| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa terdakwa UMAR MA'RUF bersama-sama dengan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO (DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS TERPISAH) dalam rentang waktu bulan Mei 2025 sampai dengan bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor PT. BINTAN SERENITY SPA (PT. BSS) yang beralamat di Jl. Hang Tuah No. 8 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA, YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG TERSEBUT KARENA ADA HUBUNGAN KERJA, KARENA PROFESINYA, ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK PENGUASAAN BARANG TERSEBUT”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. BINTAN SERENITY SPA didirikan dengan suntikan modal operasional yang disetorkan oleh Saksi JIANG PINGPING dan ANQING INVESTMENT HOLDINGS PTE LTD dengan total nilai Rp.5.136.981.073,95,- (lima miliar serratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh puluh tiga koma Sembilan puluh lima rupiah). Pengelolaan dana pada rekening perusahaan berada dalam kekuasaan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO selaku Direktur.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tenaga Administrasi di PT. BINTAN SERENITY SPA dengan menerima upah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. meskipun secara formal deskripsi pekerjaannya berfokus pada pengurusan dokumen, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa telah menerima kepercayaan dan otoritas faktual (de facto) dari Saksi TRI WALUYO SAPUTRO selaku Direktur untuk turut serta mengelola dan mengawasi lalu lintas administrasi keuangan tertentu. Atas dasar hubungan kerja dan kepercayaan tersebut, dana-dana milik perusahaan kemudian berpindah ke dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa timbul niat dari Saksi TRI WALUYO SAPUTRO untuk menyalahgunakan jabatannya dengan menguras dana perusahaan guna kepentingan pribadi. Untuk mewujudkan niat tersebut, Terdakwa dan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO menjalin kesepakatan dan kerja sama yang erat serta disadari sepenuhnya. Terdakwa secara aktif berperan sebagai pihak yang memfasilitasi penyamaran aliran dana (layering) dengan cara mengintegrasikan rekening Bank BCA pribadinya dengan Nomor Rekening: 8080546484 sebagai alat utama untuk menarik, menampung, dan menyamarkan pengeluaran dana milik PT. BINTAN SERENITY SPA, sehingga status dana tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa secara administratif.
- Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan bersama yang saling melengkapi tersebut, pencairan dana perusahaan melalui sistem Cek Tunai dieksekusi secara bertahap dan dialirkan secara langsung ke dalam penguasaan rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp.131.860.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian mutasi masuk:
- Tanggal 06 Agustus 2025 sebesar Rp. 57.860.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Tanggal 02 September 2025 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa setelah dana senilai Rp.131.860.000,- tersebut beralih ke dalam kekuasaannya, Terdakwa tidak mengembalikannya untuk kepentingan operasional PT. BINTAN SERENITY SPA. Secara melawan hukum, Terdakwa UMAR MA'RUF bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah/memiliki kontrol penuh atas dana tersebut dengan menggunakannya untuk modal deposit situs judi online (Playwins dan Letstthor33), pembelian 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A26 warna hitam, serta pemenuhan kebutuhan hariannya seperti makan, rokok, dan token Listrik.
- Bahwa selain penampungan dana sebesar Rp131.860.000,- sebagaimana diuraikan di atas, bentuk nyata dari pelaksanaan bersama antara Terdakwa UMAR MA'RUF dengan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO juga terwujud dalam pengelolaan dana operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang dialirkan melalui serangkaian transaksi sistematis dengan total nilai sebesar Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). Adapun mekanisme perbuatan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa dana tersebut merupakan bagian dari modal operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang berada dalam kekuasaan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO karena jabatannya sebagai Direktur.
- Bahwa atas kesepakatan bersama, Saksi TRI WALUYO SAPUTRO memindahkan dana tersebut dari rekening perusahaan kepada Terdakwa, di mana Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa sumber dana tersebut adalah milik PT. BINTAN SERENITY SPA yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan di luar operasional Perusahaan.
- Bahwa Terdakwa berperan aktif mengelola dan menggunakan dana Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) secara rutin setiap bulan dalam periode Mei 2025 s.d November 2025 untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi Saksi TRI WALUYO SAPUTRO maupun kebutuhan Terdakwa sendiri, termasuk di antaranya untuk perputaran dana judi online, guna mengaburkan jejak penggunaan uang perusahaan agar tidak terdeteksi oleh Saksi JIANG PINGPING selaku pemilik modal.
- Bahwa tindakan Terdakwa yang menerima, menguasai, dan mentransaksikan dana senilai Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) tersebut merupakan satu kesatuan tindak pidana yang tidak terpisahkan dari total kerugian materiil PT. BINTAN SERENITY SPA sebesar Rp2.302.049.600,- (dua miliar tiga ratus dua juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Forensik tertanggal 20 Desember 2025.
- Bahwa sebagai bentuk perwujudan niat bersama dan pelaksanaan fisik yang saling melengkapi guna mengamankan hasil kejahatan, Terdakwa secara sadar dan aktif memfasilitasi penggunaan dana milik PT. BINTAN SERENITY SPA untuk kepentingan pribadi Saksi TRI WALUYO SAPUTRO. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara melakukan pembayaran cicilan bulanan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merek Toyota Innova berwarna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BP 1057 DF milik Saksi TRI WALUYO SAPUTRO sebesar Rp.6.549.000,- (enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 10 Oktober 2025. Pembayaran tersebut dieksekusi secara sistematis melalui Nomor Rekening 8080546484 atas nama Terdakwa UMAR MA’RUF dengan menggunakan dana operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang sebelumnya telah dialihkan ke dalam penguasaan Terdakwa. Dengan demikian, Terdakwa secara nyata telah berperan aktif mengonversi uang hasil penggelapan menjadi aset fisik yang dinikmati oleh Saksi TRI WALUYO SAPUTRO, yang mana tindakan tersebut sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana perusahaan agar tidak terdeteksi oleh pemilik modal.
- Bahwa Terdakwa secara fisik turut serta mengamankan dan memastikan pengalihan hasil kejahatan proses pembelian aset berupa tanah dengan luas 444 M?2; (empat ratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Kp. Harapan RT.003 RW.004, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan oleh Saksi TRI WALUYO SAPUTRO yang dibuktikan dengan 1 (satu) bundel Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 78 tertanggal 23 September 2002 yang tercatat atas nama LA ODE MENTAHA dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor Spn-001/VI/2025 tanggal 02 Juli 2025 atas nama LA ODE MENTAHA memberikan kuasa penuh kepada LA ODE MUHAMMAD TAUHA (Selaku Pihak Pertama) dan TRI WALUYO (Pihak Kedua). Kehadiran Terdakwa dalam transaksi tersebut bukan sekadar menyaksikan, melainkan sebagai bentuk dukungan nyata untuk memastikan bahwa akumulasi kekayaan yang bersumber dari uang PT. BINTAN SERENITY SPA tersebut terkonversi menjadi aset tetap secara aman tanpa dilaporkan kepada pemilik modal.
- Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara sistematis mulai dari menampung, menyamarkan, hingga memfasilitasi pembelian aset, merupakan syarat mutlak agar Saksi TRI WALUYO SAPUTRO leluasa menggunakan dana perusahaan. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan tindak pidana yang tidak terpisahkan yang mengakibatkan PT. BINTAN SERENITY SPA mengalami kerugian materiil total sebesar Rp.2.302.049.600,- (dua miliar tiga ratus dua juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Forensik tertanggal 20 Desember 2025.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf “c” UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa UMAR MA'RUF bersama-sama dengan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO (DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS TERPISAH) dalam rentang waktu bulan Mei 2025 sampai dengan bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor PT. BINTAN SERENITY SPA (PT. BSS) yang beralamat di Jl. Hang Tuah No. 8 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa Saksi TRI WALUYO SAPUTRO secara melawan hukum hendak menguasai dana operasional PT. BINTAN SERENITY SPA milik Saksi JIANG PINGPING. Untuk mewujudkan hal tersebut, Saksi TRI WALUYO SAPUTRO menjalin kesepakatan dan kerja sama yang erat serta disadari sepenuhnya dengan Terdakwa UMAR MA'RUF.
- Bahwa perwujudan niat bersama tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa secara aktif memfasilitasi penampungan dan penyamaran aliran dana menggunakan rekening Bank BCA pribadinya dengan Nomor Rekening: 8080546484 sebagai alat utama, sehingga status dana tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa secara administratif.
- Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan bersama yang saling melengkapi tersebut, pencairan dana perusahaan melalui sistem Cek Tunai dieksekusi secara bertahap dan dialirkan secara langsung ke dalam penguasaan rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp.131.860.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian mutasi masuk:
- Tanggal 06 Agustus 2025 sebesar Rp. 57.860.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Tanggal 02 September 2025 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa setelah dana senilai Rp.131.860.000,- tersebut beralih ke dalam kekuasaannya, Terdakwa tidak mengembalikannya untuk kepentingan operasional PT. BINTAN SERENITY SPA. Secara melawan hukum, Terdakwa UMAR MA'RUF bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah/memiliki kontrol penuh atas dana tersebut dengan menggunakannya untuk modal deposit situs judi online (Playwins dan Letstthor33), pembelian 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A26 warna hitam, serta pemenuhan kebutuhan hariannya seperti makan, rokok, dan token listrik.
