Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2026/PN Tpg LUNITA JAWANI SAMAT Bin ISMAIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/L.10.15/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUNITA JAWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMAT Bin ISMAIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa SAMAT Bin ISMAIL (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Sabtu  tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di Perumnas Tekojo Blok B No.3 RT.001 RW.013 Kel.Kijang Kota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan Prov.Kepri, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------ ------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 dimana Terdakwa lupa waktu pastinya, Terdakwa menghubungi saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK melalui panggilan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan mengatakan, “Her, ada Her? Mau belanja 1 set.” Kemudian saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK menjawab, “Iya, tunggu nanti saya telepon kawan dulu si S .”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026  sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUHERMAN dan mengatakan bahwa Sdr. S (DPO) kemarin telah mengirimkan peta lokasi mengenai tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan, selanjutnya saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK melakukan Video Call melalui aplikasi WhatsApp dimana pada saat Video Call tersebut saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK menunjukkan arah jalan kepada Terdakwa hingga Terdakwa menemukan Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan atau dicampakkan di belakang tiang listrik, lalu setelah Terdakwa menemukan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK memutuskan panggilan Video Call, kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kuala Lumpur Kijang.
  • Bahwa adapun Peran Terdakwa dan saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK dalam melakukan tindak Pidana Narkotika tersebut ialah sebagai berikut :
  1. Terdakwa sendiri berperan sebagai orang yang membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK sebanyak 1 (satu) set dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  2. Saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK berperan sebagai Perantara dalam jual beli Narkotika, yang mana terhadap pesanan Narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Terdakwa, saksi SUHERMAN Als HERMAN dapatkan dari Sdr. S (DPO) yang kemudian Sdr. Mencampakkan Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian kemudian memberikan Peta Lokasi Narkotika jenis sabu tersebut dicampakkan kepada saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK, Kemudian saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK mengirimkan Lokasi tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib Team Satresnarkoba Polres Bintan Mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi OSBER RIZAL TOBERANTON LUBIS dan saksi TOMMY MANNUEL yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bintan beserta Team melakukan penyelidikan dan sekira pada pukul 15.30 Wib Team Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yakni Terdakwa SAMAT Bin ISMAIL (alm) disebuah rumah yang beralamat di Perumnas Tokojo Blok B No. 3 RT 001 RW 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan didampingi saksi ERWANSYAH yang merupakan ketua RT setempat, pada saat Penggeledahan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah gunting, kemudian terhadap Terdakwa di introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm), kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan dan didapati bahwa saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK merupakan Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak lapas dan kemudian setelah dilakukan introgasi, saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK mengakui perbuatannya, Atas temuan tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi SUHERMAN (dalam penuntutan berkas terpisah) dengan cara dicicil melalui aplikasi dana ke akun dana atas nama AFRIZAL dengan nomor akun 081374473911.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 78 / VI / 10260.00 / 2026, pada tanggal 10 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/ 93 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat Kotor   = 0,94 Gram.
  • Berat Plastik  = 0,18 Gram.
  • Berat Bersih  = 0,76 Gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0213, tanggal 22 Juni 2026, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: / 95/VI/Res.4.2/2026, tanggal  17 Juni  2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah daerah atau pun instansi yang berwenang memberi izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu  tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Peyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa SAMAT Bin ISMAIL (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Senin  tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Perumnas Tekojo Blok B No.3 RT.001 RW.013 Kel.Kijang Kota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan Prov.Kepri, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib Team Satresnarkoba Polres Bintan Mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi OSBER RIZAL TOBERANTON LUBIS dan saksi TOMMY MANNUEL yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bintan beserta Team melakukan penyelidikan dan sekira pada pukul 15.30 Wib Team Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yakni Terdakwa SAMAT Bin ISMAIL (alm) disebuah rumah yang beralamat di Perumnas Tokojo Blok B No. 3 RT 001 RW 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan didampingi saksi ERWANSYAH yang merupakan ketua RT setempat, pada saat Penggeledahan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah gunting, kemudian terhadap Terdakwa di introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm), kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan dan didapati bahwa saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK merupakan Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian Team Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak lapas dan kemudian setelah dilakukan introgasi, saksi SUHERMAN Als HERMAN Als CAK mengakui perbuatannya, Atas temuan tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pennimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 78 / VI / 10260.00 / 2026, pada tanggal 10 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/ 93 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat Kotor   = 0,94 Gram.
  • Berat Plastik  = 0,18 Gram.
  • Berat Bersih  = 0,76 Gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0213, tanggal 22 Juni 2026, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: / 95/VI/Res.4.2/2026, tanggal  17 Juni  2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah daerah atau pun instansi yang berwenang memberi izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu  tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya