Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.JODI VALDANO, S.H.
2. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
ANTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-568/L.10.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JODI VALDANO, S.H.
2 ILHAM FERMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN PRIMAIR -----Terdakwa ANTIKA bertindak selaku Kepala Desa Serat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 689 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 06 Desember 2 2018, dalam periode Tahun Anggaran 2021 dan 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum pada Pengeolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan SILPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 dengan tidak berpedoman pada Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 51 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri terdakwa senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) yang seharusnya berada dalam Rekening Kas Desa pada akhir tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bersumber Dari Dana Pemerintah Desa Serat Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PEMERINTAH DESA SERAT KECAMATAN SIANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN 2022 OLEH INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, : SR/700.1.2.1/238/ITDA/LHA/11/2025 TANGGAL 18 NOVEMBER 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- NOMOR • Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 689 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 06 Desember 2018. • Pada tahun Anggaran 2021, Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh Penyaluran Dana dengan komponen-komponen sumber pembiyaan sebagai berikut : o Dana Desa senilai Rp.855.652.000,00 (termasuk untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai 3 Rp.154.800.000,00) berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021. o Alokasi Dana Desa senilai Rp.1.412.194.082,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. o Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) senilai Rp.21.560.890,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 o Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.352.203.436,00, Alokasi Dana Desa senilai Rp.20.502.180,00 dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah Senilai Rp.916.079,00. Dengan jumlah senilai Rp. 373.621.695,00 Kemudian untuk mempergunakan pendanaan tersebut, dilakukanlah pengesahan terhadap Peraturan Desa Serat Nomor 09 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 31 Desember 2020 dan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Tahun Anggaran 2021. • Sumber Pembiyaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 pada Desa Serat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : No. URAIAN PAGU ANGGARAN (Rp.) 1 2 SUMBER 1. 3 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 4 968.043.509 Belanja Pegawai Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 69.519.600 ADD Belanja Pegawai 380.570.880 ADD 4 Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai 128.611.920 ADD Penyediaan Operasional BPD Belanja Barang dan Jasa 41.895.000 ADD Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Belanja Barang dan Jasa 232.769.025 ADD, BHPRD Belanja Modal 30.677.084 ADD Penyedian Insentif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa 84.000.000 ADD Penyedian Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2. Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan 11.415.000 DDS 3. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 35.320.000 ADD 4. Penyelenggaraan TPQ Belanja Barang dan Jasa 46.200.000 ADD Penyelanggaraan Pendidikan PAUD Belanja Barang dan Jasa 65.000.000 DDS Lanjutan Pembangunan PAUD Belanja Modal 173.112.412 DDS Pembangunan Halaman Bermain PAUD Belanja Modal 115.741.239 DDS 5. Penyelnggaran Posyandu & Gizi Balita Belanja Barang dan Jasa 27.960.000 ADD Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa 24.560.000 ADD Belanja Modal 12.975.000 DDS Kegiatan Stunting Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 DDS 6. Pemasangan atas Balai Kesenian Belanja Modal 50.000.000 DDS Renovasi atab Mimbar Masjid Al HIdayah Belanja Modal 50.000.000 ADD Peningkatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Belanja Modal 160.000.000 DDS Lanjutan Peningkatan Pemeliharaan Jalan Desa Belanja Modal 43.696.884 DDS 7. Peningkatan Pipanisasi Air Bersih Dusun I Belanja Modal 109.792.957 ADD Pemasangan Pipanisasi air bersih Belanja Modal 19.652.901 DDS Insentif Petugas Kebersihan Belanja Barang dan Jasa 25.440.000 ADD 8. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Belanja Modal 10.000.000 DDS 9. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 22.210.000 DDS 10. Penyelenggaran Posko Covid-19 Belanja Barang dan Jasa 46.700.000 DDS Insentif Petugas Satlinmas Belanja Barang dan Jasa 18.000.000 ADD 11. Pengiriman Kontigen Group Kesenian, Kebudayaan 5 Penyelanggaran Pelatihan Fardhu Kifayah Belanja Barang dan Jasa 11.000.000 ADD Pembinaan Pembacaan Al-Qur’an Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 ADD 12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Belanja Barang dan Jasa 20.000.000 ADD Pembinaan PKK Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 ADD Pembinaan Kader KPM Belanja Barang dan Jasa 14.400.000 ADD 13. Bidang Pertanian dan Peternakan 25.000.000 ADD, DDS 14. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa & Lembaga Desa 125.652.000 DDS 15. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 DDS Bantuan Peningkatan Ekonomi Usaha Masyarakat Belanja Barang dan Jasa 108.000.000 DDS Penyelenggaraan Kegiatan STQ Belanja Barang dan Jasa 107.200.000 ADD Persiapan Pembentukan BUMDes 16. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 20.000.000 DDS 17. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 10.000.000 DDS 18. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 26.700.000 DDS 19. Sub Bidang Keadaan Mendesak 154.800.000 DDS • Penyaluran terhadap komponen-komponen anggaran yang terdapat dalam Peraturan Desa Serat Nomor 09 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 31 Desember 2020 dan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Tahun Anggaran 2021 telah disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat Rekening pada Bank Riau Kepri Syariah Nomor Rekening 1702000343 atas nama Desa Serat Kecamatan Siantan Timur, berikut rincian penerimaan dan penarikan yang telah terdakwa lakukan : o Pada tanggal 03 Februari 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.277.760.800,00, kemudian pada tanggal 09 Februari 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.277.750.000,00; o Pada tanggal 15 Februari 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 02 Maret 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tangga 13 April 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.282.438.816,00, kemudian Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.262.438.816,00 pada tanggal 19 April 2021 dan senilai Rp.20.000.000,00 pada tanggal 22 April 2021; 6 o Pada tanggal 05 Mei 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 11 Mei 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 03 Juni 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 18 Juni 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 28 Juni 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 13 Juli 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 21 Juli 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 26 Juli 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 04 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali; o Pada tanggal 04 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.200.694.707,00; o Pada tanggal 05 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 dan pada tanggal yang sama Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan penarikan senilai Rp.10.776.726,00 dan Rp.201.640.085,00; o Pada tanggal 06 Agustus 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.40.000.000,00; o Pada tanggal 25 Agustus 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.10.700.000,00; o Pada tanggal 24 September 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.277.760.800,00, kemudian pada tanggal yang sama, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.80.000.000,00; o Pada tanggal 27 September 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.197.832.000,00; o Pada tanggal 06 Oktober 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pada tanggal 08 Oktober 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.38.700.000,00; o Pada tanggal 12 November 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.144.816.725,00, kemudian pada tanggal 17 November 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.133.355.400,00 dan Rp.11.400.000,00; 7 o Pada tanggaL 30 November 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.223.034.856,00, kemudian pada tanggal 02 Desember 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.223.034.856,00; o Pada tanggaL 21 Desember 2021 telah diterima Penyaluran BHPRD senilai Rp.10.784.164,00 dan Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.191.261.674,00, kemudian pada tanggal 23 Desember 2021 Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.201.425.978,00; • Sehingga dari total keseluruhan yang disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat pada Tahun 2021 adalah senilai Rp.1.775.990.725,00 sebagai berikut : o Rp.700.338.325,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.898.375.431,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.22.476,9698,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o 154.800.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021; Kemudian terdapat SILPA sebelum tahun 2021 senilai Rp.373.621.695,00 sebagai berikut : o Rp.352.203.436,00 yang bersumber dari SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2020; o Rp.20.502.180,00 yang bersumber dari SILPA Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020; o Rp.916.079,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. • Rincian Dana yang telah terdakwa Tarik dari Rekening Kas Desa Serat dalam Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : o Rp.700.337.400,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.898.375.431,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.20.864.304,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o Rp.154.800.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021. KODE REK • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Desa Serat Tahun Anggaran 2021, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : LEBIH/ (KURANG) (Rp.) URAIAN REALISASI (Rp.) 1 2 01.03 3 Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan 4 11.415.000 0 02.01.02 Penyelanggaraan Pendidikan PAUD 8 Belanja Barang dan Jasa 65.000.000 0 5.3.4 Lanjutan Pembangunan PAUD Belanja Modal 170.501.022 2.611.390 5.3.4 Pembangunan Halaman Bermain PAUD Belanja Modal 34.178.658 81.562.581 02.02.04 Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Belanja Modal 12.975.000 0 5.2.1 Kegiatan Stunting Belanja Barang dan Jasa 8.510.000 1.490.000 02.03.06 Pemasangan atas Balai Kesenian Belanja Modal 43.772.011 6.377.989 02.03.11 Peningkatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Belanja Modal 11.417.168 148.582.832 02.03.14 Lanjutan Peningkatan Pemeliharaan Jalan Desa Belanja Modal 13.601.088 30.095.796 02.04.11 Pemasangan Pipanisasi air bersih Belanja Modal 0 19.652.901 02.06.02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Belanja Modal 10.000.000 0 02.07 Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 2.000.000 20.210.000 03.01 Penyelenggaran Posko Covid-19 Belanja Barang dan Jasa 39.700.000 7.000.000 04.02 Bidang Pertanian dan Peternakan 7.200.000 0 04.03 Peningkatan kapasitas Perangkat Desa & Lembaga Desa 73.260.000 52.392.000 04.04.02 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Belanja Barang dan Jasa 0 15.000.000 04.04.99 Bantuan Peningkatan Ekonomi Usaha Masyarakat Belanja Barang dan Jasa 108.000.000 0 04.06 Persiapan Pembentukan BUMDes Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 0 20.000.000 04.07 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 0 10.000.000 05.01 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 3.187.000 23.513.000 05.03 Sub Bidang Keadaan Mendesak 154.800.000 0 • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : 9 KODE REK URAIAN REALISASI (Rp.) LEBIH/ (KURANG) (Rp.) 1 2 3 4 01.01 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 703.883.420 285.586.969 5.1 Belanja Pegawai 57.932.400 11.587.200 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 5.1 Belanja Pegawai 317.142.420 63.428.460 Penyediaan Tunjangan BPD 5.1.4 Belanja Pegawai 107.176.600 21.435.320 Penyediaan Operasional BPD 5.2 Belanja Barang dan Jasa 13.729.000 28.116.000 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 01.01.04 Belanja Barang dan Jasa 122.583.000 126.969.989 5.3 Belanja Modal 6.900.000 23.777.084 01.01.07 Penyedian Insentif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa 70.000.000 14.000.000 01.04 Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 15.320.000 20.000.000 02.01.01 Penyelenggaraan TPQ Belanja Barang dan Jasa 38.500.000 7.700.000 02.02.02 Penyelnggaran Posyandu & Gizi Balita Belanja Barang dan Jasa 17.550.000 10.410.000 02.02.04 Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa 14.690.000 9.870.000 02.03.15 Renovasi atab Mimbar Masjid Al HIdayah Belanja Modal 0 50.000.000 02.04.12 Peningkatan Pipanisasi Air Bersih Dusun I Belanja Modal 0 109.792.957 5.2.2 Insentif Petugas Kebersihan Belanja Barang dan Jasa 21.200.000 4.240.000 03.01.99 Insentif Petugas Satlinmas Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 3.000.000 03.02.01 Pengiriman Kontigen Group Kesenian, Kebudayaan Belanja Barang dan Jasa 0 11.000.000 03.02.03 Pembinaan Pembacaan Al-Qur’an Belanja Barang dan Jasa 0 15.000.000 03.04.04 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Belanja Barang dan Jasa 0 20.000.000 03.04.03 Pembinaan PKK Belanja Barang dan Jasa 0 15.000.000 03.04.99 Pembinaan Kader KPM Belanja Barang dan Jasa 12.000.000 2.400.000 04.02 10 0 17.800.000 Bidang Pertanian dan Peternakan 04.04.01 Penyelenggaraan Kegiatan STQ Belanja Barang dan Jasa 0 107.200.000 • Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang dilaporkan serta dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut : o Rp.594.491.947,00 dari Dana Desa; o Rp.819.841.420,00 dari Alokasi Dana Desa; o Rp.20.864.304,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o Rp.154.800.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga terdapat dana senilai Rp.558.001.159,00 yang seharusnya masih berada/dikembalikan ke dalam Rekening Kas Desa Serat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Serat Tahun Anggaran 2021 dari Keseluruhan Dana yang telah terdakwa tarik dari Rekening Kas Desa Serat senilai Rp.1.774.377.135,00 dan SILPA sebelum Tahun 2021 senilai Rp.373.621.695,00. Yang tidak terdakwa kembalikan ke dalam Kas Desa Serat Namun terhadap dana yang seharusnya berada dalam kas desa tersebut, telah dikuasai oleh terdakwa. • Pada tahun Anggaran 2022, Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh Penyaluran Dana Pusat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan komponen-komponen sumber pembiyaan sebagai berikut : o Dana Desa senilai Rp.652.146.000,00 (termasuk Bantuan Langsung Tunai) berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022. o Re Alokasi Bantuan Langsung Tunai senilai Rp.1.658.400,00. o Alokasi Dana Desa senilai Rp.1.192.400.906,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. o Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) senilai 20.440.014,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan 11 Bupati Kepulauan Anambas Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. o Tunda Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2021 senilai Rp.108.558.326,00. Kemudian untuk mempergunakan pendanaan tersebut, dilakukanlah pengesahan terhadap Peraturan Desa Serat Nomor 14 Tahun 2021 Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Desa Serat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2022 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 26 November 2022. • Sumber pembiyaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tunda Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2021 pada Desa Serat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : No. URAIAN PAGU ANGGARAN (Rp.) SUMBER 1 2 3 4 1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 986.389.336 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Belanja Pegawai 78.346.200 ADD Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Prangkat Desa Belanja Pegawai 430.889.360 ADD Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Belanja Pegawai 13.893.120 BHP Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Belanja Barang dan Jasa 179.854.206 ADD Belanja Modal 24.435.461 ADD,BHP Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai 150.047.240 ADD Penyediaan Operasional BPD Belanja Barang dan Jasa 11.139.000 ADD Belanja Modal 9.784.749 ADD,BHP Penyediaan Insensif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa 91.000.000 ADD 2. Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil,Statistik dan Kearsipan 4.000.000 Profil Desa dan Tata Ruang Belanja Barang dan Jasa 4.000.000 ADD 3. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 15.000.000 12 Penyelenggaraan Musdes, Musdus, Perencanaan, Pelaporan dan Dokumen Keuangan Belanja Barang dan Jasa 7.000.000 ADD Honorarium Tim Verifikasi : Belanja Barang dan Jasa 2.450.000 ADD Honorarium Tim Penyusun RKPDesa : Belanja Barang dan Jasa 5.550.000 ADD 4. Sub Bidang Pendidikan 222.412.581 Insentif Guru TPQ Belanja Barang dan Jasa 45.850.000 ADD Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Belanja Barang dan Jasa 70.000.000 DDS Pengadaan Mobiler PAUD Belanja Modal 25.000.000 ADD Lanjutan Halaman Bermain PAUD Belanja Modal 81.562.581 DDS 5. Sub Bidang Kesehatan 53.200.000 Penyelenggaraan Posyandu dan Gizi Balita Belanja Barang dan Jasa 24.240.000 ADD Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa 20.960.000 ADD Kegiatan Konseling Gizi Terpandu, KIA dan penyediaan prasarana kegiaatan stunting Belanja barang dan Jasa 8.000.000 DDS 6. Sub Bidang Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang 308.658.432 Pembangunan Gedung Sekretariat BPD Belanja Modal 127.458.460 DDS Revitalisasi Jalan Umum Dusun 1 Serat Belanja Modal 17.617.140 DDS Lanjutan Jalan Teluk Rong Belanja Modal 138.582.832 DDS Pembangunan Gerbang Pelabuhan RT.01 Belanja Modal 25.000.000 ADD 7. Sub Bidang Pemukiman 29.560.000 Insentif Petugas Sampah Belanja Barang dan Jasa 29.560.000 ADD 8. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 10.000.000 Penyelengaraan Informasi Publik Desa Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 ADD 9. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 33.840.000 Insentif dan Operasional Petugas Air Bersih Belanja Barang dan Jasa 33.840.000 ADD 10. Sub Bidang Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat 70.950.000 Penyelenggaraan Posko Covid-19 Belanja Barang dan Jasa 49.200.000 DDS Insentif Petugas Satlinmas Belanja Barang dan Jasa 21.750.000 ADD 11. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 28.295.614 13 Pengiriman Kontingen group Kesenian dan Kebudayaan Belanja Barang dan Jasa 13.295.614 ADD,BHP Bantuan Operasional Rumah Ibadah Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 BHP 12. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 54.100.000 Pembinaan Karang Taruna Belanja Barang dan Jasa 35.000.000 ADD Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Belanja Barang dan Jasa 3.500.000 ADD Pembinaan Kader KPM Belanja Barang dan Jasa 15.600.000 ADD 13. Peningkatan Kapasitas Prangkat Desa 32.723.906 Peningkatan Kapasitas Prangkat Desa Belanja Barang dan Jasa Bimtek Luar Daerah BPD Belanja Barang dan Jasa 12.723.906 ADD Bimtek Luar Daerah Prangkat Desa Belanja Barang dan Jasa 20.000.000 ADD 14. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 134.658.400 Lanjutan Pengadaan Alat Pengantin Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 DDS Lanjutan Pengadaan Terpal LPMD Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 DDS Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus Rumah Ibadah Belanja Barang dan Jasa 108.000.000 DDS Bantuan Sosial Untuk Lansia non Produktif Belanja Barang dan Jasa 1.658.400 DDS 15. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 196.618.076 Persiapan Pembentukan Bumdes Belanja Barang dan Jasa 20.000.000 DDS Penyertaan Modal BUMDes Belanja Modal 176.618.076 DDS 16. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 30.808.006 Pembelian Tosa Belanja Barang dan Jasa 30.808.006 ADD 17. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 11.012.000 Penanggulangan Bencana Belanja Tak Terduga 11.012.000 DDS 18. Sub Bidang Keadaan Mendesak 259.200.000 Penanganan Keadaan Mendesak Belanja Tak Terduga (BLT DD) 259.200.000 DDS • Penyaluran terhadap komponen-komponen anggaran yang terdapat dalam Peraturan Desa Serat Nomor 14 Tahun 2021 Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Desa Serat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2022 Desa 14 Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 26 November 2022 telah disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat Rekening pada Bank Riau Kepri Syariah Nomor Rekening 1702000343 atas nama Desa Serat Kecamatan Siantan Timur, berikut rincian penerimaan dan penarikan yang telah terdakwa lakukan : o Pada tanggal 21 Februari 2025 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.156.515.040,00 kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan Penarikan dari Rekening Kas Desa untuk Dana Desa tersebut senilai Rp.156.212.000,00; o Pada tanggal 18 April 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Uang Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.64.800.000,00, kemudian pada tanggal 22 April 2022, Kepala Desa bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp.64.800.000,00; o Pada tanggal 22 April 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.247.880.011,00; o Pada tanggal 25 April 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan dari Rekening Kas Desa untuk Alokasi Dana Desa tersebut senilai Rp.248.935.471,00; o Pada Tanggal 25 Mei 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Uang Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.64.800.000,00, kemudian pada tanggal 02 Juni 2022, Kepala Desa bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp.64.800.000,00; o Pada tanggal 23 Juni 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.108.558.326,00 kemudian pada tanggal 04 Juli 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan dari Rekening Kas Desa untuk Dana Tunda Salur senilai Rp.108.558.326.00; o Pada tanggal 26 Juli 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Uang Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.64.800.000,00, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2022, Kepala Desa bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp.64.800.000,00; o Pada tanggal 25 Agustus 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.184.326.534,00 kemudian pada tanggal 02 September 2025, Tersangka dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan dari Rekening Kas Desa untuk ADD Tahap II senilai Rp 186.085.634,00; o pada tanggal 02 September 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Dana Desa Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.156.515.040,00, kemudian pada tanggal 22 September 2022 Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan dari Rekening Kas Desa untuk Dana Desa tersebut senilai Rp.156.515.040,00; 15 o Pada tanggal 22 September 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penyetoran/pengembalian kelebihan Tarik tunai terhadap ADD senilai Rp.1.578.127,00; o Pada tanggal 22 September 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat BHPRD senilai Rp.20.440.014,00 kemudian pada tanggal yang sama Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk BHPRD senilai Rp.20.440.014,00; o Pada tanggal 22 September 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2022, senilai Rp.170.694.400,00 kemudian pada tanggal 23 September 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Alokasi Dana Desa Tahap III senilai Rp.170.694.400,00; o Pada tanggal 05 Oktober 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Uang Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.64.800.000,00, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2022, Kepala Desa bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp.64.800.000,00; o Pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.114.656.928,00 kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Alokasi Dana Desa Senilai Rp.114.500.000,00; o Pada tanggal 25 November 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat dana senilai Rp.1.658.400,00; o Pada tanggal 02 Desember 2022 telah diterima pada Rekening Desa Serat Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.78.257.520,00; o Pada tanggal 05 Desember 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.184.366.846,00 kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Alokasi Dana Desa Senilai Rp.183.913.666,00; o Pada tanggal 14 Desember 2022, Tersangka bersama dengan Saksi AGUS UTAMI melakukan penarikan untuk Dana Desa senilai Rp.79.915.000,00; o Pada tanggal 27 Desember 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa senilai Rp.57.198.142,00 dan pada tanggal 30 Desember 2022 telah diterima pada Rekening Kas Desa Serat Alokasi Dana Desa senilai Rp.134.526.188,00. • Sehingga dari total keseluruhan yang disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat pada Tahun 2022 adalah senilai Rp.1.874.793.389,00 sebagai berikut : o Rp.391.287.600,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022; o Rp.1.093.649.049,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022; o Rp.20.440.014,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 16 o Rp.259.200.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022; o Rp.1.658.400,00 yang bersumber dari re Alokasi Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022; • Rincian Dana yang telah terdakwa Tarik dari Rekening Kas Desa Serat dalam Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut : o Rp.392.642.040,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022; o Rp.904.129.171,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022; o Rp.20.440.014,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o Rp.259.200.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022; o Rp.108.558.326,00 yang bersumber dari Dana Tunda Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2021. • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : KODE REK URAIAN REALISASI (Rp.) LEBIH/ (KURANG) (Rp.) 1 2 3 4 02.01 Sub Bidang Pendidikan 70.000.000 81.562.561 5.2 Belanja Barang dan Jasa 70.000.000 0 02.01.02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD 70.000.000 0 5.3 Belanja Modal 0 81.562.581 02.02 Sub Bidang Kesehatan 553.000 7.447.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 553.000 7.447.000 02.03 Sub Bidang Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang 10.908.460 289.036.277 02.03.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /pengerasan Jalan 0 138.582.832 5.3 Belanja Modal 127.458.460 138.582.832 02.03.13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /pengerasan Jembatan 10.908.480 6.708.660 5.3 Belanja Modal 5.408.400 2.358.660 03.01 Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan 49.200.000 0 03.01.01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa 49.200.000 0 5.2 Belanja Barang dan Jasa 49.200.000 0 04.04 Sub Bidang pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan keluarga 109.658.000 25.000.400 04.04.99 Lain-lain kegiatan Sub Bdang Pembedayaan Perempuan 108.000.000 0 17 5.2 Belanja Barang dan Jasa 1.658.000 400 04.06 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 0 196.618.076 04.06.01 Persiapan Pembentukan Bumdes 0 20.000.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 0 20.000.000 5.3 Belanja Modal 0 176.618.076 05.01 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 0 11.012.000 05.01.00 Penanggulangan Bencana 0 11.012.000 5.4 Belanja Tak Terduga 0 11.012.000 05.03 Sub Bidang Keadaan Mendesak 259.200.000 0 05.03.00 Penanganan Keadaan Mendesak 259.200.000 0 5.4.1 Belanja Tak Terduga 259.200.000 0 • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : KODE REK URAIAN REALISASI (Rp.) LEBIH/ (KURANG) (Rp.) 1 2 3 4 01.01 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 802.339.526 151.595.800 01.01.01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Belanja Pegawai 72.477.900 5.868.300 5.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Prangkat Desa Belanja Pegawai 399.175.120 31.714.240 5.2 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Belanja Barang dan Jasa 99.167.926 77.360.851 5.3 Belanja Modal 3.650.000 10.550.000 5.1 Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai 139.329.580 10.717.660 Penyediaan Operasional BPD Belanja Barang dan Jasa 4.539.000 3.400.000 5.3 Belanja Modal 1.784.749 1.784.749 5.2 Penyediaan Insensif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa 84.000.000 7.000.000 01.03 Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 4.000.000 4.000.000 5.2 Penyusunan/pendataan/pemutakhiran Profil Desa Belanja Barang dan Jasa 4.000.000 4.000.000 01.04 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 6.119.000 8.881.000 01.04.01 Penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan Desa Belanja Barang dan Jasa 6.119.000 8.881.000 18 02.01.01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah 42.350.000 3.500.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 42.350.000 3.500.000 02.01.05 Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah 0 25.000.000 Sub Bidang Kesehatan 02.02.02 Penyelenggaraan Posyandu 20.760.000 3.480.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 20.760.000 3.480.000 5.2 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa 17.260.000 3.700.000 02.03.20 Sub Bidang Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura 0 25.000.000 5.3.4 Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman 0 25.000.000 Revitalisasi Jalan Umum Dusun 1 Serat 02.04 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 29.020.000 540.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 29.020.000 540.000 02.06 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 1.020.000 8.980.000 02.06.02 Penyelengaraan Informasi Publik Desa Belanja Barang dan Jasa 1.020.000 8.980.000 02.07 Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 11.000.000 22.840.000 02.07.01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Belanja Barang dan Jasa 11.000.000 22.840.000 03.01 Sub Bidang Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat 15.000.000 5.750.000 03.01.03 Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 5.750.000 03.02 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 0 5.000.000 03.02.02 Pengiriman Kontingen group Kesenian dan Kebudayaan 0 5.000.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 0 5.000.000 03.04 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 14.400.000 39.700.000 03.04.01 Pembinaan Lembaga Adat 0 35.000.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 0 35.000.000 03.04.02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 0 3.500.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 0 3.500.000 5.2 Belanja Barang dan Jasa 14.400.000 1.200.000 04.03 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 20.000.000 12.723.906 04.03.02 Peningkatan Kapasitas BPD 0 12.723.906 Belanja Barang dan Jasa 0 12.723.906 04.07 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 0 30.808.006 Pembelian Modal Kendaraan 0 30.808.006 19 • Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dilaporkan serta dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut : o Rp.872.310.200,00 yang bersumber dari Dana Desa; o Rp.240.319.480,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa; o Rp. 20.440.000,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o Rp.259.200.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT); o Rp.101.628.326,00 yang bersumber dari Tunda Salur ADD Tahun 2021. Sehingga terdapat dana senilai Rp.189.493.404,00 yang seharusnya masih berada/dikembalikan ke dalam Rekening Kas Desa Serat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Serat Tahun Anggaran 2022 dari Keseluruhan Dana yang telah terdakwa tarik dari Rekening Kas Desa Serat senilai Rp.1.684.969.537,00. Namun terhadap dana yang seharusnya berada dalam kas desa tersebut, telah dikuasai oleh terdakwa. • Perbuatan terdakwa yang telah melakukan penarikan dari Rekening Kas Desa Serat serta mempergunakan dana yang telah ditarik tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya berlawanan/bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : o Pasal 2 Ayat (1): 1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; o Pasal 51 Ayat (2), dan (3) : 2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. 3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. • Perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 untuk Pengelolaan Dana Desa, Alokasi dana Desa dan Dana SILPA Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 : o Pasal 26 Ayat (4) huruf f: 4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; o Pasal 29 huruf a, b, dan c : Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; 20 b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; • Perbuatan terdakwa yang telah menguasai dana senilai Rp.558.001.159,00 yang seharusnya masih berada/dikembalikan ke dalam Rekening Kas Desa Serat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Serat Tahun Anggaran 2021 dan dana senilai Rp.189.493.404,00 yang seharusnya masih berada/dikembalikan ke dalam Rekening Kas Desa Serat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Serat Tahun Anggaran 2022 telah memperkaya diri terdakwa senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah). • Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Desa Serat senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) sebagaimana tertuang dalam LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PEMERINTAH DESA SERAT KECAMATAN SIANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN 2022 OLEH INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, SR/700.1.2.1/238/ITDA/LHA/11/2025 TANGGAL 18 NOVEMBER 2025. NOMOR : -----Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 603 jo. Pasal 66 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.—------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAIR ----------Terdakwa ANTIKA bertindak selaku Kepala Desa Serat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 689 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 06 Desember 2018, dalam periode Tahun Anggaran 2021 dan 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana 21 Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri terdakwa senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) yang seharusnya berada dalam Rekening Kas Desa pada akhir tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bersumber Dari Dana Pemerintah Desa Serat Tahun Anggaran 2022, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tidak berpedoman pada Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.747.494.563,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PEMERINTAH DESA SERAT KECAMATAN SIANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN 2022 OLEH INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, NOMOR : SR/700.1.2.1/238/ITDA/LHA/11/2025 TANGGAL 18 NOVEMBER 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- • Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 689 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 06 Desember 2018. Dalam melaksanakan Tugas selaku Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa mempedomani ketentuan Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 : o Pasal 26 : 1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 22 d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. j. mengembangkan sumber pendapatan Desa; Desa mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak: a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. 4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. o Pasal 29 : Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. 23 melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. • Pada tahun Anggaran 2021, Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh Penyaluran Dana dengan komponen-komponen sumber pembiyaan sebagai berikut : o Dana Desa senilai Rp.855.652.000,00 (termasuk untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.154.800.000,00) berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021. o Alokasi Dana Desa senilai Rp.1.412.194.082,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. o Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) senilai Rp.21.560.890,00 berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 o Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.352.203.436,00, Alokasi Dana Desa senilai Rp.20.502.180,00 dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah Senilai Rp.916.079,00. Dengan jumlah senilai Rp. 373.621.695,00. 24 Kemudian untuk mempergunakan pendanaan tersebut, dilakukanlah pengesahan terhadap Peraturan Desa Serat Nomor 09 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 31 Desember 2020 dan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Tahun Anggaran 2021. • Sumber Pembiyaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 pada Desa Serat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : No. URAIAN PAGU ANGGARAN (Rp.) SUMBER 1 2 3 4 1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 968.043.509 Belanja Pegawai 69.519.600 ADD Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Belanja Pegawai 380.570.880 ADD Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai 128.611.920 ADD Penyediaan Operasional BPD Belanja Barang dan Jasa 41.895.000 ADD Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Belanja Barang dan Jasa 232.769.025 ADD, BHPRD Belanja Modal 30.677.084 ADD Penyedian Insentif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa 84.000.000 ADD Penyedian Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2. Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan 11.415.000 DDS 3. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 35.320.000 ADD 4. Penyelenggaraan TPQ Belanja Barang dan Jasa 46.200.000 ADD Penyelanggaraan Pendidikan PAUD Belanja Barang dan Jasa 65.000.000 DDS Lanjutan Pembangunan PAUD Belanja Modal 173.112.412 DDS Pembangunan Halaman Bermain PAUD Belanja Modal 115.741.239 DDS 5. Penyelnggaran Posyandu & Gizi Balita Belanja Barang dan Jasa 27.960.000 ADD Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa 24.560.000 ADD Belanja Modal 12.975.000 DDS Kegiatan Stunting Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 DDS 6. Pemasangan atas Balai Kesenian Belanja Modal 50.000.000 DDS Renovasi atab Mimbar Masjid Al HIdayah 25 Belanja Modal 50.000.000 ADD Peningkatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Belanja Modal 160.000.000 DDS Lanjutan Peningkatan Pemeliharaan Jalan Desa Belanja Modal 43.696.884 DDS 7. Peningkatan Pipanisasi Air Bersih Dusun I Belanja Modal 109.792.957 ADD Pemasangan Pipanisasi air bersih Belanja Modal 19.652.901 DDS Insentif Petugas Kebersihan Belanja Barang dan Jasa 25.440.000 ADD 8. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Belanja Modal 10.000.000 DDS 9. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 22.210.000 DDS 10. Penyelenggaran Posko Covid-19 Belanja Barang dan Jasa 46.700.000 DDS Insentif Petugas Satlinmas Belanja Barang dan Jasa 18.000.000 ADD 11. Pengiriman Kontigen Group Kesenian, Kebudayaan Penyelanggaran Pelatihan Fardhu Kifayah Belanja Barang dan Jasa 11.000.000 ADD Pembinaan Pembacaan Al-Qur’an Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 ADD 12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Belanja Barang dan Jasa 20.000.000 ADD Pembinaan PKK Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 ADD Pembinaan Kader KPM Belanja Barang dan Jasa 14.400.000 ADD 13. Bidang Pertanian dan Peternakan 25.000.000 ADD, DDS 14. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa & Lembaga Desa 125.652.000 DDS 15. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Belanja Barang dan Jasa 15.000.000 DDS Bantuan Peningkatan Ekonomi Usaha Masyarakat Belanja Barang dan Jasa 108.000.000 DDS Penyelenggaraan Kegiatan STQ Belanja Barang dan Jasa 107.200.000 ADD Persiapan Pembentukan BUMDes 16. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 20.000.000 DDS 17. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 10.000.000 DDS 18. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 26.700.000 DDS 19. Sub Bidang Keadaan Mendesak 154.800.000 DDS • Penyaluran terhadap komponen-komponen anggaran yang terdapat dalam Peraturan Desa Serat Nomor 09 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau tanggal 31 Desember 2020 dan Dokumen Anggaran Pendapatan dan 26 Belanja Desa (APBDes) Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Tahun Anggaran 2021 telah disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat Rekening pada Bank Riau Kepri Syariah Nomor Rekening 1702000343 atas nama Desa Serat Kecamatan Siantan Timur, berikut rincian penerimaan dan penarikan yang telah terdakwa lakukan : o Pada tanggal 03 Februari 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.277.760.800,00, kemudian pada tanggal 09 Februari 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.277.750.000,00; o Pada tanggal 15 Februari 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 02 Maret 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tangga 13 April 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.282.438.816,00, kemudian Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.262.438.816,00 pada tanggal 19 April 2021 dan senilai Rp.20.000.000,00 pada tanggal 22 April 2021; o Pada tanggal 05 Mei 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 11 Mei 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 03 Juni 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 18 Juni 2021, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 28 Juni 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 13 Juli 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 21 Juli 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00, kemudian pada tanggal 26 Juli 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.12.900.000,00; o Pada tanggal 04 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali; o Pada tanggal 04 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.200.694.707,00; o Pada tanggal 05 Agustus 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 dan pada tanggal yang sama Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan penarikan senilai Rp.10.776.726,00 dan Rp.201.640.085,00; o Pada tanggal 06 Agustus 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.40.000.000,00; 27 o Pada tanggal 25 Agustus 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.10.700.000,00; o Pada tanggal 24 September 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.277.760.800,00, kemudian pada tanggal yang sama, Tersangka bersama dengan Saksi AMRI melakukan Penarikan senilai Rp.80.000.000,00; o Pada tanggal 27 September 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.197.832.000,00; o Pada tanggal 06 Oktober 2021 telah diterima Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.12.900.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pada tanggal 08 Oktober 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.38.700.000,00; o Pada tanggal 12 November 2021 telah diterima Dana Desa senilai Rp.144.816.725,00, kemudian pada tanggal 17 November 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.133.355.400,00 dan Rp.11.400.000,00; o Pada tanggaL 30 November 2021 telah diterima Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.223.034.856,00, kemudian pada tanggal 02 Desember 2021, Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.223.034.856,00; o Pada tanggaL 21 Desember 2021 telah diterima Penyaluran BHPRD senilai Rp.10.784.164,00 dan Penyaluran Alokasi Dana Desa senilai Rp.191.261.674,00, kemudian pada tanggal 23 Desember 2021 Tersangka bersama dengan Saksi INDRA melakukan Penarikan senilai Rp.201.425.978,00; • Sehingga dari total keseluruhan yang disalurkan ke dalam Rekening Kas Desa Serat pada Tahun 2021 adalah senilai Rp.1.775.990.725,00 sebagai berikut : o Rp.700.338.325,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.898.375.431,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.22.476,9698,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o 154.800.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021; Kemudian terdapat SILPA sebelum Tahun 2021 senilai Rp.373.621.695,00 sebagai berikut : o Rp.352.203.436,00 yang bersumber dari SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2020; o Rp.20.502.180,00 yang bersumber dari SILPA Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020; o Rp.916.079,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. • Rincian Dana yang telah terdakwa Tarik dari Rekening Kas Desa Serat dalam Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : o Rp.700.337.400,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021; o Rp.898.375.431,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021; 28 o Rp.20.864.304,00 yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; o Rp.154.800.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021. • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Desa Serat Tahun Anggaran 2021, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : KODE REK URAIAN REALISASI (Rp.) LEBIH/ (KURANG) (Rp.) 1 2 3 4 01.03 Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan 11.415.000 0 02.01.02 Penyelanggaraan Pendidikan PAUD Belanja Barang dan Jasa 65.000.000 0 5.3.4 Lanjutan Pembangunan PAUD Belanja Modal 170.501.022 2.611.390 5.3.4 Pembangunan Halaman Bermain PAUD Belanja Modal 34.178.658 81.562.581 02.02.04 Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan Belanja Modal 12.975.000 0 5.2.1 Kegiatan Stunting Belanja Barang dan Jasa 8.510.000 1.490.000 02.03.06 Pemasangan atas Balai Kesenian Belanja Modal 43.772.011 6.377.989 02.03.11 Peningkatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Belanja Modal 11.417.168 148.582.832 02.03.14 Lanjutan Peningkatan Pemeliharaan Jalan Desa Belanja Modal 13.601.088 30.095.796 02.04.11 Pemasangan Pipanisasi air bersih Belanja Modal 0 19.652.901 02.06.02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Belanja Modal 10.000.000 0 02.07 Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 2.000.000 20.210.000 03.01 Penyelenggaran Posko Covid-19 Belanja Barang dan Jasa 39.700.000 7.000.000 04.02 Bidang Pertanian dan Peternakan 7.200.000 0 04.03 Peningkatan kapasitas Perangkat Desa & Lembaga Desa 73.260.000 52.392.000 29 04.04.02 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Belanja Barang dan Jasa 0 15.000.000 04.04.99 Bantuan Peningkatan Ekonomi Usaha Masyarakat Belanja Barang dan Jasa 108.000.000 0 04.06 Persiapan Pembentukan BUMDes Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 0 20.000.000 04.07 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 0 10.000.000 05.01 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 3.187.000 23.513.000 05.03 Sub Bidang Keadaan Mendesak 154.800.000 0 • Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan yang dilaporkan terlaksana dengan penyerapan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : KODE REK URAIAN REALISASI (Rp.) LEBIH/ (KURANG) (Rp.) 1 2 3 4 01.01 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan BPD dan Operasional BPD 703.883.420 285.586.969 5.1 Belanja Pegawai 57.932.400 11.587.200 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 5.1 Belanja Pegawai 317.142.420 63.428.460 Penyediaan Tunjangan BPD 5.1.4 Belanja Pegawai 107.176.600 21.435.320 Penyediaan Operasional BPD 5.2 Belanja Barang dan Jasa 13.729.000 28.116.000 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK

Pihak Dipublikasikan Ya