- Bahwa selain penampungan dana sebesar Rp131.860.000,- sebagaimana diuraikan di atas, bentuk nyata dari pelaksanaan bersama antara Terdakwa UMAR MA'RUF dengan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO juga terwujud dalam pengelolaan dana operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang dialirkan melalui serangkaian transaksi sistematis dengan total nilai sebesar Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). Adapun mekanisme perbuatan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa dana tersebut merupakan bagian dari modal operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang berada dalam kekuasaan Saksi TRI WALUYO SAPUTRO karena jabatannya sebagai Direktur.
- Bahwa atas kesepakatan bersama, Saksi TRI WALUYO SAPUTRO memindahkan dana tersebut dari rekening perusahaan kepada Terdakwa, di mana Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa sumber dana tersebut adalah milik PT. BINTAN SERENITY SPA yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan di luar operasional Perusahaan.
- Bahwa Terdakwa berperan aktif mengelola dan menggunakan dana Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) secara rutin setiap bulan dalam periode Mei 2025 s.d November 2025 untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi Saksi TRI WALUYO SAPUTRO maupun kebutuhan Terdakwa sendiri, termasuk di antaranya untuk perputaran dana judi online, guna mengaburkan jejak penggunaan uang perusahaan agar tidak terdeteksi oleh Saksi JIANG PINGPING selaku pemilik modal.
- Bahwa tindakan Terdakwa yang menerima, menguasai, dan mentransaksikan dana senilai Rp319.919.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) tersebut merupakan satu kesatuan tindak pidana yang tidak terpisahkan dari total kerugian materiil PT. BINTAN SERENITY SPA sebesar Rp2.302.049.600,- (dua miliar tiga ratus dua juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Forensik tertanggal 20 Desember 2025.
- Bahwa sebagai bentuk perwujudan niat bersama dan pelaksanaan fisik yang saling melengkapi guna mengamankan hasil kejahatan, Terdakwa secara sadar dan aktif memfasilitasi penggunaan dana milik PT. BINTAN SERENITY SPA untuk kepentingan pribadi Saksi TRI WALUYO SAPUTRO. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara melakukan pembayaran cicilan bulanan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merek Toyota Innova berwarna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BP 1057 DF milik Saksi TRI WALUYO SAPUTRO sebesar Rp.6.549.000,- (enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 10 Oktober 2025. Pembayaran tersebut dieksekusi secara sistematis melalui Nomor Rekening 8080546484 atas nama Terdakwa UMAR MA’RUF dengan menggunakan dana operasional PT. BINTAN SERENITY SPA yang sebelumnya telah dialihkan ke dalam penguasaan Terdakwa. Dengan demikian, Terdakwa secara nyata telah berperan aktif mengonversi uang hasil penggelapan menjadi aset fisik yang dinikmati oleh Saksi TRI WALUYO SAPUTRO, yang mana tindakan tersebut sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana perusahaan agar tidak terdeteksi oleh pemilik modal.
- Bahwa Terdakwa secara fisik turut serta mengamankan dan memastikan pengalihan hasil kejahatan proses pembelian aset berupa tanah dengan luas 444 M?2; (empat ratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Kp. Harapan RT.003 RW.004, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan oleh Saksi TRI WALUYO SAPUTRO yang dibuktikan dengan 1 (satu) bundel Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 78 tertanggal 23 September 2002 yang tercatat atas nama LA ODE MENTAHA dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor Spn-001/VI/2025 tanggal 02 Juli 2025 atas nama LA ODE MENTAHA memberikan kuasa penuh kepada LA ODE MUHAMMAD TAUHA (Selaku Pihak Pertama) dan TRI WALUYO (Pihak Kedua). Kehadiran Terdakwa dalam transaksi tersebut bukan sekadar menyaksikan, melainkan sebagai bentuk dukungan nyata untuk memastikan bahwa akumulasi kekayaan yang bersumber dari uang PT. BINTAN SERENITY SPA tersebut terkonversi menjadi aset tetap secara aman tanpa dilaporkan kepada pemilik modal.
- Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara sistematis mulai dari menampung, menyamarkan, hingga memfasilitasi pembelian aset, merupakan syarat mutlak agar Saksi TRI WALUYO SAPUTRO leluasa menggunakan dana perusahaan. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan tindak pidana yang tidak terpisahkan yang mengakibatkan PT. BINTAN SERENITY SPA mengalami kerugian materiil total sebesar Rp.2.302.049.600,- (dua miliar tiga ratus dua juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Forensik tertanggal 20 Desember 2025.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf “c” UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |