Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Tpg RISKY ARIFANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKY ARIFANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2. Menetapkan perubahan nama pemohon dari RISKY ARIFANDI sebagaimana tertulis di Akta Kelahiran Pemohon Nomor seribu delapanratus tujuhpuluh delapan/DISP/1992 dirubah menjadi menjadi RISKY ARIFANDI HARAHAP berdasarkan identitas seperti Buku Buku nikah dengan nomor 33740/110220/23034 tertanggal 26 Februari 2023 dan Paspor nomor E2432946 yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Tanjungpinang;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak