Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg H. Abdul Wahid T PT. Global Automation Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abdul Wahid T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI WAHYUDI, SHH. Abdul Wahid T
Tergugat
NoNama
1PT. Global Automation
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah selama proses sejak Penggugat tidak dipekerjakan sampai dengan bulan Februari 2021, sebesar:
Nama    Akhir Kerja    Upah    Jumlah Bulan    Total
H. Abdul Wahid T.    25 Agus 2020    32.391.720,-    6    194.350.790,-
Terhitung Total : (seratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah);

3.    Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah Putus Hubungan Kerja semenjak Putusan ini dibacakan;

4.    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
Nama    Masa Kerja (Thn)    Upah     Pasal 156                   Ayat (2)    Pasal 156                    Ayat (3)    Pasal 156                  Ayat (4)    Total Pesangon
H. Abdul Wahid T.    5,8    32.391.720    12    388.700.640    2    64.783.440    15%    68.022.612    521.506.692,-
Terhitung Total : (lima ratus dua puluh satu juta lima ratus enam ribu enam ratus Sembilan   puluh dua rupiah);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau  apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak