| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg | 1.EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H 2.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H. 3.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han. 4.KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H. 5.ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H. 6.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H. |
WAHYUDI PRATAMA Bin SYARIF (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-72/L.10.14/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR : ------------ Bahwa ia Terdakwa Wahyudi Pratama, S.T., Direktur CV. Firman Jaya selaku Penyedia Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan TA. 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 03/SP/FISIK/KPA PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022 dan selaku Penyedia pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil (Lanjutan) Kecamatan Singkep Selatan TA. 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SP/FISIK/KPA PEMBJMBT/DPUTR/VI/2023 Tanggal 14 Juni 2023, pada kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Singkep Selatan Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil (Lanjutan) Kecamatan Singkep Selatan Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022, tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Lingga Jalan Istana Kota Baru Daik Lingga dan di Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 515/KPTS/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lingga Nomor 121/KPTS/I/2022 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 40/KPTS/X/2023 tanggal 3 Januari 2023 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 dan ex officio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Saksi Yulizar, S.T., M.T. selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/SP/KONS/KPA PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SP/KONS/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2023 Tanggal 14 Juni 2023 dan bersama Saksi Deky S selaku pemilik peralatan alat berat berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01/Sw-Alt/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022 dan selaku pihak yang tidak berhak menerima dan mengerjakan pekerjaan sebagaimana kontrak TA. 2023 (masing masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) memperkaya diri sendiri atau orang 2 lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------- - - - Bahwa berawal pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan Perencanaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan, dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh CV. Nusa Dua Consultant berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor :15/SP-PL-KPA-PRKSPJ/DPUTR/XI/2021 tanggal 16 November 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.047.800,- (sembilan puluh empat juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA dan Ir. M. Ali Akbar selaku Direktur CV. Nusa Dua Consultant, dengan hasil kegiatan perencanaan berupa Gambar Rencana atau Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Jembatan Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan TA. 2021 beserta nilai Estimate Engineering (EE) sebesar Rp. 12.523.193.111,43. (dua belas milyar lima ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah empat puluh tiga sen). Bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lingga menganggarkan untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran APBD Kabupaten Lingga dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 penganggarannya dengan rincian sebagai berikut : 1) 2) Untuk TA. 2022 berdasarkan DPA Nomor: 03.01/DPA/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terdapat kegiatan pembangunan jembatan Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.595.000.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah); Untuk TA. 2023 berdasarkan DPA Nomor : DPA/A.1/1.03.2.10.3.32.01.0000/001/2023 tanggal 2 Januari 2023 terdapat kegiatan pembangunan jembatan Marok Kecil (Lanjutan) Kecamatan Singkep Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.171.641.791,- (tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah); Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Terdakwa selaku Penyedia mempunyai tanggungjawab yaitu sebagai berikut: 1) Pelaksanaan Kontrak; 3 Kualitas barang/jasa; 2) 3) 4) 5) - Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; Ketepatan waktu penyerahan; dan Ketepatan tempat penyerahan. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yaitu sebagai berikut: 1. Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan Tahun Anggaran 2022. ? Bahwa pada Tahun 2022 Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lingga melaksanakan tender paket Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022 senilai Rp. 1.562.443.817,- (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan tahapan tender/ lelang pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lingga yaitu: Tahap Pengumuman Pascakualifikasi Tanggal Download Dokumen Pengadaan 6 Juli s/d 11 Juli 2022 Pemberian Penjelasan 6 Juli s/d 12 Juli 2022 Upload Dokumen Penawaran 8 Juli 2022 s/d 8 Juli 2022 Pembukaan Dokumen Penawaran 9 Juli 2022 s/d 12 Juli 2022 12 Juli 2022 s/d 12 Juli 2022 Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 12 Juli 2022 s/d 14 Juli 2022 Pembuktian Kualifikasi Penetapan pemenang 14 Juli 2022 s/d 14 Juli 2022 Pengumuman Pemenang 15 Juli 2022 s/d 15 Juli 2022 Masa Sanggah Hasil Lelang 15 Juli 2022 s/d 15 Juli 2022 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 16 Juli 2022 s/d 20 Juli 2022 Penandatanganan Kontrak 21 Juli 2022 s/d 21 Juli 2022 22 Juli 2022 s/d 25 Juli 2022 ? Bahwa setelah melalui tahapan tender, Pokja Pemilihan menetapkan CV. Firman sebagai Pemenang Tender Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.562.443.817,- (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 067/PENT/POKMIL PAKET067/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) 4 Nomor : 03/SPPBJ/FISIK/KPA PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang di tandatangani Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku KPA. ? Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022 bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga dilaksanakan Penandatanganan Kontrak kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022 antara Terdakwa Direktur CV. Firman Jaya selaku penyedia dan Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana Kontrak Nomor : 03/SP/Fisik/ KPA-PEMBJMBTR/DPUTR/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.562.443.817,- (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan masa kerja selama 120 (seratus dua puluh) hari dan masa Pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Kalender dengan rincian pekerjaan sebagai berikut: No. Uraian Pekerjaan SAT Kontrak Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) DIVISI 1.UMUM 1.2 1.2 Mobilisasi Mobilisasi Ls 1.00 91.370.000,00 91.370.000,00 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas 1.8. (1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Ls 1.00 9.600.000,00 9.600.000,00 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 1.00 35.350.000,00 35.350.000,00 1.20 Pengujian Tanah Sondir termasuk Laporan 1.20 (2) Titik 2.00 3.143.525,00 3.143.525,00 1.21 Manajemen Mutu 1.21 - Manajemen Mutu Ls 1.00 14.300.000,00 14.300.000,00 JUMLAH DIVISI 1.UMUM 156.907.050,00 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK 3.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0 – 2 meter M3 79.80 78.812,86 6.289.266,23 3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 405,84 123.033,38 49.931.866,94 3.4 (1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan M3 1.279,13 7.219,79 9.235.049,98 JUMLAH DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK 65.456.183,15 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa M3 108,41 3.712.574,66 402.480.218,89 5 6 7.1 (7a) Beton struktur, fc’20 MPa M3 3.03 2.842.972,68 8.614.207,22 7.1 (10) Beton, fc’10 MPa M3 3.33 1.664.615,68 5.576.462,33 7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kg 31.92 23.188,00 740.160,96 7.3 (3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kg 11.845,8 0 23.476,75 278.100.885,15 7.6 (1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan M1 180,00 23.540,00 4.237.200,00 7.6 (12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pracetak diameter 350 mm M1 306,00 766.636,27 234.590.698,62 7.6 (18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak diameter 350 mm M1 306,00 535.924,89 163.993.016,34 7.6 (27b) Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDTL (Pile Dynamic Load Testing) pd Tiang uk/dia 400 mm Buah 2,00 17.718.444,89 35.436.889,78 7.9 (1) Pasangan Batu M1 49,96 1.030.305,65 51.474.070,27 JUMLAH DIVISI 7. STRUKTUR 1.185.243.809,56 JUMLAH 1.407.607.042,71 MUTUAL CHECK AWAL 154.836.774,70 JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN (JUMLAH + MUTUAL CHECK AWAL) 1.562.443.817,41 ? Bahwa sejak awal pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA 2022, Terdakwa selaku Penyedia telah mengalihkan pekerjaan kepada Saksi Deky S yang tidak memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA 2022 dan hal tersebut diketahui Saksi Herry Chandra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi Yulizar, ST., M.T., selaku Konsultan Pengawas telah mengetahui, padahal keduanya mengetahui Saksi Deky S hanya berperan sebagai pemilik alat berat yang bekerja sama dengan Terdakwa selaku Penyedia, dengan ruang lingkup kerja terbatas pada penyediaan peralatan dan dukungan teknis semata, namun demikian pada kenyataannya Terdakwa tetap memberikan izin dan persetujuan kepada Saksi Deky S untuk melaksanakan sebagian pekerjaan serta tetap membiarkan Saksi Deky S mengerjakan sebagian pekerjaan pembangunan, dimana Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Deky S tidak berhak mengerjakan pekerjaan tersebut karena tidak tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 03/SP/FISIK/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022. Selain itu Saksi Deky S juga tidak pernah diajukan sebagai tenaga atau pihak yang terlibat dalam dokumen penawaran CV. Firman Jaya. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berhak dalam hal ini Saksi Deky S secara jelas telah melanggar ketentuan Lampiran IV angka 9 tentang Pengalihan dan/ atau Subkontrak dan atau Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Pemerintah melalui penyedia yang menyatakan : 1. Penyedia hanya boleh mengsubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk di subkontrakkan. 2. Penyedia hanya boleh mengsubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. ? Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah menyebabkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan maupun akuntabel, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut juga telah bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagai berikut : 1. Efisien 2. Efektif 3. Transparan 4. Terbuka 5. Bersaing 6. Adil 7. Akuntabel ? Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa yang mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berhak dalam hal ini Saksi Deky S secara jelas juga telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyebutkan “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/ Jasa” dan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dimana Terdakwa selaku Penyedia mempunyai 7 tanggungjawab yaitu sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Kontrak; 2. Kualitas barang/ jasa; 3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 4. Ketepatan waktu penyerahan; dan 5. Ketepatan tempat penyerahan. Serta bertentangan dengan ketentuan Angka 4.1 huruf b Bab XI syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Lampiran IV Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyebutkan “membuat dan/ atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/ atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini”. ? Bahwa meskipun Terdakwa selaku Direktur CV. Firman Jaya yang membuat Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 01/Sw-Alt/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 yang ditandatangani antara Terdakwa dan Saksi Deky S untuk pekerjaan dukungan alat berat dan kepentingan dokumen tender yang hanya sebatas penyewaan alat berat serta penyediaan operator atau mekanik, namun pada kenyataannya Terdakwa mengalihkan sebagian pekerjaan kepada Saksi Deky S tanpa persetujuan tertulis dari Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku PPK, dimana pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Deky S meliputi beberapa item pekerjaan seperti pekerjaan pasangan batu, pekerjaan tanah serta galian pondasi yang menurut kontrak seharusnya dikerjakan oleh personel tenaga ahli CV. Firman Jaya sebagai penyedia utama, sehingga perbuatan Terdakwa yang membiarkan Saksi Deky S mengerjakan pekerjaan tersebut dan tanpa persetujuan tertulis dari Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku PPK serta menyerahkan pekerjaan kepada Saksi Deky S yang tidak memiliki kualifikasi teknis maupun manajerial sebagaimana dipersyaratkan, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Syarat-Syarat Umum Kontrak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan. ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengalihkan sebagian pekerjaan dan tanpa persetujuan tertulis dari PPK serta menyerahkan pekerjaan kepada Saksi Deky S yang tidak memiliki kualifikasi teknis maupun manajerial sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, seharusnya sejak 8 awal ketika Terdakwa mengalihkan sebagian pekerjaan kepada Saksi Deky S dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022 tanpa dasar hukum yang sah, Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku PPK, Saksi Herry Chandra, S.T selaku PPTK dan Saksi Yulizar, S.T., M.T. selaku Konsultan Pengawas melakukan tindakan berupa memberikan teguran atau peringatan kepada Terdakwa dan Saksi Deky S, namun faktanya Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku PPK, Saksi Herry Chandra, S.T selaku PPTK dan Saksi Yulizar, S.T., M.T. selaku Konsultan Pengawas tidak mengambil langkah tersebut dan membiarkan pekerjaan tetap dikerjakan oleh Saksi Deky S yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memenuhi persyaratan tenaga ahli dari CV. Firman Jaya sehingga perbuatan Terdakwa bersama sama Saksi Jeki Amanda, S.Tr., Saksi Herry Chandra, S.T, dan Saksi Yulizar, S.T., M.T. telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa penyedia dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (5) huruf d yang mengatur bahwa penyedia yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau jaminan pemeliharaan serta sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun. ? Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022, mekanisme pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap yaitu: 1. Uang Muka 30 ?ri nilai kontrak yaitu uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain; 2. Pembayaran terakhir 70 % yaitu hanya dilakukan setelah perkerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia. ? Bahwa proses pencairan dana Uang Muka 30 % kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022 dilakukan setelah Terdakwa yang merupakan Direktur CV. Firman Jaya selaku penyedia membuat Surat Permohonan Pencairan Dana yang ditujukan kepada Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku KPA, kemudian Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku KPA menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 9 32.06/03.0/000247/LS/1.03.2.10.3.32.01.0000/P.02/8/2022 tanggal 01 Agustus 2022 untuk pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30 ?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 468.733.145,- (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah), selanjutnya dilakukan pembayaran Uang Muka 30 % untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022 kepada Penyedia CV. Firman Jaya sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 32.06/04.0/000246/LS/1.03.2.10.3.32.01.0000/P.02/8/2022 Tanggal 05 Agustus 2022. ? Bahwa sejak dimulainya pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 18 November 2022, Terdakwa selaku Penyedia bersama-sama dengan Saksi Jeki Amanda, S.Tr. selaku PPK, Saksi Herry Chandra, S.T. selaku PPTK, serta Saksi Yulizar, S.T., M.T. selaku Konsultan Pengawas menandatangani seluruh laporan progres kemajuan pekerjaan tersebut, namun laporan progres yang ditandatangani tersebut memuat perkembangan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai antara laporan progres yang dibuat dengan kondisi rill di lapangan, bahkan laporan progres tersebut dibuat oleh pihak yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan di lokasi pekerjaan Pembangunan Jembatan Marok Kecil TA. 2022, sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Jeki Amanda, S.Tr., Saksi Herry Chandra, S.T. dan Saksi Yulizar, S.T., M.T. tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) huruf d dan e Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyebutkan perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit serta menyerahkan barang/ jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
