Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | H. Abdul Wahid T | PT. Global Automation | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM PUTUSAN 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah selama proses sejak Penggugat tidak dipekerjakan sampai dengan bulan Februari 2021, sebesar: 3. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah Putus Hubungan Kerja semenjak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut : 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |