menampilkan korban dengan kondisi tidak menggunakan busana di dalam kamar mandi dan foto korban bersama suaminya dengan keterangan "Katanya dihipnotis, tpi kok berbulan-bulan melakukan hubungan badan..wkwkwkwk . ISTRINYA di Pakek sama orang di hotelpun gak tau dia. Arbin Goblok (Rahsyaku). Dan biniknyapun gak punya otak.. udah ada laki pun masih aja selingkuh.. malu woy sama anak-anak. Katanya orang baik sekebon nyiur, dan se dabok.. nyatanya, bajingan juga" dan tagline #MAHRITAITA #RAHSYAKU di akun Facebook milik Terdakwa, kemudian pada tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa kembali memposting video berupa rekaman dari tangkapan layar saat Terdakwa sedang video call dengan korban dimana korban sedang dalam kondisi tidak menggunakan baju sehingga menampakkan dada korban dengan keterangan dalam postingan tersebut "PART 2 teruntuk dunia PERSELINGKUHAN hentikanlah permainan kalian sblm terlambat. Bantu TAP-TAP layarnya ya gaesss" dengan tagline #MAHRITAITA #RAHSYAKU, postingan tersebut dilakukan berulang kali hingga tanggal 06 Januari 2024 dengan memposting foto dan kata-kata yang tidak senonoh terhadap korban dan suaminya.
  • Bahwa korban dan saksi ARBIN sudah mencoba menghubungi Terdakwa untuk menghapus postingan tidak senonoh di akun Facebook miliknya teresbut, namun Terdakwa tetap tidak mau dan malah kembali memposting gambar dan video tidak senonoh korban di akun Facebook miliknya pada tanggal 08 dan 09 Desember 2023 dengan kembali mencantumkan nama korban dan menandai akun-akun Facebook lain yang sebagiannya adalah warga Desa Kebun Nyiur termasuk tetangga di tempat tinggal korban sehingga warga-warga Desa Kebun Nyiur ikut melihat postingan tersebut.
  • Bahwa korban yang merasa malu dan merasa dicemarkan nama baiknya kemudian melaporkan hal terebut ke pihak kepolisian.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau suatu waktu pada waktu pada tahun 2023, bertempat di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramemproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2023 saksi MAHRITA (korban) yang sedang menjaga warung miliknya di Dusun III Kebun Nyiur RT 003 RW 006 Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga melihat sebuah postingan yang berisi gambar dan video korban yang menampilkan foto korban yang tidak menggunakan busana di dalam kamar mandi, serta rekaman layar saat korban yang dengan kondisi tidak menggunakan baju sedang melakukan video call dengan Terdakwa, video dan foto tersebut diposting dan disebar oleh akun milik Terdakwa dengan nama "Zam-Zam" di media sosial Facebook pada tanggal 06 Desember 2023, dalam postingan tersebut Terdakwa mencantumkan nama korban serta menandai akun-akun Facebook lain yang sebagiannya adalah warga Desa Kebun Nyiur, pada saat yang bersamaan saksi-saksi lain yakni saksi DIDI dan saksi ARBIN (suami korban) juga melihat postingan tidak senonoh tersebut yang diposting oleh akun Facebook "Zam-Zam", dimana awalnya Saksi DIDI yang pertama kali melihat postingan milik akun Zam-Zam tersebut, kemudian Saksi DIDI yang mengenali wajah korban segera memberitahukannya kepada suami korban yakni saksi ARBIN. Korban yang melihat postingan tersebut dari warung sembako miliknya juga memberitahukan kejadian tersebut kepada suami korban yang sedang berada di rumah.
  • Bahwa korban dan saksi ARBIN sudah mencoba menghubungi Terdakwa untuk menghapus postingan bermuatan pornografi di akun Facebook miliknya teresbut, namun Terdakwa tetap tidak mau dan malah kembali memposting gambar dan video bermuatan pornografi kembali di akun Facebook miliknya pada tanggal 09 Desember 2023 karena korban tidak mau menuruti permintaan Terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang.
  • Bahwa korban yang merasa dirugikan dari postingan tersebut kemudian melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian.

Bahwa Perbuatan Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

ATAU

 

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau suatu waktu pada waktu pada tahun 2023, bertempat di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaradengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari hari Kamis tanggal 05 Desember 2023 Terdakwa menghubungi saksi untuk meminta sejumlah uang, namun saksi tidak mau mengirimkan uang yang diminta Terdakwa, lalu Terdakwa mengancam saksi jika tidak mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa maka Terdakwa akan menyebarkan video dan foto tidak senonoh milik korban yang Terdakwa rekam secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi.
  • Bahwa saksi tidak mau mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa karena sebelumnya saksi sudah sering mengirimkan uang kepada Terdakwa yang sering meminta uang kepada saksi, Terdakwa juga sering mengancam saksi akan menyebarkan foto dan video saksi jika tidak mengirimkan uang kepada Terdakwa, namun pada tanggal 05 Desember 2023 saat dihubungi oleh Terdakwa saksi tidak mau lagi memeberikan uang yang diminta oleh Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali meminta uang yang dimintanya kepada saksi namun saksi tetap tidak mau mengirimkan uang tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi melihat postingan tidak senonoh yang menampilkan wajah saksi di akun Facebook yang bernama "Zam-Zam", melihat postingan tersebut pun saksi langsung panik dan memberitahukan hal tersebut kepada suaminya (saksi ARBIN), kemudian saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
  • Bahwa korban dan saksi ARBIN sudah mencoba menghubungi Terdakwa untuk menghapus postingan tidak senonoh di akun Facebook miliknya teresbut, namun Terdakwa tetap tidak mau dan malah kembali memposting gambar dan video tidak senonoh korban di akun Facebook miliknya lagi pada tanggal 08 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024 dengan kembali mencantumkan nama dan foto korban serta menandai akun-akun Facebook lain yang sebagiannya adalah warga Desa Kebun Nyiur termasuk tetangga di tempat tinggal korban sehingga warga-warga Desa Kebun Nyiur ikut melihat postingan tersebut.
  • Bahwa korban yang merasa malu dan merasa dicemarkan nama baiknya kemudian melaporkan hal terebut ke pihak kepolisian.

Bahwa Perbuatan Terdakwa IMRAN ALIAS ZAM-ZAM BIN FIRMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana 369 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya