Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tpg HANASRULLAH Als. LOBO Bin HARUN GANI 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bintan
2.Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kepala Kejaksaan Negeri BIntan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HANASRULLAH Als. LOBO Bin HARUN GANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bintan
2Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kepala Kejaksaan Negeri BIntan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Permohonan ini adalah sebagai berikut :

  1. Fakta-fakta Hukum
  1. Pemohon I adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan juga sebagai pengelola tempat penginapan di Jl.Pantai Trikora KP. Mengkurus, RT. 001/ RW. 001, Desa  Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang telah disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 K.U.H.Pidana dan terhadap Pemohon telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dengan uraian sebagai berikut :
    1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 dini hari sekira Pukul 00:30 WIB di Jl. Sumatera, Gg. Swadaya V, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Pemohon ditemui oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak Termohon I, lalu Pemohon diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/31/XI/RES.1.24./2023/Reskrim  oleh Termohon I, kemudian  Pemohon dibawa oleh Termohon I ke alamat Termohon I sebagaimana tersebut di atas;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
    3. Bahwa selanjutnya cara penangkapan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepadanya serta tempat ia diperiksa”, in casu Termohon I pada saat melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak memperlihatkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP;
    4. Bahwa pada saat penangkapan Termohon I juga melakukan penggeledahan di kamar Pemohon tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan dan juga tanpa didampingi RT setempat, setelah dilakukan penggeledahan Termohon I menanyakan kepada Pemohon kendaraan yang digunakan oleh Pemohon untuk mengantarkan Para Korban, kemudian Pemohon menjawab dan menunjuk 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY, selanjutnya Termohon I membawa 1 (satu) unit mobil a quo;
    5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 KUHAP “Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;

 

  1. Bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 33 KUHAP:
  1. “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”;
    1. Bahwa in casu baik Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak pernah diperlihatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA atau surat perintah penggeledahan secara tertulis oleh Termohon I pada saat Termohon I melakukan penggeledahan di rumah Pemohon oleh karenanya penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon I di rumah Pemohon demi hukum harus dinyatakan tidak sah ;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”;
    3. Bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”, in casu Termohon I pada saat membawa untuk disita 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY tidak ada menunjukan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA sehingganya penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY milik Pemohon pada tanggal 13 November 2023 harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
    4. Bahwa pada hari dimana Pemohon ditangkap, Pemohon juga menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/40/XI/RES.1.24./2023/Reskrim dari Termohon I sehubungan dengan sangkaan Tindak Pidana sebagaimana tersebut di atas;
  1. Penahanan dan Perubahan Status Tahanan terhadap Pemohon yang tidak dilakukan oleh Termohon II sebagaimana semestinya dan Perbuatan Termohon II yang telah mengesampingkan Hak Pemohon yang menurut peraturan perundang-udangan wajib didampingi oleh Penasihat Hukum pada setiap saat pemeriksaan
    1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 Pemohon menerima Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/31/XI/Res.1.24./2023/Reskrim dari Termohon I yang ditandantangani langsung oleh Pemohon, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 November 2023 s.d 3 Desember 2023;
    2. Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Termohon II mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-3136/L.10.15/Etl.1/11/2023 selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023 s.d 12 Januari 2024 di RUTAN POLRES BINTAN;
    3. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 3/PenPid.Sus-HAN/2024/PN Tpg menetapkan perpanjangan masa tahanan Pemohon paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 13 Januari 2024 s.d 11 Februari 2024;
    4. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 Termohon II telah melakukan Tahap II bersama-sama dengan Termohon I terhadap perkara a quo, setelah selesai Tahap II Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak ada menerima Surat Perintah Penahanan dari Termohon II;
    5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
    6. Bahwa sebagaiaman diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP “Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”;
    7. Bahwa menurut ketentuan Pasal 14 huruf c KUHAP “Penuntut Umum mempunyai wewenang memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik”, selanjutnya disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP “untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan”;
    8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”, in casu setelah selesai dilakukannya pelimpahan berkas perkara dari Termohon I kepada Termohon II pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap Pemohon tetap dilakukan penahanan. Namun, keluarga tidak ada menerima surat perintah penahanan lanjutan dan/atau perubahan status tahanan yang dikeluarkan oleh Termohon II, sehingganya berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut di atas penahanan lanjutan terhadap Pemohon saat ini adalah tidak sah menurut hukum;
    9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang “Setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
    10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka;
    11. Bahwa oleh karena pada saat pelimpahan berkas perkara dari Termohon I kepada Termohon II, termasuk penyerahan tanggung jawab tersangka dari Termohon I kepada Termohon II, serta barang bukti, Termohon II tidak ada menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Pemohon pada pemeriksaan Tahap II, maka Tahap II yang telah dilakukan oleh Termohon II pada tanggal 29 Januari 2024 adalah tidak sah menurut hukum;

 

  1. Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak sesuai dengan yurisdiksi Termohon I dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    1. Bahwa Yurisdiksi Termohon I adalah di Wilayah Hukum Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan sesuai menurut Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/31/XI/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 13 November 2023;
    2. Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon pada tanggal 13 November 2023 di Jalan Sumatera, Gg. Swadaya V, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau;
    3. Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon sebagai hasil pengembangan atas pemeriksaan seseorang dalam perkara yang sama dan ditangkap pada tanggal 11 November 2023, penangkapan a quo dilakukan bukan dalam hal perkara yang tertangkap tangan;
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia “Kegiatan penyelidikan diluar wilayah hukum yang tidak berada dibawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan dan surat izin jalan dari atasan penyidik”;
    5. Bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) “Pejabat berwenang menandatangani surat perintah penyelidikan keluar wilayah hukum dan surat izin jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh pejabat atasan penyelidik atau penyidik setingkat”;
    6. Bahwa kemudian pada Pasal 24 ayat (2) diatur “Tembusan surat perintah penyelidikan keluar wilayah hukum dan surat izin jalan wajib dikirimkan atau dibawa oleh petugas kepada pejabat yang berwenang setempat”;
    7. Bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana “Penangkapan sebagaimana dimaksud ayat 16 huruf b, dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah Penyidik”, dari ketentuan tersebut penangkapan merupakan bagian dari penyidikan sehingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai yurisdiksi petugas kepolisian mengikat bagi Termohon I dalam hal penangkapan yang telah dilakukan terhadap Pemohon;
    8. Bahwa in casu Termohon I pada saat melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak ada menunjukan surat perintah penyelidikan dan surat jalan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sehingganya penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon diluar yurisdiksi Termohon I harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
  1. Pemohon sampai saat ini tidak diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Termohon I
    1. Bahwa terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan dibacakannya Permohonan ini Pemohon tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Termohon I, penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon I dalam perkara ini terlalu banyak mengesampingkan syarat-syarat administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi syarat formil penyidikan;
    2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”;
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas semestinya Pemohon menerima SPDP dari Termohon I pada tanggal 20 November 2023 karena Surat Perintah Penyidikan Termohon I diterbitkan pada tanggal 13 November 2023, oleh karena sampai saat ini Pemohon tidak ada menerima SPDP a quo, maka penyidikan perkara ini harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;

Bahwa oleh karena hukum acara yang digunakan untuk Permohonan Praperadilan adalah hukum acara perdata, maka beralasan menurut hukum Permohonan ini dikabulkan walaupun tanpa kehadiran dari Termohon I dan/atau Termohon II (verstek).

 

  1. Permohonan

Berdasarkan fakta hukum (feitelijke gronden) dan dasar hukum (rechtelijke gronden) dalam fundamentum petendi (grondslag van de lis) tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya tanpa kehadiran Termohon I dan/atau Termohon II verstek;
  3. Menyatakan Penyidikan, Penangkapan, dan Penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY milik Pemohon tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Pemeriksaan oleh Termohon II pada saat penyerahan dari Termohon I kepada Termohon II (Tahap II) terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum;
  6. Menyatakan Penahanan oleh Termohon II terhadap Pemohon terhitung sejak diserahkannnya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Termohon I kepada Termohon II pada tanggal 29 Januari 2024 tidak sah menurut hukum;
  7. Memerintahkan agar 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY dikembalikan kepada Pemohon/ Keluarga Pemohon;
  8. Memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
  9. Menyatakan membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I serta surat-surat terkait yang diterbitkan oleh Termohon II;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Berdasarkan fakta hukum (feitelijke gronden) dan dasar hukum (rechtelijke gronden) dalam fundamentum petendi (grondslag van de lis) tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya tanpa kehadiran Termohon I dan/atau Termohon II verstek;
  3. Menyatakan Penyidikan, Penangkapan, dan Penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY milik Pemohon tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Pemeriksaan oleh Termohon II pada saat penyerahan dari Termohon I kepada Termohon II (Tahap II) terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum;
  6. Menyatakan Penahanan oleh Termohon II terhadap Pemohon terhitung sejak diserahkannnya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Termohon I kepada Termohon II pada tanggal 29 Januari 2024 tidak sah menurut hukum;
  7. Memerintahkan agar 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Kijang Innova   dengan Nomor Polisi : BP 1836 RY dikembalikan kepada Pemohon/ Keluarga Pemohon;
  8. Memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
  9. Menyatakan membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I serta surat-surat terkait yang diterbitkan oleh Termohon II;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya