| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa PAIDI selaku Nakhoda Kapal PKFB 1751 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Perairan Selat Malaka Indonesia pada titik koordinat 03º 00.338’ LU - 100º 47.205’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 24.00 waktu setempat, Kapal PKFB 1751 berbendera Malaysia yang Terdakwa kemudikan berangkat dari Pelabuhan Perak Hutan Melintang, Malaysia. Atas perintah dari pemilik kapal yang bernama Tang Seong Lee alias Aliu alias Botak, Terdakwa sengaja mengemudikan kapalnya memasuki area Perairan Indonesia (WPPNRI 571 Selat Malaka) guna menghindari patroli dari Polisi Malaysia, mengingat seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Untuk menyembunyikan jejak, Terdakwa mematikan sistem pemantauan kapal (VMS) saat memasuki Perairan Indonesia. Setelah masuk ke Perairan Indonesia, Terdakwa menyuruh ABK kapal untuk menurunkan alat penangkap ikan jenis Pukat Tunda atau Jaring Hela (Trawl).
- Bahwa setelah Jaring Hela (Trawl) tersebut diturunkan dan kapal beroperasi di laut selama kurang lebih 6 (enam) hari, tepatnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.35 WIB, kapal PKFB 1751 yang sedang berada di titik koordinat 03º 00.338’ LU - 100º 47.205’ BT Perairan Indonesia tersebut secara tiba-tiba dihampiri oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 (nomor lambung 5001). Saat kapal patroli tersebut merapat, Terdakwa bersama para ABK tertangkap tangan sedang sibuk melakukan penyortiran serta memasukkan ikan-ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal. Petugas kemudian menanyakan kelengkapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki Kapal PKFB 1751 untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Bahwa dikarenakan Terdakwa sebagai Nakhoda tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan hanya ada dokumen izin penangkapan ikan berupa Buku Lesen Vessel dan Peralatan Menangkap Ikan nomor F 003759 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia yang hanya bisa digunakan di wilayah Negara Malaysia, maka Terdakwa beserta Kapal PKFB 1751 dan seluruh kru langsung dibawa ke dermaga Kantor Pangkalan PSDKP Batam.
- Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah di wilayah Indonesia, dan pada saat melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Trawl di perairan Indonesia tersebut Terdakwa telah mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak kurang lebih 1 (satu) Ton atau 1.000 (seribu) kilogram.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa PAIDI selaku Nakhoda Kapal PKFB 1751 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Perairan Indonesia pada titik koordinat 03º 00.338’ LU - 100º 47.205’ BT berada pada wilayah Perairan Selat Malaka Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 24.00 waktu setempat, Kapal PKFB 1751 berbendera Malaysia yang Terdakwa kemudikan berangkat dari Pelabuhan Perak Hutan Melintang, Malaysia. Atas perintah dari pemilik kapal yang bernama Tang Seong Lee alias Aliu alias Botak, Terdakwa sengaja mengemudikan kapalnya memasuki area Perairan Indonesia (WPPNRI 571 Selat Malaka) guna menghindari patroli dari Polisi Malaysia, mengingat seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Untuk menyembunyikan jejak, Terdakwa mematikan sistem pemantauan kapal (VMS) saat memasuki Perairan Indonesia. Setelah masuk ke Perairan Indonesia, Terdakwa menyuruh ABK kapal untuk menurunkan alat penangkap ikan jenis Pukat Tunda atau Jaring Hela (Trawl).
- Bahwa setelah Jaring Hela (Trawl) tersebut diturunkan dan kapal beroperasi di laut selama kurang lebih 6 (enam) hari, tepatnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.35 WIB, kapal PKFB 1751 yang sedang berada di titik koordinat 03º 00.338’ LU - 100º 47.205’ BT Perairan Indonesia tersebut secara tiba-tiba dihampiri oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 (nomor lambung 5001). Saat kapal patroli tersebut merapat, Terdakwa bersama para ABK tertangkap tangan sedang sibuk melakukan penyortiran serta memasukkan ikan-ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal. Petugas kemudian menanyakan kelengkapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki Kapal PKFB 1751 untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Bahwa dikarenakan Terdakwa sebagai Nakhoda tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan hanya ada dokumen izin penangkapan ikan berupa Buku Lesen Vessel dan Peralatan Menangkap Ikan nomor F 003759 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia yang hanya bisa digunakan di wilayah Negara Malaysia, maka Terdakwa beserta Kapal PKFB 1751 dan seluruh kru langsung dibawa ke dermaga Kantor Pangkalan PSDKP Batam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pelayaran atas nama DARMONO, S.St.Pi, setelah dilakukan plotting terhadap Gambar Situasi Pendeteksian dan Peta Laut Nomor 11, dipastikan bahwa Kapal PKFB 1751 pada saat pertama kali dideteksi pada titik koordinat 03° 00.338' LU – 100° 47.205' BT adalah benar telah berada di Laut Teritorial Indonesia atau Perairan Selat Malaka yang masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, yang mana kapal asing tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan atas nama AZMAN GUNAWAN, S.Pi, disimpulkan bahwa alat penangkap ikan yang digunakan oleh Kapal PKFB 1751 adalah jenis Pukat Harimau atau Jaring Hela (Trawl) yang dilarang keras dioperasikan di seluruh WPPNRI. Pelarangan tersebut didasarkan pada sifat alat tangkap yang ditarik hingga menyapu dasar perairan menggunakan pemberat berupa bola gelinding (bobin) dan papan pembuka mulut jaring (Otter Boards), sehingga mampu menghancurkan terumbu karang dan merusak lingkungan dasar perairan. Selain itu, ukuran mata jaring (mesh size) pada kantong terdalam sangat kecil yakni hanya berukuran 1,5 (satu koma lima) cm, yang berakibat tersapunya anak-anak ikan tanpa adanya seleksi tangkapan, sehingga penggunaan alat tangkap tersebut secara nyata mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan merusak kelestarian serta keberlanjutan sumber daya ikan di Perairan Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------- |