Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon, untuk Perubahan Nama Anak Pemohon di Akte Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis TENGKU SAYYID AFIF QUDHAMAH menjadi TEUKU AFIF QUDHAMAH;
- Memerintahkan pada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang, untuk Perubahan Nama Anak Pemohon di Akte Kelahiran Anak Pemohon dari TENGKU SAYYID AFIF QUDHAMAH menjadi TEUKU AFIF QUDHAMAH. Sesuai dengan yang tertulis pada surat katerangan nomor: 474.34/043/7.2.8.04/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Batu IX, tertanggal 30 Januari 2024. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini pada Pemohon;
|