Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, JORCELYN diubah menjadi JORCELYN THU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, JORCELYN diubah menjadi JORCELYN THU sebagaimana Kutipan akte kelahiran Anak Pemohon bernama JORCELYN dengan nomor 2101-LU-12102016-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, tertanggal 19 Oktober 2016 dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|