1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis SYELOMITA EIRENE FELICIA SIHOTANG dirubah menjadi menjadi FELICIA SIHOTANG sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2101-LT-05102022-0006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan tertanggal Delapan Belas Oktober Dua Ribu Dua Puluh Dua;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama anak pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|